CoLegal Indonesia: Industri Logam & KBLI (Fondasi Legalitas dan Potensi Bisnis Masa Depan)

I. Pendahuluan

Industri logam merupakan sektor fundamental dalam struktur ekonomi dan pembangunan nasional. Tanpa logam, hampir seluruh sektor industri mulai dari konstruksi, otomotif, elektronik, hingga energi akan lumpuh. Industri logam tidak hanya memproduksi bahan baku dasar seperti baja atau aluminium, tetapi juga melahirkan ribuan jenis barang setengah jadi dan barang jadi yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi modern.

Di Indonesia, setiap kegiatan usaha wajib diklasifikasikan secara resmi menggunakan sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Sistem ini digunakan oleh pemerintah sebagai dasar dalam mengeluarkan izin usaha, menyusun data statistik ekonomi, hingga merancang strategi pembangunan industri nasional.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam dan menyeluruh mengenai KBLI dalam bidang usaha logam: mencakup pengertian KBLI, cakupan klasifikasi usaha logam, contoh kode-kode KBLI relevan, proses perizinan OSS, regulasi teknis, serta tantangan dan peluang strategis yang dihadapi industri ini.


II. Pengertian KBLI dan Fungsinya

Apa Itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengelompokan aktivitas ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan disesuaikan secara berkala. KBLI mengacu pada standar internasional seperti ISIC (International Standard Industrial Classification) dari PBB, dengan penyesuaian untuk konteks Indonesia.

Setiap unit usaha yang beroperasi di Indonesia wajib mencantumkan kode KBLI yang relevan dengan jenis kegiatan usaha utamanya. Penerapan KBLI sangat penting dalam sistem perizinan OSS (Online Single Submission) dan sangat mempengaruhi kelengkapan legalitas sebuah bisnis.


III. Klasifikasi Usaha Logam dalam KBLI

A. Struktur Umum KBLI Bidang Logam

Industri logam terbagi ke dalam beberapa divisi dan kelompok dalam struktur KBLI:

KBLI KategoriJenis UsahaRuang Lingkup
Divisi 24Industri Logam DasarPengolahan logam dari bijih logam menjadi logam dasar seperti besi, baja, aluminium, tembaga
Divisi 25Industri Barang LogamPembuatan barang logam bukan mesin (seperti peralatan rumah tangga, pagar logam, dll.)
Divisi 243Pengecoran LogamProses pengecoran logam dasar menjadi bentuk blok, silinder, dll.
Divisi 383Daur Ulang LogamPemrosesan kembali logam bekas menjadi bahan baku baru
Divisi 467Perdagangan LogamAktivitas perdagangan besar logam dan bijih logam

B. Contoh Rinci Kode KBLI dalam Usaha Logam

1. Industri Logam Dasar

  • 24101 – Industri Besi dan Baja Dasar
  • 24102 – Industri Ferroalloy
  • 24201 – Industri Logam Dasar Mulia (emas, perak, platina)
  • 24202 – Industri Aluminium Dasar
  • 24311 – Industri Pengecoran Besi dan Baja
  • 24320 – Industri Pengecoran Logam Bukan Besi

2. Industri Barang Logam

  • 25111 – Industri Tangki, Wadah dan Reservoir dari Logam
  • 25120 – Industri Pintu, Jendela, dan Konstruksi Bangunan dari Logam
  • 25910 – Industri Barang Logam untuk Kebutuhan Struktural
  • 25920 – Industri Peralatan Tangan dari Logam
  • 25993 – Industri Kawat, Paku, Rantai dan Jaring Logam
  • 25999 – Industri Barang Logam Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan Di Lain Tempat)

3. Perdagangan dan Daur Ulang

  • 46721 – Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam
  • 38302 – Industri Daur Ulang Logam (scrap)

IV. Perizinan Usaha Logam melalui OSS RBA

Sistem perizinan berusaha di Indonesia saat ini telah terintegrasi melalui OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Berikut tahapan umum yang harus dilalui pelaku usaha logam:

A. Identifikasi Kode KBLI

Langkah pertama adalah mengidentifikasi kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha utama. Pemilihan kode yang tepat sangat krusial karena memengaruhi jenis izin yang dibutuhkan.

B. Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)

Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan NIB yang menjadi identitas resmi perusahaan.

C. Pengelompokan Risiko

Tingkat risiko dari KBLI akan menentukan jenis perizinan:

  • Risiko Rendah: hanya memerlukan NIB.
  • Risiko Menengah: memerlukan Sertifikat Standar.
  • Risiko Tinggi: memerlukan Izin Usaha dan Sertifikat Standar + persetujuan teknis (misalnya dari Kemenperin atau KLHK).

D. Persyaratan Tambahan

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
  • Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk instalasi listrik pabrik

V. Regulasi Terkait Industri Logam

A. Peraturan Kunci

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  • Permenperin No. 13 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN)
  • Permenperin tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
  • UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

B. Standardisasi dan SNI

Produk logam dasar maupun barang logam wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama untuk produk strategis seperti:

  • Baja untuk konstruksi (SNI 2052)
  • Pipa logam
  • Alat masak dari logam

VI. Peluang Strategis di Industri Logam Indonesia

A. Permintaan Domestik yang Kuat

Pembangunan infrastruktur, properti, dan pertumbuhan industri manufaktur mendorong permintaan logam seperti:

  • Baja tulangan
  • Pipa baja
  • Aluminium untuk panel surya
  • Komponen otomotif dan elektronik

B. Dorongan Pemerintah terhadap Hilirisasi

Program hilirisasi minerba mendorong pembangunan smelter logam dasar (nikel, bauksit, tembaga), yang berdampak langsung pada sektor industri logam hulu.

C. Potensi Ekspor Produk Bernilai Tambah

Indonesia memiliki potensi besar mengekspor produk logam seperti:

  • Kawat baja pra-tegang
  • Batangan aluminium
  • Produk logam hasil daur ulang
  • Komponen logam presisi

D. Energi Baru dan Terbarukan (EBT)

Industri EBT membuka peluang baru bagi produk logam seperti:

  • Struktur menara angin
  • Panel surya berbasis aluminium
  • Baterai berbasis logam nikel-kobalt

VII. Tantangan Industri Logam

A. Ketergantungan Impor Bahan Baku

  • Impor scrap logam, billet, dan logam mulia masih tinggi.
  • Kebijakan bea masuk dan kuota impor menjadi faktor krusial.

B. Biaya Produksi yang Tinggi

  • Harga listrik dan gas industri masih tinggi dibanding negara pesaing seperti Vietnam atau India.

C. Teknologi Produksi yang Masih Konvensional

  • Banyak industri kecil dan menengah belum mengadopsi teknologi otomatisasi dan digitalisasi produksi.

D. Persaingan Global

  • Produk logam murah dari China dan India sering membanjiri pasar domestik dengan harga yang sulit disaingi.

VIII. Rekomendasi dan Strategi Bisnis

  1. Diversifikasi Produk
    Fokus pada produk logam bernilai tambah seperti komponen otomotif, furnitur logam, dan logam presisi.
  2. Investasi pada Teknologi dan SDM
    Meningkatkan efisiensi dan kualitas produk melalui adopsi teknologi CNC, ERP, dan pelatihan tenaga kerja.
  3. Sertifikasi dan Standarisasi
    Memastikan produk bersertifikat SNI dan bersaing di pasar ekspor dengan sertifikat ISO dan CE.
  4. Ekspansi Pasar Ekspor
    Menyasar pasar negara berkembang di Asia Tenggara, Afrika, dan Timur Tengah yang membutuhkan infrastruktur dan logam bangunan.
  5. Konsolidasi Industri Kecil dan Menengah
    Mendorong kolaborasi antara UKM logam untuk mengurangi biaya produksi dan memperkuat posisi pasar.

KBLI dalam bidang usaha logam memberikan dasar yang kuat bagi pelaku industri untuk mengembangkan usahanya secara legal, terstruktur, dan sesuai regulasi. Pemahaman yang baik terhadap klasifikasi KBLI, proses perizinan, dan konteks regulasi akan membuka jalan yang lebih luas untuk bertumbuh di tengah tantangan dan persaingan global.

Dengan kebijakan pemerintah yang mendukung hilirisasi, substitusi impor, dan penguatan industri logam nasional, masa depan sektor ini sangat menjanjikan. Namun, pelaku usaha dituntut untuk berinovasi, menjaga kualitas, dan beradaptasi dengan teknologi demi menjaga daya saing jangka panjang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*