Kegiatan olah raga seperti futsal, bowling & badminton para karyawan lazim dijumpai dan jadi agenda rutin disetiap Perusahaan bahkan boleh jadi tempat kalian atau teman kalian bekerja juga mempunyai agenda yang sama. Biasanya kegiatan seperti ini mendapat dukungan berupa dana untuk menyewa lapangan dan juga berupa konsumsi dari Perusahaan, selain agar karyawan tetap sehat dan bugar karena rutin berolahraga, kegiatan rutin ini juga bermanfaat untuk menambah kekompakan antar karyawan dalam sebuah Perusahaan dan ujung-ujungnya untuk menambah produktivitas pekerjaan juga kan.
Kegiatan seperti ini dimata perpajakan dianggap sebagai Natura/Kenikmatan, sebelum tahun 2023 biaya yang dikeluarkan Perusahaan ini tidak diakui dimata perpajakan dan menjadi Non Deductable Expense atau biaya tersebut dikoreksi fiskal oleh karenanya dianggap ‘merugikan’ bagi Sebagian Perusahaan, Nah di pertengahan tahun 2023 hadirlah Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2023 sebagai jawaban atas permasalahan ini karena menurut pasal 4 huruf b kegiatan ini termasuk kenikmatan yang bisa dibiayakan (Deductable Expense).
Namun ternyata tidak semua olahraga bisa dianggap deductable expense loh, karena ada olahraga-olahraga yang dianggap ‘mewah’ tetapi secara khusus disebutkan dalam aturan ini, olah raga yang tidak boleh dibiayakan antara lain Golf, Balap Perahu Bermotor, Pacuan Kuda, Paralayang, dan olahraga otomotif (balapan & modifikasi). Nah selain olahraga yang dikecualikan tersebut artinya boleh dibiayakan atau menjadi Deductable Expense akan tetapi tetap ada batasannya yakni kurang dari Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) setiap pegawainya. Untuk lebih amannya agar kita tidak melampaui batas tersebut kami sarankan untuk membuat rincian atau pembukuan sendiri untuk kegiatan tersebut, oh iya kalau kalian butuh tips–tips untuk pembukuan atau tips mengenai perpajakan bisa kalian sampaikan pada nomer ini ya 081233535504 atau kalian bisa sampaikan ke email colegalindonesia@gmail.com. -Luhur
Aturan PMK 66 Th 2023 kalian bisa download di:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/dce5daf1-d4e5-4bd1-bc4e-2c086ae33c04/2023pmkeuangan066.pdf
Sumber Inspirasi : Tiktok @pakarpajak (Gabriel Kurniawan)
Leave a Reply