
Indonesia merupakan negara beriklim tropis yang dikenal dengan cuaca hangat sepanjang tahun. Kondisi geografis dan iklim ini menjadikan berbagai aktivitas di luar ruangan, termasuk wisata air, sebagai pilihan utama masyarakat untuk berlibur atau menghabiskan waktu bersama keluarga. Salah satu bentuk wisata air yang paling populer dan mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kalangan adalah kolam renang. Tempat wisata kolam renang tidak hanya menawarkan hiburan dan relaksasi, tetapi juga menjadi sarana olahraga dan edukasi yang bermanfaat bagi anak-anak maupun orang dewasa.
Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap kolam renang terus meningkat, baik di kota besar maupun daerah pinggiran. Hal ini terlihat dari tingginya tingkat kunjungan ke kolam renang umum pada akhir pekan, hari libur nasional, atau saat musim liburan sekolah. Tidak sedikit juga pengelola kolam renang yang mengembangkan tempat usahanya menjadi wahana air (waterpark) dengan berbagai fasilitas tambahan, seperti area bermain anak, restoran, tempat pertemuan, hingga paket acara keluarga dan ulang tahun. Permintaan pasar yang tinggi ini membuka peluang besar bagi para pelaku usaha untuk mendirikan tempat wisata kolam renang sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Namun, mendirikan usaha kolam renang bukanlah hal yang dapat dilakukan secara sembarangan. Usaha ini tergolong sebagai jenis usaha berbasis risiko karena melibatkan keselamatan dan kesehatan publik. Oleh karena itu, pengelola kolam renang wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sebelum dapat beroperasi secara legal. Proses perizinan usaha pun kini telah disesuaikan dengan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Di dalamnya, pelaku usaha wajib menentukan jenis kegiatan usahanya secara spesifik melalui sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bidang usaha kolam renang dan fasilitas penunjangnya.
Legalitas usaha, kelayakan bangunan, pengelolaan lingkungan, serta penerapan standar kesehatan air menjadi aspek penting yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha kolam renang. Tanpa perizinan yang lengkap dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, usaha kolam renang bisa menghadapi sanksi administratif, hingga penutupan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang seluruh proses pendirian dan pengelolaan usaha kolam renang sangat diperlukan, terutama bagi calon investor atau pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya di bidang pariwisata air.
Melalui artikel ini, pembaca akan diberikan panduan lengkap dan komprehensif mengenai bagaimana mendirikan usaha tempat wisata kolam renang secara legal dan profesional, mulai dari perencanaan lokasi, pembangunan, pengurusan izin, hingga identifikasi kode KBLI yang tepat. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan para pelaku usaha dapat membangun tempat wisata kolam renang yang tidak hanya menarik secara komersial, tetapi juga aman, ramah lingkungan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
1. Peluang Bisnis Wisata Kolam Renang
Sebelum masuk ke aspek legal, mari kita tinjau peluang bisnisnya. Kolam renang termasuk dalam sektor pariwisata dan rekreasi. Dalam beberapa tahun terakhir, tren staycation dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya olahraga air, turut mendorong tingginya permintaan terhadap fasilitas kolam renang yang bersih, aman, dan nyaman.
Kolam renang yang dikemas sebagai tempat wisata biasanya dilengkapi berbagai fasilitas tambahan seperti:
- Area bermain anak (waterboom)
- Kafe atau food court
- Saung/pendopo untuk keluarga
- Sewa pelampung, loker, dan kamar mandi bersih
- Paket acara ulang tahun atau gathering
2. Langkah-langkah Mendirikan Usaha Kolam Renang
Berikut adalah tahapan umum untuk mendirikan tempat wisata kolam renang:
a. Menentukan Lokasi Strategis
Lokasi menjadi kunci utama. Pilih lokasi yang mudah diakses kendaraan, dekat pemukiman atau kawasan wisata lainnya, dan memiliki lahan cukup luas (idealnya lebih dari 500 meter persegi).
b. Menentukan Konsep dan Fasilitas
Tentukan konsep kolam renang, apakah untuk umum, keluarga, anak-anak, olahraga (olympic size), atau kombinasi. Hal ini akan mempengaruhi desain dan investasi.
c. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Estimasi biaya pembangunan kolam renang berkisar antara Rp200 juta hingga lebih dari Rp1 miliar tergantung pada skala dan fasilitasnya.
d. Pengurusan Legalitas dan Perizinan
Bagian ini sangat penting untuk memastikan usaha berjalan secara legal dan terhindar dari masalah hukum.
3. Syarat dan Legalitas Usaha Kolam Renang
Mendirikan usaha kolam renang memerlukan beberapa dokumen legal, baik di tingkat OSS (Online Single Submission) maupun perizinan teknis lainnya.
a. Badan Usaha
Sebelum mengurus izin, bentuk badan usaha terlebih dahulu:
- CV (untuk skala kecil hingga menengah)
- PT (untuk skala menengah hingga besar)
b. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diperoleh melalui OSS. NIB ini sekaligus berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan akses ke fasilitas perizinan lain.
c. Izin Usaha Berbasis Risiko
Sejak diberlakukannya PP No. 5 Tahun 2021, usaha kolam renang termasuk kategori risiko menengah rendah atau menengah tinggi, tergantung skalanya. Maka, Anda memerlukan:
- Izin Usaha (IU) dari OSS berbasis risiko
- Sertifikat Standar jika usaha dikategorikan menengah tinggi (misalnya kolam renang dengan wahana besar seperti waterboom)
d. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF
Sebelum mulai beroperasi, pastikan memiliki:
- PBG (pengganti IMB): Izin untuk mendirikan atau mengubah bangunan kolam renang
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Bukti bangunan layak digunakan dan aman
e. Izin Lingkungan
Jika luas lahan cukup besar, atau memiliki dampak lingkungan, maka wajib menyusun:
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), untuk usaha skala kecil
f. Sertifikasi Kesehatan Air
Karena kolam renang digunakan untuk publik, maka air harus diuji secara berkala oleh dinas kesehatan daerah. Sertifikat ini menunjukkan bahwa air kolam tidak mengandung bakteri berbahaya.
4. Aturan dan Standar Teknis Kolam Renang
Berikut adalah beberapa peraturan dan standar penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha kolam renang:
a. Peraturan Menteri Kesehatan
- Permenkes RI No. 32 Tahun 2017 tentang standar kesehatan lingkungan kolam renang.
Kolam renang wajib memiliki:- Sistem filtrasi dan disinfeksi yang berfungsi baik
- Kadar pH dan klorin air sesuai standar
- Protokol pembersihan rutin
b. Aturan Keamanan dan Keselamatan
- Ketersediaan lifeguard atau penjaga kolam
- Tanda kedalaman kolam yang jelas
- Pagar atau pembatas anak-anak
- Alat P3K dan pelampung darurat
c. Pajak dan Retribusi
- Pengusaha kolam renang wajib membayar pajak hiburan daerah jika memungut biaya tiket masuk.
- Pajak reklame jika menggunakan spanduk atau baliho
- PPh dan PPN jika usaha sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak)
5. Kode KBLI untuk Usaha Kolam Renang
Menentukan KBLI yang tepat sangat penting saat mendaftarkan usaha di OSS. Berikut kode KBLI yang relevan:
a. KBLI 93291 – Kegiatan Wisata Tirta dan Rekreasi Air Lainnya
Deskripsi: Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa kegiatan wisata air dan rekreasi tirta seperti kolam renang, waterpark, dan wahana air lainnya.
b. KBLI 93119 – Aktivitas Olahraga Lainnya
Deskripsi: Dapat digunakan jika kolam renang difokuskan pada pelatihan atau kompetisi olahraga air, seperti renang atletik, polo air, dll.
c. KBLI 56101 – Restoran (opsional)
Jika di dalam area kolam renang terdapat kafe atau restoran, maka KBLI ini juga perlu ditambahkan.
d. KBLI 77299 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Rekreasi dan Olahraga Lainnya
Untuk usaha penyewaan pelampung, ban renang, atau alat bermain air.
6. Estimasi Modal dan Rencana Bisnis
Berikut contoh estimasi kasar anggaran:
Komponen | Estimasi Biaya |
---|---|
Pembangunan Kolam & Infrastruktur | Rp300.000.000 – Rp800.000.000 |
Fasilitas Tambahan (kamar bilas, toilet, kantin) | Rp100.000.000 |
Perizinan dan Administrasi | Rp10.000.000 – Rp25.000.000 |
Promosi dan Branding | Rp5.000.000 – Rp15.000.000 |
Operasional awal (gaji, listrik, air, dll.) | Rp20.000.000 – Rp50.000.000 |
7. Strategi Promosi dan Operasional
Agar usaha kolam renang ramai pengunjung, terapkan strategi berikut:
- Aktif di media sosial: Instagram, TikTok, dan Google Maps
- Beri promo menarik: tiket masuk gratis untuk anak-anak, diskon akhir pekan
- Jalin kerja sama dengan sekolah atau travel lokal
- Tawarkan paket event ulang tahun atau gathering komunitas
Mendirikan usaha tempat wisata kolam renang memerlukan lebih dari sekadar membangun kolam. Legalitas, izin lingkungan, standar kesehatan, serta KBLI yang tepat harus dipenuhi untuk menjaga kepercayaan konsumen dan kelangsungan usaha. Dengan mengikuti panduan dan peraturan yang ada, usaha kolam renang dapat menjadi sumber pendapatan yang menjanjikan dan berkelanjutan.
Jika Anda tertarik mendirikan usaha ini, pastikan untuk selalu mengikuti regulasi terbaru dari OSS, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Untuk mempercepat proses, Anda juga bisa berkonsultasi dengan konsultan hukum atau jasa perizinan usaha profesional.
Leave a Reply