Colegal Indonesia: Bisakah Klinik Didirikan oleh Perorangan? Ini Penjelasannya!

Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap layanan kesehatan terus meningkat. Tak hanya rumah sakit besar, klinik-klinik kesehatan pun menjamur dan menjadi alternatif utama untuk mendapatkan pelayanan medis yang cepat dan efisien. Di tengah tren ini, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon pelaku usaha di bidang kesehatan: Bisakah mendirikan klinik secara perorangan tanpa perlu membentuk badan hukum seperti PT atau yayasan?

Jawabannya: Ya, bisa. Tapi tidak semua jenis klinik bisa didirikan perorangan. Ada aturan hukum dan teknis yang perlu diperhatikan. Mari kita bahas secara lengkap.


Klinik Pratama vs Klinik Utama: Mana yang Bisa Didirikan Perorangan?

Sebelum menjawab lebih jauh, penting untuk memahami bahwa di Indonesia terdapat dua jenis utama klinik, yakni:

  1. Klinik Pratama, yaitu klinik yang menyediakan layanan medis dasar seperti pengobatan umum, pelayanan keperawatan, dan tindakan non-spesialistik.
  2. Klinik Utama, yaitu klinik yang memberikan layanan kesehatan spesialistik atau gabungan antara layanan dasar dan spesialistik.

Klinik Pratama dapat didirikan oleh perorangan. Artinya, seorang dokter atau tenaga medis yang ingin membuka layanan praktik secara legal dalam bentuk klinik, dapat melakukannya tanpa harus membentuk PT atau badan hukum lainnya. Namun, Klinik Utama hanya bisa didirikan oleh badan hukum—baik berupa PT, yayasan, atau bentuk lainnya yang sah secara hukum Indonesia.


Syarat Umum Mendirikan Klinik Perorangan

Meskipun bisa dilakukan secara perorangan, bukan berarti mendirikan klinik tidak memerlukan proses yang kompleks. Pemerintah tetap menetapkan sejumlah syarat administratif, teknis, dan legal yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat utama yang perlu disiapkan untuk mendirikan Klinik Pratama perorangan:

1. Identitas Diri dan Dokumen Administratif

  • Fotokopi KTP pemilik klinik.
  • NPWP pribadi.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang diserahkan benar dan sah.
  • Jika bangunan sewa: Surat perjanjian sewa minimal 5 tahun, disertai KTP pemilik tanah/bangunan.
  • Jika bangunan milik sendiri: Sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan.

2. Persyaratan Bangunan

  • Lokasi bangunan harus sesuai dengan peruntukan tata ruang dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan fungsi sebagai klinik.
  • Bangunan harus terpisah dari tempat tinggal pribadi.
  • Area harus memenuhi standar minimum luas, pencahayaan, ventilasi, serta sirkulasi udara.

3. Persyaratan Lingkungan

  • Wajib menyertakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup:
    • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk klinik rawat jalan.
    • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk klinik rawat inap (jika sewaktu-waktu berkembang).

4. Peralatan dan Fasilitas

Klinik harus dilengkapi dengan:

  • Alat kesehatan dasar yang sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.
  • Ruang tunggu, ruang tindakan, ruang konsultasi, toilet, serta fasilitas penyimpanan obat.
  • Ketersediaan kulkas medis untuk penyimpanan vaksin atau obat tertentu jika diperlukan.

5. Tenaga Medis dan Perizinan Praktik

  • Setiap tenaga medis yang bekerja wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  • Wajib mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dari Dinas Kesehatan setempat.
  • Klinik perorangan minimal memiliki seorang dokter umum sebagai penanggung jawab medis.

6. Perizinan OSS (Online Single Submission)

  • Harus mendaftarkan usaha melalui sistem OSS dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Setelah NIB, lanjutkan dengan permohonan izin operasional klinik melalui OSS-RBA.

7. Rekomendasi Dinas Kesehatan

  • Pengajuan izin tidak bisa tanpa rekomendasi tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Tim Dinas biasanya akan melakukan survei langsung ke lokasi sebelum memberikan rekomendasi.

Langkah-langkah Mendirikan Klinik Perorangan

Agar lebih sistematis, berikut ini tahapan umum mendirikan klinik perorangan:

  1. Persiapan dokumen administratif seperti KTP, NPWP, sertifikat tanah/kontrak sewa, IMB/PBG, dan lainnya.
  2. Persiapan bangunan dan fasilitas klinik, termasuk pengadaan alat medis.
  3. Pengurusan NIB melalui OSS.
  4. Permohonan rekomendasi ke Dinas Kesehatan setempat, disertai profil klinik.
  5. Pemeriksaan lapangan oleh tim Dinkes.
  6. Penerbitan Izin Operasional Klinik Pratama jika semua syarat terpenuhi.
  7. Mengurus SIP bagi setiap tenaga medis.
  8. Klinik resmi beroperasi secara legal.

Keuntungan Mendirikan Klinik Secara Perorangan

Mendirikan klinik perorangan memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan mendirikan dalam bentuk badan hukum:

  1. Lebih sederhana dan murah dalam proses perizinan.
  2. Tidak memerlukan akta pendirian atau pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Lebih fleksibel dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan.
  4. Ideal untuk praktik dokter umum atau spesialis yang ingin membuka layanan rawat jalan sendiri.

Namun, kekurangannya adalah kapasitas layanan yang terbatas, dan akses terhadap pendanaan atau investasi mungkin lebih sulit karena tidak berbadan hukum.


Apakah Bisa Upgrade ke Klinik Badan Hukum?

Tentu saja. Ketika klinik perorangan berkembang, pemilik dapat melakukan pengalihan status menjadi badan hukum (misalnya, mendirikan PT Klinik Medika) untuk mengakses layanan lebih kompleks seperti rawat inap, penambahan spesialisasi, atau bahkan ekspansi ke cabang baru.

Hal ini tentu memerlukan proses tambahan seperti perubahan struktur kepemilikan, pembentukan badan hukum di notaris, dan perizinan ulang di OSS serta Dinkes.


Mendirikan klinik secara perorangan bisa dan sah menurut hukum, selama memenuhi semua ketentuan administratif dan teknis yang berlaku. Jenis klinik yang diperbolehkan adalah Klinik Pratama yang memberikan layanan dasar medis dan tidak mencakup rawat inap atau spesialisasi.

Bagi tenaga medis atau pebisnis di bidang kesehatan yang ingin mulai dari skala kecil, klinik perorangan adalah solusi ideal. Tapi penting diingat, semua prosedur harus tetap mengikuti standar hukum agar operasional klinik berjalan lancar dan tidak berbenturan dengan peraturan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*