
Surabaya, 20 April 2025 — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi seorang wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia. Baik individu maupun badan usaha wajib memiliki NPWP jika sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Untungnya, sekarang proses pendaftaran NPWP sudah semakin mudah dan dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Kenapa Harus Punya NPWP?
Memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Sebagai syarat utama mengurus administrasi keuangan (misalnya, buka rekening bank, pengajuan KPR, atau pinjaman usaha)
- Mendapat fasilitas perpajakan, seperti potongan PPh lebih rendah
- Sebagai bukti kepatuhan hukum di bidang perpajakan
- Menunjang legalitas usaha (untuk pelaku UMKM, startup, dan perusahaan)
Jenis NPWP yang Bisa Didaftarkan
- NPWP Pribadi
Untuk perorangan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). - NPWP Badan
Untuk badan usaha seperti CV, PT, koperasi, atau yayasan. - NPWP Pribadi Usahawan
Untuk individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, pengusaha toko, jasa, dll).
Cara Mudah Daftar NPWP Secara Online
1. Kunjungi Situs Resmi
Buka laman https://ereg.pajak.go.id
2. Buat Akun
Isi data diri Anda untuk registrasi, lalu cek email untuk aktivasi akun.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Masuk ke akun, pilih jenis NPWP yang akan dibuat, dan isi data seperti:
- Identitas pribadi
- Alamat tinggal
- Status pekerjaan
- Penghasilan
4. Unggah Dokumen Pendukung
Untuk pendaftaran NPWP Pribadi:
- KTP (WNI) / Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
Untuk NPWP Badan:
- Akta pendirian perusahaan
- SK Kemenkumham
- NPWP pengurus
- Surat domisili
5. Kirim Permohonan
Setelah semua data terisi dan dokumen lengkap, kirim permohonan Anda. Permohonan akan diproses dalam waktu beberapa hari kerja.
6. Cetak atau Tunggu NPWP Fisik
NPWP digital akan muncul di akun ereg. Anda bisa mencetaknya sendiri atau menunggu kiriman NPWP fisik dari Kantor Pajak melalui pos.
Butuh Bantuan Daftar NPWP? Gunakan Jasa Profesional
Meski terkesan mudah, tak jarang pendaftaran NPWP mengalami kendala, seperti:
- Data tidak sinkron
- Salah jenis NPWP
- Permohonan ditolak karena dokumen tidak lengkap
Jika kamu ingin proses yang cepat, tepat, dan legal, CoLegal Indonesia siap membantu kamu dalam pendaftaran NPWP pribadi maupun badan usaha.
“Urus pajak tanpa ribet. CoLegal Indonesia bantu kamu daftar NPWP secara profesional dan sesuai aturan perpajakan.”
Kunjungi www.colegal.id atau konsultasikan kebutuhan perpajakanmu bersama tim ahli CoLegal sekarang juga!
Leave a Reply