
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu identitas resmi penting di Indonesia, terutama bagi individu yang telah memiliki penghasilan atau hendak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi perpajakan. Pembuatan NPWP pribadi kini tidak perlu lagi dilakukan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem digital berbasis web service yang disebut CoreTax.
Sistem CoreTax menjadi tonggak penting dalam modernisasi perpajakan Indonesia. Lewat platform ini, Wajib Pajak dapat melakukan berbagai transaksi secara digital, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan, permohonan layanan, hingga pelacakan status perpajakan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh, terperinci, dan langkah-demi-langkah bagaimana cara membuat NPWP Pribadi secara online melalui sistem CoreTax DJP, termasuk penjelasan mengenai:
- Dasar hukum pendaftaran NPWP
- Siapa yang wajib mendaftar
- Dokumen yang dibutuhkan
- Alur teknis pendaftaran NPWP melalui CoreTax
- Tips praktis agar permohonan tidak ditolak
- Hal-hal yang perlu dilakukan setelah memiliki NPWP
- FAQ umum seputar pendaftaran NPWP online
1. Apa Itu NPWP dan Mengapa Anda Perlu Memilikinya?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP kepada setiap Wajib Pajak (orang pribadi maupun badan) yang berfungsi sebagai identitas dalam administrasi perpajakan.
Fungsi NPWP:
- Sebagai identifikasi resmi Wajib Pajak
- Digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak
- Diperlukan dalam administrasi keuangan (pengajuan kredit, membuka rekening bank, mengurus izin usaha, dll)
- Wajib dalam pelaporan SPT Tahunan
NPWP bersifat unik dan melekat pada seorang individu atau badan usaha. Sekali dibuat, NPWP akan digunakan sepanjang masa dan hanya berubah jika terjadi penghapusan atau perpindahan kewajiban pajak.
2. Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP diwajibkan bagi:
- Orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pekerja formal (karyawan perusahaan, ASN, dll)
- Pekerja mandiri (freelancer, pengusaha, pedagang, profesional)
- Warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
- Individu yang ingin melamar kerja, mengajukan pinjaman, atau mendaftar BPJS tertentu
Meski tidak berkewajiban, seseorang boleh membuat NPWP secara sukarela, misalnya pelajar yang ingin memiliki NPWP sebagai syarat beasiswa atau keperluan administrasi lainnya.
3. Apa Itu Sistem CoreTax DJP?
CoreTax Administration System atau disingkat CoreTax adalah sistem informasi perpajakan generasi baru yang dikembangkan oleh DJP sebagai bagian dari program reformasi perpajakan nasional.
Sistem ini mulai aktif bertahap sejak 2023 dan menggantikan sistem lama DJP (SIDJP). Dengan CoreTax, seluruh proses pajak dilakukan secara terpusat, terintegrasi, dan transparan.
Fitur Utama CoreTax:
- Pendaftaran dan aktivasi NPWP
- Pelaporan dan pengiriman SPT Tahunan
- Pelayanan penghapusan, pengaktifan kembali, dan pemindahan NPWP
- Permintaan EFIN dan layanan validasi data
- Pelacakan status pelayanan secara real-time
4. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran NPWP Pribadi
Sebelum mendaftar, Anda perlu menyiapkan dokumen dalam bentuk digital (format PDF atau JPG, maksimal 2MB per file).
a. Untuk Warga Negara Indonesia:
- KTP Elektronik
- Surat Keterangan Kerja (jika karyawan)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) jika wiraswasta
b. Untuk Warga Negara Asing:
- Paspor
- KITAS/KITAP
- Surat keterangan domisili
- Surat pernyataan aktivitas usaha atau kerja di Indonesia
Catatan:
- Jika Anda belum memiliki penghasilan, Anda tetap bisa membuat NPWP sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE).
- Dokumen tambahan mungkin diminta tergantung pada status pekerjaan Anda.
5. Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Pribadi via Website CoreTax
Langkah 1: Kunjungi Portal Resmi CoreTax DJP
Buka website resmi:
đź”— https://pajak.go.id/coretax
Pilih menu Pendaftaran NPWP atau cari opsi Daftar NPWP Baru di halaman utama.
Langkah 2: Buat Akun CoreTax
Jika Anda belum memiliki akun:
- Klik tombol “Belum punya akun? Daftar”
- Masukkan email yang aktif dan kode captcha
- Cek email masuk dan klik link aktivasi
- Buat password dan isikan data dasar (nama, NIK, tanggal lahir)
⚠️ Penting: Sistem akan memverifikasi NIK dan Nomor KK ke database Dukcapil. Pastikan data KTP Anda benar.
Langkah 3: Login dan Masuk ke Dashboard
Gunakan email dan password yang telah dibuat untuk masuk ke akun CoreTax Anda.
Pilih layanan Registrasi NPWP Baru pada menu utama.
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran NPWP Pribadi
Lengkapi data pribadi yang diminta:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK dan Nomor KK
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat domisili sesuai KTP dan alamat tempat tinggal (jika berbeda)
- Jenis pekerjaan (karyawan, wiraswasta, profesional, pelajar, ibu rumah tangga)
- Nama dan NPWP tempat kerja (jika bekerja)
- Alamat tempat kerja/usaha
- Status pernikahan dan tanggungan (untuk menentukan PTKP)
Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen sesuai jenis pekerjaan Anda:
- KTP (wajib)
- Surat keterangan kerja (jika karyawan)
- NIB/SKU (jika pengusaha)
- Dokumen tambahan (jika WNA)
Pastikan file:
- Jelas terbaca
- Tidak blur atau terpotong
- Tidak melebihi ukuran yang ditentukan
Langkah 6: Tinjau dan Kirim Permohonan
Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah:
- Klik Tinjau untuk memeriksa ulang
- Pastikan tidak ada kesalahan
- Klik Kirim Permohonan
Permohonan akan masuk ke sistem DJP untuk diverifikasi.
Langkah 7: Tunggu Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Waktu tunggu verifikasi biasanya:
- 1-3 hari kerja untuk permohonan yang lengkap
- Bisa lebih cepat tergantung beban sistem
Anda akan menerima notifikasi melalui email dan dashboard CoreTax. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan:
- Nomor NPWP (16 digit)
- Kartu NPWP digital (PDF/e-NPWP)
6. Format Baru NPWP per 2024: e-NPWP
Sejak 2024, DJP mengganti NPWP lama (15 digit) dengan format baru 16 digit yang disinkronkan dengan NIK.
Contoh format baru:9999123456789012
NPWP dalam format digital ini tidak lagi dicetak fisik, melainkan berbentuk PDF yang dapat Anda simpan atau cetak sendiri jika diperlukan.
7. Tips Agar Permohonan NPWP Disetujui
- Pastikan data NIK cocok dengan Dukcapil
- Gunakan KTP yang aktif dan sah
- Gunakan email dan nomor HP yang aktif
- Dibutuhkan untuk verifikasi dan pemberitahuan
- Unggah dokumen yang jelas
- Hindari file buram atau hasil foto yang gelap
- Lengkapi semua kolom pada formulir
- Termasuk status pekerjaan dan alamat lengkap
- Lakukan pendaftaran pada jam kerja
- Proses verifikasi umumnya berjalan lebih cepat
8. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan NPWP?
a. Simpan dan Unduh e-NPWP
Segera unduh dan simpan kartu e-NPWP Anda. Gunakan ini untuk keperluan administrasi.
b. Lapor SPT Tahunan
Jika Anda sudah berpenghasilan, Anda wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat:
đź“… 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
c. Jaga Keaktifan NPWP
NPWP bisa dinonaktifkan jika tidak digunakan atau tidak melaporkan SPT. Selalu pastikan Anda melakukan pelaporan meskipun nihil.
9. Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Berapa biaya membuat NPWP secara online?
A: Gratis. DJP tidak memungut biaya untuk pembuatan NPWP.
Q: Apakah NPWP online sah digunakan untuk keperluan legal?
A: Ya, NPWP digital (e-NPWP) sah secara hukum dan setara dengan kartu fisik.
Q: Bagaimana jika permohonan saya ditolak?
A: Cek alasan penolakan di dashboard CoreTax dan perbaiki dokumen atau data yang salah. Anda bisa mengajukan ulang.
Q: Apakah pelajar boleh membuat NPWP?
A: Boleh. Pelajar bisa mendaftar sebagai Wajib Pajak Non-Efektif untuk keperluan tertentu seperti beasiswa, magang, atau administrasi.
Pendaftaran NPWP pribadi kini lebih mudah, cepat, dan aman berkat hadirnya CoreTax DJP. Anda tidak lagi perlu mengantre atau datang ke kantor pajak. Seluruh proses bisa dilakukan 100% online, asalkan Anda memiliki KTP dan akses internet.
Dengan memiliki NPWP, Anda bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membuka akses terhadap banyak fasilitas ekonomi dan sosial.
👉 Segera daftarkan diri Anda di https://pajak.go.id/coretax dan miliki NPWP pribadi hanya dalam hitungan menit!
Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut atau bantuan teknis, DJP menyediakan layanan:
- Kring Pajak: 1500-200
- Live Chat di situs pajak.go.id
- Email resmi DJP atau datang ke KPP terdekat
Leave a Reply