Colegal Indonesia: Cara Membuat Somasi Hutang Piutang yang Benar Sesuai Pasal 1238 KUH Perdata

Surabaya, 20 April 2025 — Dalam dunia bisnis maupun hubungan pribadi, tidak sedikit orang menghadapi situasi di mana utang tidak kunjung dibayar. Sebelum membawa perkara ke jalur hukum, langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengirimkan somasi. Somasi merupakan peringatan hukum tertulis yang sah dan diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Lalu, bagaimana membuat somasi yang benar dan efektif? Simak panduannya di bawah ini.


Apa Itu Somasi Menurut Pasal 1238 KUHPer?

Pasal 1238 KUHPer menyebutkan:

“Debitur adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau dengan lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajibannya.”

Artinya, somasi adalah dasar hukum untuk menyatakan debitur dalam keadaan wanprestasi (lalai), sebagai syarat utama untuk melanjutkan ke gugatan perdata bila diperlukan.


5 Langkah Membuat Somasi Hutang yang Benar

1. Cantumkan Identitas Para Pihak

Tuliskan secara lengkap:

  • Nama dan alamat pihak pemberi utang (kreditor)
  • Nama dan alamat pihak yang berutang (debitur)

2. Jelaskan Pokok Hutang Piutang

Sampaikan:

  • Latar belakang utang (kapan, atas dasar apa, besar nominalnya)
  • Bukti yang mendukung: kwitansi, perjanjian, invoice, dll

3. Tegaskan Pelanggaran atau Keterlambatan

Sebutkan bahwa debitur belum memenuhi kewajibannya meskipun waktu pembayaran telah lewat.

4. Berikan Tenggat Waktu Pelunasan

Berikan batas waktu pelunasan secara tegas, misalnya 7 hari sejak somasi diterima.

5. Cantumkan Ancaman Tindakan Hukum

Tutup dengan pernyataan bahwa jika dalam jangka waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, kreditor akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menggugat di pengadilan.


Contoh Kalimat Penutup Somasi:

“Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini Saudara belum juga melakukan pelunasan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pemberitahuan lebih lanjut.”


Tips Penting Sebelum Kirim Somasi

  • Kirimkan somasi melalui jasa ekspedisi tercatat atau email resmi, agar ada bukti pengiriman
  • Simpan bukti penerimaan oleh debitur
  • Jika perlu, gunakan jasa kuasa hukum agar somasi lebih berwibawa dan berpeluang ditindaklanjuti

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*