Colegal Indonesia: Cara mudah daftar NPWP

Surabaya, 20 April 2025 — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi seorang wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia. Baik individu maupun badan usaha wajib memiliki NPWP jika sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Untungnya, sekarang proses pendaftaran NPWP sudah semakin mudah dan dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.


Kenapa Harus Punya NPWP?

Memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Sebagai syarat utama mengurus administrasi keuangan (misalnya, buka rekening bank, pengajuan KPR, atau pinjaman usaha)
  • Mendapat fasilitas perpajakan, seperti potongan PPh lebih rendah
  • Sebagai bukti kepatuhan hukum di bidang perpajakan
  • Menunjang legalitas usaha (untuk pelaku UMKM, startup, dan perusahaan)

Jenis NPWP yang Bisa Didaftarkan

  1. NPWP Pribadi
    Untuk perorangan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. NPWP Badan
    Untuk badan usaha seperti CV, PT, koperasi, atau yayasan.
  3. NPWP Pribadi Usahawan
    Untuk individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, pengusaha toko, jasa, dll).

Cara Mudah Daftar NPWP Secara Online

1. Kunjungi Situs Resmi

Buka laman https://ereg.pajak.go.id

2. Buat Akun

Isi data diri Anda untuk registrasi, lalu cek email untuk aktivasi akun.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Masuk ke akun, pilih jenis NPWP yang akan dibuat, dan isi data seperti:

  • Identitas pribadi
  • Alamat tinggal
  • Status pekerjaan
  • Penghasilan

4. Unggah Dokumen Pendukung

Untuk pendaftaran NPWP Pribadi:

  • KTP (WNI) / Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)

Untuk NPWP Badan:

  • Akta pendirian perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • NPWP pengurus
  • Surat domisili

5. Kirim Permohonan

Setelah semua data terisi dan dokumen lengkap, kirim permohonan Anda. Permohonan akan diproses dalam waktu beberapa hari kerja.

6. Cetak atau Tunggu NPWP Fisik

NPWP digital akan muncul di akun ereg. Anda bisa mencetaknya sendiri atau menunggu kiriman NPWP fisik dari Kantor Pajak melalui pos.


Butuh Bantuan Daftar NPWP? Gunakan Jasa Profesional

Meski terkesan mudah, tak jarang pendaftaran NPWP mengalami kendala, seperti:

  • Data tidak sinkron
  • Salah jenis NPWP
  • Permohonan ditolak karena dokumen tidak lengkap

Jika kamu ingin proses yang cepat, tepat, dan legal, CoLegal Indonesia siap membantu kamu dalam pendaftaran NPWP pribadi maupun badan usaha.

“Urus pajak tanpa ribet. CoLegal Indonesia bantu kamu daftar NPWP secara profesional dan sesuai aturan perpajakan.”

Kunjungi www.colegal.id atau konsultasikan kebutuhan perpajakanmu bersama tim ahli CoLegal sekarang juga!

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*