
Era Baru Pelaporan Pajak: Digital, Cepat, dan Tanpa Ribet
Dulu, pelaporan pajak identik dengan antrean panjang, tumpukan formulir, dan risiko salah isi yang bisa berujung pada denda. Sekarang, kamu bisa melakukannya cukup dari laptop atau ponsel. Dua alat utama yang mengubah dunia perpajakan ini adalah e-Filing dan e-Bupot.
Buat pelaku usaha, tenaga lepas, bahkan siswa SMK jurusan akuntansi, memahami cara kerja e-Filing dan e-Bupot bukan hanya soal kewajiban, tapi bagian dari keterampilan dasar dalam dunia keuangan modern. Inilah pondasi menuju sistem pelaporan pajak yang lebih transparan, efisien, dan otomatis.
Apa Itu e-Filing?
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui situs djponline.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jenis SPT yang bisa dilaporkan via e-Filing meliputi:
- SPT Tahunan Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS)
- SPT Tahunan Badan
- SPT Masa tertentu
- Pelaporan penghasilan usaha, pegawai, atau freelance
Yang dibutuhkan hanya NPWP, EFIN, dan data penghasilan selama satu tahun. Setelah selesai input dan pengiriman, sistem akan otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah bahwa kamu telah melaporkan pajak.
Apa Itu e-Bupot?
e-Bupot atau bukti potong elektronik adalah sistem untuk membuat dan melaporkan bukti pemotongan PPh secara digital. Sistem ini menggantikan formulir manual yang dulu digunakan untuk mencatat potongan pajak atas penghasilan orang lain, seperti:
- PPh Pasal 21 (pegawai/freelancer)
- PPh Pasal 23 (jasa dan royalti)
- PPh Pasal 26 (penghasilan dari luar negeri)
Contohnya, jika perusahaan atau bisnis kamu membayar jasa konsultan sebesar Rp10 juta, maka kamu wajib memotong PPh 23 sebesar 2% atau Rp200 ribu. Potongan ini harus dicatat dalam sistem e-Bupot, lalu disetor dan dilaporkan ke DJP.
e-Bupot juga memungkinkan:
- Pembuatan bukti potong secara real-time
- Pengarsipan digital
- Pengiriman langsung ke pihak yang dipotong
- Laporan otomatis dan terpusat
Siapa yang Wajib Menggunakan e-Filing dan e-Bupot?
Penggunaan e-Filing wajib untuk semua wajib pajak — baik pribadi maupun badan — yang telah memiliki NPWP. Sedangkan e-Bupot wajib digunakan oleh:
- Wajib pajak yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan pihak lain
- Badan usaha yang mempekerjakan karyawan, menyewa jasa, atau membayar royalti
- Wajib pajak yang sebelumnya menyampaikan bukti potong secara manual (formulir kertas)
Khusus sejak 2020, DJP menetapkan bahwa seluruh bukti potong untuk PPh 23 dan 26 harus dilakukan secara elektronik bagi pengguna yang terdaftar dalam skema e-Bupot Unifikasi.
Keunggulan Menggunakan Sistem Digital Pajak
Mengapa kamu harus mulai terbiasa menggunakan e-Filing dan e-Bupot? Karena sistem ini menghadirkan sejumlah keunggulan yang sangat membantu:
✅ Cepat dan Efisien
Proses pelaporan bisa diselesaikan dalam hitungan menit. Tidak perlu antre atau isi formulir manual.
✅ Aman dan Terintegrasi
Data kamu disimpan dalam sistem DJP dan memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi kapan saja.
✅ Ramah Lingkungan dan Hemat Biaya
Tanpa cetak kertas, tanpa ongkos kirim dokumen fisik. Semua dikerjakan secara paperless.
✅ Minim Risiko Kesalahan
Sistem memiliki validasi otomatis agar kamu tidak salah isi atau salah hitung.
Praktik Langsung: Cocok untuk Siswa SMK & UMKM
Bagi siswa SMK jurusan Akuntansi dan Keuangan, belajar menggunakan e-Filing dan e-Bupot adalah langkah penting. Mereka bisa mempelajari:
- Cara mengisi dan mengunggah SPT simulasi
- Menghitung dan membuat bukti potong atas penghasilan jasa
- Melaporkan bukti potong bulanan
- Membandingkan laporan manual dengan digital
Simulasi seperti ini memberikan pemahaman mendalam tentang keterkaitan antara akuntansi, perpajakan, dan teknologi, serta mempersiapkan siswa menghadapi dunia kerja.
Begitu juga dengan pelaku UMKM. Sistem digital membantu kamu yang punya usaha kecil atau freelance untuk tetap patuh pajak tanpa perlu repot. Tak ada alasan lagi untuk lupa setor atau lalai lapor.
Prosedur Sederhana Menggunakan e-Filing dan e-Bupot
Langkah-langkah umum menggunakan e-Filing:
- Daftar dan aktivasi EFIN di KPP
- Login ke DJP Online
- Pilih layanan e-Filing
- Isi data atau unggah file SPT
- Kirim dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik
Langkah-langkah menggunakan e-Bupot:
- Login ke aplikasi e-Bupot atau penyedia PJAP
- Buat bukti potong (isi data penerima, nilai, objek pajak)
- Simpan dan setorkan pajak via e-Billing
- Laporkan ke DJP dan kirim bupot ke penerima
Keduanya bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan konsultan seperti CoLegal Indonesia.
Tantangan dan Solusi Penggunaan Sistem Digital
Meski praktis, masih banyak wajib pajak yang merasa sistem ini rumit, terutama:
- Gagal login karena EFIN belum aktif
- Bingung mengisi jenis SPT yang sesuai
- Salah input NPWP penerima jasa
- Tidak tahu kapan harus setor pajak
Solusinya? Pelatihan singkat, pendampingan teknis, dan integrasi software akuntansi ke sistem DJP. CoLegal Indonesia sendiri menyediakan jasa edukasi, konsultasi, dan pelaporan untuk semua skala usaha, termasuk pemula dan pelajar.
CoLegal Indonesia Siap Bantu Kamu Masuk ke Era Pelaporan Pajak Digital
Kalau kamu masih bingung menggunakan e-Filing dan e-Bupot, jangan tunggu sampai kena denda atau dipanggil pemeriksa pajak. Hubungi kami untuk:
- Aktivasi EFIN dan NPWP
- Pembuatan bukti potong sesuai ketentuan
- Pelaporan SPT pribadi atau badan
- Edukasi dan simulasi pajak untuk pelajar dan pelaku UMKM
Di era serba digital ini, kamu gak perlu jadi ahli pajak untuk bisa patuh. Kamu cuma butuh partner yang siap bantu langkah demi langkah — dan itulah CoLegal Indonesia.
Leave a Reply