Colegal Indonesia: Cara Membuat Akun Coretax

Berikut adalah panduan lengkap dan komprehensif mengenai cara membuat akun Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang telah menggantikan DJP Online. Panduan ini mencakup berbagai skenario yang mungkin Anda hadapi sebagai Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha.


Mengapa Perlu Membuat Akun Coretax?

Sejak peralihan dari DJP Online ke Coretax, DJP mewajibkan semua Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Langkah ini bertujuan untuk mendaftarkan profil WP ke sistem Coretax, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan sistem ini, WP dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan lainnya.


1. Bagi Wajib Pajak yang Sudah Memiliki Akun DJP Online

Jika Anda telah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, Anda dapat mengaktifkan akun Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
  3. Isi data berikut:
    • ID Pengguna/NIK
    • Pilih tujuan konfirmasi: Email atau Nomor Handphone yang terdaftar di DJP Online
    • Captcha
    • Setujui pernyataan
    • Klik “Kirim”
  4. Anda akan menerima pesan melalui email atau nomor handphone berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
  5. Setelah mengganti kata sandi, Anda dapat login ke Coretax menggunakan kredensial baru.

2. Bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki Akun DJP Online

Jika Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tetapi belum memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Beri tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  4. Isi data berikut:
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK
    • Klik “Cari”, lalu nama WP akan muncul
    • Masukkan Email dan Nomor Handphone
    • Centang pernyataan persetujuan
    • Klik “Kirim”
  5. Setelah itu, lakukan proses “Lupa Kata Sandi” seperti dijelaskan sebelumnya untuk mendapatkan akses ke Coretax.

3. Bagi Wajib Pajak yang Belum Memadankan NIK dan NPWP

Jika Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tetapi belum memadankan NIK dengan NPWP, Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemadanan data pada sistem Coretax.


4. Pembuatan Akun Coretax bagi Wanita yang Sudah Menikah

Bagi wanita yang sudah menikah, tersedia dua opsi pendaftaran akun Coretax:

  1. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
    • Untuk WP yang ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
  2. Hanya Registrasi
    • Untuk WP yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
    • Contoh: Wanita kawin yang ingin menggunakan akun Coretax tetapi tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Catatan: Sebelum memilih salah satu opsi, istri harus terdaftar di Family Tax Unit (FTU) suami di Coretax, misalnya sebagai:

  • Tanggungan
  • Wajib Pajak dengan Perpajakan Terpisah
  • Pisah Harta, atau status lainnya sesuai ketentuan.

5. Bagi Wajib Pajak Baru yang Belum Memiliki NPWP

Jika Anda belum memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, Anda dapat melakukannya melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik opsi “Daftar di sini” pada halaman login Portal Wajib Pajak.
  3. Pilih jenis Wajib Pajak “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP orang pribadi/individu yang belum pernah punya akun DJP Online.
  4. Sistem akan menampilkan pertanyaan “Apakah Wajib Pajak memiliki NIK?”. Jika Anda memiliki NIK yang terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
  5. Akan muncul dua jenis registrasi:
    • “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
    • “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  6. Isi kolom Detail Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari:
    • NIK
    • Nama Lengkap (sesuai e-KTP)
    • Jenis Wajib Pajak
    • Tempat Lahir
    • Tanggal Lahir
    • Agama
    • Jenis Kelamin
    • Status Perkawinan
    • Jenis Pekerjaan
    • Nama Ibu Kandung
    • Nomor Kartu Keluarga
    • Status Anggota Keluarga
  7. Verifikasi data yang telah diisi. Jika data sudah diverifikasi dengan data Dispendukcapil, akan muncul notifikasi dan tombol “Verify” berubah menjadi “Lanjutkan”. Tekan “Lanjutkan”.
  8. Masukkan email dan nomor handphone yang aktif, lalu lakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan.
  9. Masukkan alamat sesuai data domisili. Klik “Mark Address” untuk melakukan penandaan alamat secara spesifik. Tekan “Simpan”.

6. Tips Tambahan

  • Pastikan email dan nomor handphone yang Anda daftarkan aktif dan dapat diakses, karena informasi penting akan dikirimkan melalui media tersebut.
  • Jika mengalami kendala dalam proses registrasi atau aktivasi akun, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui saluran resmi lainnya seperti live chat di pajak.go.id, email ke informasi@pajak.go.id, atau mention di X (Twitter) @kringpajak.
  • Untuk informasi lebih lengkap, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, kunjungi pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah membuat dan mengaktifkan akun Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda secara online.


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*