Colegal Indonesia: Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang di OSS dan Biayanya, Habis Berapa?

Bagi pelaku usaha yang memiliki atau mengelola gudang, penting untuk memahami bahwa keberadaan gudang wajib didaftarkan secara resmi melalui sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini dikenal dengan sebutan pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG). Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), pengurusan TDG kini dapat dilakukan secara daring, yang menjadikan prosesnya lebih mudah, cepat, dan efisien.


Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu gudang telah terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban memiliki TDG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014). Pelaksanaannya terintegrasi ke dalam sistem OSS berdasarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).


Siapa yang Wajib Memiliki TDG?

TDG wajib dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan atau badan usaha yang memiliki dan/atau mengelola gudang, baik milik sendiri maupun sewa, yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan atau bahan baku, baik untuk keperluan usaha sendiri maupun pihak lain. Pengecualian hanya diberikan kepada gudang yang digunakan untuk keperluan pribadi, dengan kapasitas terbatas, dan tidak digunakan dalam kegiatan komersial. Namun, penilaian tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada dinas yang berwenang di masing-masing daerah.


Persyaratan Mengurus TDG

1. Dokumen Administratif

  • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data perusahaan.
  • KTP pemilik atau pengurus usaha.
  • Surat kepemilikan gudang atau perjanjian sewa.
  • Izin lokasi dari dinas terkait.
  • Denah lokasi gudang.
  • Dokumen lingkungan (jika diperlukan).

2. Persyaratan Teknis

  • Lokasi dan alamat lengkap gudang.
  • Kapasitas gudang (dalam m³ atau ton).
  • Status kepemilikan (milik sendiri atau sewa).
  • Jenis barang yang disimpan.
  • Fungsi gudang (penyimpanan, distribusi, produksi, dll.).
  • Foto gudang dari berbagai sudut (depan, samping, belakang, dan dalam).
  • Titik koordinat gudang.
  • Golongan gudang dan jenis gudang berdasarkan komoditi.

Semua dokumen dan data teknis tersebut harus diunggah dalam format PDF melalui sistem OSS.


Cara Mengurus TDG Melalui OSS

  1. Membuat Akun OSS Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id dan buat akun dengan mengisi data yang diperlukan.
  2. Login dan Pilih Menu PB-UMKU Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)”.
  3. Ajukan Permohonan Baru Klik “Permohonan Baru” dan pilih jenis perizinan “Tanda Daftar Gudang”.
  4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen Lengkapi formulir yang tersedia dengan data teknis gudang dan unggah semua dokumen yang disyaratkan.
  5. Submit dan Tunggu Verifikasi Setelah semua data dan dokumen lengkap, submit permohonan dan tunggu proses verifikasi dari sistem OSS.
  6. Cetak TDG Jika permohonan disetujui, TDG akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak langsung dari dashboard akun OSS Anda.

Biaya Mengurus TDG

Proses pengurusan TDG melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, perlu dicatat bahwa jika Anda menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga untuk membantu proses ini, mungkin akan ada biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan antara Anda dan penyedia jasa tersebut.


Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memiliki TDG

Pelaku usaha yang tidak memiliki TDG dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:

  • Peringatan tertulis.
  • Penutupan gudang sementara.
  • Denda administratif.

Sanksi tersebut dapat dikenakan secara bertahap, dimulai dari peringatan tertulis hingga penutupan gudang sementara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui sistem OSS adalah langkah penting untuk memastikan legalitas operasional gudang Anda. Prosesnya yang kini dapat dilakukan secara online memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban hukum tanpa harus melalui prosedur yang rumit. Dengan memiliki TDG, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan terhadap usaha Anda.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*