
Dalam proses pendaftaran merek di Indonesia, tidak jarang pemohon menghadapi tantangan berupa usulan penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, penolakan ini bukanlah akhir dari segalanya. Dengan memahami alasan penolakan dan menyusun tanggapan yang tepat, peluang untuk mendapatkan persetujuan pendaftaran merek tetap terbuka lebar.
Mengapa Merek Dapat Ditolak?
Penolakan terhadap permohonan merek dapat disebabkan oleh dua kategori utama: alasan absolut dan alasan relatif.
Alasan Absolut
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek dapat ditolak jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
- Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Alasan Relatif
Sementara itu, Pasal 21 UU yang sama menyebutkan bahwa merek dapat ditolak jika:
- Memiliki persamaan dengan merek terdaftar atau yang telah dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Memiliki persamaan dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Memiliki persamaan dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dengan syarat tertentu.
- Memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar.
- Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Memahami alasan penolakan ini adalah langkah awal yang penting dalam menyusun tanggapan yang efektif.
Cara Menyusun Tanggapan Usulan Penolakan Merek
Jika Anda menerima surat pemberitahuan usulan penolakan merek, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil:
1. Tinjau Surat Penolakan dengan Cermat
Bacalah surat penolakan secara menyeluruh untuk memahami alasan di balik penolakan tersebut. Catat poin-poin penting yang perlu ditanggapi.
2. Evaluasi Alasan Penolakan
Analisis setiap alasan yang diberikan. Tentukan apakah ada bukti atau argumen yang dapat mendukung merek Anda dan mengatasi kekhawatiran yang diangkat.
3. Susun Tanggapan yang Terstruktur
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan, pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya (Pasal 24 ayat (3) UU 20/2016). Pastikan tanggapan Anda:
- Menjawab setiap poin penolakan dengan jelas dan logis.
- Menyertakan bukti pendukung seperti survei pasar, bukti penggunaan merek, atau dokumen lain yang relevan.
- Menggunakan bahasa yang profesional dan sopan.
4. Konsultasikan dengan Ahli
Jika Anda merasa kesulitan dalam menyusun tanggapan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual atau firma hukum yang berpengalaman dalam bidang merek. Mereka dapat membantu Anda menyusun tanggapan yang kuat dan meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran merek Anda
Langkah Selanjutnya Jika Tanggapan Ditolak
Apabila tanggapan tertulis Anda tetap ditolak, Anda masih memiliki opsi untuk mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek. Permohonan banding ini harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan (Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) UU 20/2016).
Proses banding melibatkan pengajuan permohonan secara tertulis yang memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan banding.
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon.
- Nama dan alamat lengkap kuasa, jika permohonan banding diajukan melalui kuasa.
- Merek atau indikasi geografis yang dimohonkan banding.
- Nomor dan tanggal keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek.
- Alamat surat elektronik pemohon.
- Alamat surat elektronik kuasa, jika permohonan banding diajukan melalui kuasa.
- Alasan pengajuan permohonan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung seperti salinan surat pemberitahuan penolakan, bukti pembayaran permohonan banding, dan surat kuasa jika permohonan diajukan oleh kuasa.
Menghadapi usulan penolakan merek memang menantang, namun dengan pemahaman yang tepat dan langkah-langkah yang strategis, Anda dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan persetujuan pendaftaran merek. Pastikan untuk menanggapi setiap penolakan dengan serius, menyusun tanggapan yang terstruktur dan didukung oleh bukti yang kuat, serta mempertimbangkan bantuan profesional jika diperlukan.
Ingatlah bahwa merek adalah aset berharga bagi bisnis Anda. Melindunginya melalui pendaftaran yang sah akan memberikan keuntungan jangka panjang dan memperkuat posisi bisnis Anda di pasar.
Leave a Reply