
Mengapa Dasar Hukum PIRT Penting untuk Bisnis Kuliner?
Memahami dasar hukum Izin PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) sangat penting untuk:
- Menjamin legalitas produk di mata pemerintah dan konsumen,
- Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme usaha,
- Memenuhi persyaratan distribusi di pasar modern (swalayan, e-commerce, katering), dan
- Menjadi pijakan untuk sertifikasi lanjutan seperti Halal atau BPOM.
Tanpa landasan hukum yang jelas, izin PIRT bisa dianggap tidak sah, mengakibatkan produk ditolak toko, ditarik dari peredaran, bahkan dikenai sanksi.
Landasan Undang-Undang & Peraturan Umum
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum PIRT:
a. Undang‑Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
UU ini menetapkan bahwa semua pangan harus aman, bermutu, dan bergizi, menjadi dasar pengawasan pangan dari hulu hingga hilir
b. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mengatur aspek kesehatan masyarakat, termasuk jaminan keamanan pangan sebagai bagian dari hak konsumen .
c. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Berfokus pada perlindungan hak konsumen, termasuk memperoleh produk yang aman dan sesuai standar .
d. PP No. 28 Tahun 2004 tentang Mutu & Gizi Pangan
Peraturan pelaksana UU Pangan yang memuat ketentuan tentang mutu dan gizi pangan, serta pengawasan dan pengendalian mutu
Regulasi Khusus: Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
• Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018
Aturan ini adalah acuan utama tentang pedoman pemberian sertifikat PIRT, mencakup sistem pendaftaran, inspeksi sarana produksi, dan verifikasi dokumen
Catatan penting: Peraturan ini telah diperbarui melalui Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024, sehingga lebih sesuai dengan praktik bisnis terkini .
• Peraturan Kepala BPOM 2012
Mengatur detail teknis seperti format nomor PIRT (15 digit), proses pemeriksaan tempat produksi, dan prosedur operasional sanitasi
Parameter Produk yang Harus Mendapatkan PIRT
Menyesuaikan dengan peraturan, produk olahan rumahan wajib memiliki PIRT jika memenuhi:
- Diproduksi di skala kecil/rumahan, biasanya dalam satu lokasi dengan rumah tinggal,
- Dikemas untuk dijual ke konsumen akhir,
- Memiliki masa simpan (ketahanan) tertentu, tidak langsung dikonsumsi saat dijual.
Regulasi menjelaskan kategori detailnya sesuai lampiran Peraturan BPOM terbaru
Prosedur & Pelaksanaan: Proses Administratif yang Transparan
Proses pengajuan PIRT umumnya melibatkan:
- Pendaftaran dan pelatihan keamanan pangan di Dinas Kesehatan,
- Pemeriksaan sarana produksi, termasuk tata letak fasilitas, kebersihan, alat, dan label kemasan,
- Verifikasi dokumen, meliputi label, data produk, dan sertifikat PKP (Pelatihan Keamanan Pangan),
- Penerbitan sertifikat dan nomor PIRT jika semua ketentuan terpenuhi .
No biaya biasanya dibebaskan, namun tiap daerah bisa berbeda soal implementasi.
Integrasi dengan Sistem OSS & NIB
Saat ini, sistem PIRT telah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) melalui aplikasi SPP-IRT BPOM. Artinya:
- Pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS,
- Dan mendaftar PIRT melalui aplikasi SPP-IRT.
Ini menyederhanakan prosedur, sehingga izin bisa dipantau secara daring
Kategori Produk yang Tidak Termasuk PIRT
Beberapa jenis pangan olahan tidak diberi PIRT, seperti:
- Susu & hasil olahan susu,
- Daging, ayam, ikan, dan olahannya (nugget, bakso),
- Pangan bayi & minuman ABK (air kemasan),
- Produk pangan ber-SNI tertentu atau dengan klaim khusus
Produk-produk tersebut harus melalui izin lain, misalnya MD atau BPOM.
Manfaat Kepatuhan pada Regulasi
Mengapa patuh hukum itu penting?
Karena selain legal secara formal, hal ini juga membawa manfaat nyata:
- Dapat distribusi ke pasar modern & online,
- Memberi jaminan keamanan bagi konsumen,
- Menjadi modal untuk sertifikasi halal/lining,
- Menjamin ketahanan distribusi saat inspeksi atau ekspansi usaha.
Risiko Jika Melanggar Regulasi
Mengabaikan dasar hukum dan perizinan:
- Produk dapat ditarik paksa dari peredaran,
- Bisa dikenai sanksi administratif atau denda,
- Menantang reputasi usaha akibat distrust masyarakat,
- Menimbulkan hambatan ekspansi ke pasar baru.
Tips Kepatuhan & Konsistensi Regulasi PIRT
Agar usaha tetap legal dan kompetitif:
- Pantau setiap revisi peraturan BPOM,
- Simpan salinan UU dan peraturan terkini,
- Catat tanggal terbit dan masa berlaku PIRT,
- Siapkan dokumen untuk perpanjangan sebelum habis masa berlaku,
- Aktualisasi label & informasi produk jika ada perubahan,
- Pastikan lokasi produksi dan dokumentasi sesuai standar.
PIRT bukan sekadar formalitas—ia dijamin melalui landasan hukum yang kuat (UU, PP, dan Peraturan BPOM). Kepatuhan pada regulasi berarti:
- Melindungi konsumen,
- Menjamin keberlangsungan usaha,
- Membuka peluang pasar lebih luas,
- Menjadi dasar untuk kemajuan usaha yang lebih besar.
Sebagai pelaku UMKM di ranah makanan dan minuman, memahami dan mematuhi landasan hukum PIRT adalah investasi terbaik untuk memperkuat fondasi usaha dan membuka jalan menuju profesionalisme dan kepercayaan publik.
Leave a Reply