
Surabaya, 20 April 2025 — Dalam dunia bisnis digital yang semakin kompetitif, banyak perusahaan berlomba-lomba menampilkan logo brand ternama pada website mereka untuk meningkatkan kredibilitas. Namun, tak sedikit yang menggunakan logo pihak lain tanpa izin resmi. Pertanyaannya, apakah hal ini dibenarkan secara hukum? Jawabannya: TIDAK!
Logo adalah Bagian dari Kekayaan Intelektual
Logo merupakan bagian dari merek dagang yang dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual. Di Indonesia, perlindungan terhadap logo diberikan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pemilik merek memiliki hak eksklusif atas penggunaan logo, termasuk hak untuk melarang pihak lain menggunakan logo tersebut tanpa izin.
Contoh Penggunaan Logo Tanpa Izin
- Menampilkan logo klien atau partner yang belum memberikan persetujuan tertulis
- Menggunakan logo brand terkenal untuk menarik kepercayaan pelanggan
- Mencantumkan logo produk atau layanan pihak ketiga tanpa kerja sama resmi
Risiko Hukum bagi Pengguna Logo Tanpa Izin
Menggunakan logo tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual dan berujung pada:
- Gugatan Perdata
Pemilik logo dapat menggugat pengguna secara perdata untuk ganti rugi. - Pidana
Dalam beberapa kasus, pelanggaran merek dapat dikenakan sanksi pidana. - Reputasi Buruk Perusahaan
Jika ketahuan menggunakan logo tanpa izin, reputasi perusahaan bisa tercoreng di mata publik dan calon mitra. - Sanksi Administratif
Website atau materi promosi yang melanggar dapat diturunkan oleh otoritas atau penyedia platform.
Kapan Logo Boleh Digunakan?
Penggunaan logo pihak lain diperbolehkan jika:
- Telah mendapatkan izin tertulis dari pemilik logo
- Penggunaan bersifat informatif, non-komersial, dan tidak menyesatkan
- Dilakukan dalam konteks kerja sama resmi yang bisa dibuktikan dengan perjanjian
Langkah Aman: Minta Izin atau Buat Perjanjian Tertulis
Agar terhindar dari risiko hukum, langkah paling aman adalah:
- Hubungi pemilik logo untuk meminta izin secara tertulis
- Buat perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan batasan penggunaan logo
- Konsultasikan dengan profesional hukum sebelum menampilkan logo di situs perusahaan
Leave a Reply