Colegal Indonesia: Bolehkah CV Mendirikan Klinik? Ini Penjelasannya

Mendirikan klinik di Indonesia memerlukan pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum dan regulasi yang berlaku. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bentuk usaha Commanditaire Vennootschap (CV) dapat digunakan untuk mendirikan klinik. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai hal tersebut, termasuk alternatif legal yang dapat dipertimbangkan.


Mengapa CV Tidak Dapat Mendirikan Klinik?

CV adalah bentuk usaha yang tidak memiliki status badan hukum. Artinya, tidak ada pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, hal ini menjadi masalah karena:

  • Akuntabilitas Hukum: Klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memerlukan entitas yang dapat bertanggung jawab secara hukum terhadap operasional dan pelayanan yang diberikan.
  • Perlindungan Pasien: Dalam hal terjadi sengketa atau masalah hukum, badan hukum memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasien dan pihak terkait.
  • Persyaratan Regulasi: Regulasi di Indonesia mensyaratkan bahwa pendirian fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh badan hukum yang diakui, seperti PT atau yayasan.

Oleh karena itu, CV tidak memenuhi persyaratan untuk mendirikan klinik di Indonesia.


Alternatif Legal: PT dan Yayasan

Bagi individu atau kelompok yang ingin mendirikan klinik, dua bentuk badan hukum yang dapat dipertimbangkan adalah:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
    • Keuntungan: PT adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, memberikan perlindungan hukum dan kemudahan dalam pengelolaan usaha.
    • Persyaratan: Membutuhkan minimal dua pendiri, akta pendirian, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Yayasan
    • Keuntungan: Cocok untuk klinik yang berorientasi sosial atau nirlaba.
    • Persyaratan: Membutuhkan akta pendirian, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta NIB.

Kedua bentuk badan hukum ini memenuhi persyaratan regulasi untuk mendirikan dan mengoperasikan klinik di Indonesia.


Proses Perizinan Mendirikan Klinik

Setelah memilih bentuk badan hukum yang sesuai, langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan yang diperlukan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan:

  1. Pendaftaran Badan Hukum
    • Membuat akta pendirian melalui notaris.
    • Mendaftarkan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
  2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Melalui sistem Online Single Submission (OSS), ajukan permohonan untuk mendapatkan NIB.
  3. Izin Lokasi dan Lingkungan
    • Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    • Mengurus izin lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
  4. Izin Operasional Klinik
    • Mengajukan permohonan izin operasional ke Dinas Kesehatan setempat.
    • Melampirkan dokumen seperti daftar tenaga medis, peralatan medis, dan rencana operasional klinik.

Risiko Jika CV Memaksakan Diri Mendirikan Klinik

Meskipun ada contoh CV yang mendapatkan izin usaha untuk klinik, seperti CV Klinik Adem Ayem di Sukoharjo, hal ini bukanlah praktik yang direkomendasikan. Risiko yang dapat timbul antara lain:

  • Penolakan Izin Operasional: Dinas Kesehatan dapat menolak permohonan izin operasional karena CV tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum.
  • Sanksi Hukum: Operasional klinik tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
  • Ketidakpastian Hukum: Dalam hal terjadi sengketa, CV tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menggunakan bentuk badan hukum yang diakui secara resmi untuk mendirikan klinik.


Mendirikan klinik di Indonesia memerlukan pemahaman yang baik tentang aspek hukum dan regulasi yang berlaku. CV tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum untuk mendirikan klinik. Alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan, yang keduanya diakui secara hukum dan memenuhi persyaratan regulasi.

Dengan memilih bentuk badan hukum yang tepat dan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, Anda dapat mendirikan klinik yang legal dan terpercaya di Indonesia.


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*