CoLegal Indonesia: Ingin Buka Usaha Rental Mobil? Ketahui Kode KBLI dan Aturan Lengkapnya di Sini!

Usaha rental mobil merupakan salah satu jenis usaha yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan akan sarana transportasi yang fleksibel. Baik untuk keperluan pribadi, perjalanan bisnis, maupun pariwisata, jasa sewa mobil menjadi pilihan populer. Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis ini secara legal dan profesional di Indonesia, memahami dan menetapkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah langkah penting.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kode KBLI untuk usaha rental mobil, dasar hukum, prosedur pendaftaran, serta tips penting bagi pelaku usaha agar tidak salah langkah dalam pendirian dan pengelolaan bisnisnya.


Apa Itu KBLI?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem klasifikasi resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI menjadi dasar dalam berbagai proses administratif seperti:

  • Pendaftaran usaha di OSS (Online Single Submission),
  • Pengajuan izin usaha,
  • Pemenuhan kewajiban perpajakan,
  • Sertifikasi tertentu.

Setiap usaha yang didaftarkan wajib mencantumkan KBLI sesuai jenis kegiatan usahanya. Salah memilih KBLI bisa menyebabkan masalah perizinan di kemudian hari, seperti tidak munculnya NIB (Nomor Induk Berusaha) atau kesalahan dalam pemenuhan pajak.


KBLI untuk Usaha Rental Mobil

Berdasarkan Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020, kode KBLI yang relevan untuk usaha rental mobil adalah:

KBLI 77101 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil Penumpang (Tanpa Supir)

Penjelasan:
Kode ini mencakup kegiatan penyewaan mobil penumpang ringan (seperti sedan, SUV, MPV) tanpa jasa pengemudi. Ini termasuk bisnis rental mobil biasa yang disewakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, dan penyewa mengemudikan mobil sendiri.

Contoh usaha:

  • Rental mobil harian/tahunan tanpa supir
  • Penyewaan mobil keluarga untuk liburan
  • Penyewaan kendaraan dinas perusahaan

KBLI 77102 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil Penumpang dengan Supir

Penjelasan:
KBLI ini mencakup kegiatan penyewaan mobil lengkap dengan jasa pengemudi. Biasanya digunakan untuk keperluan bisnis, acara keluarga, wisata, atau antar-jemput tamu.

Contoh usaha:

  • Rental mobil premium dengan driver
  • Sewa mobil untuk city tour
  • Antar jemput bandara dengan sopir

KBLI 77103 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih untuk Barang

Penjelasan:
KBLI ini digunakan jika usaha rental mobil juga mencakup penyewaan kendaraan niaga seperti pickup, van barang, atau truk kecil untuk pengangkutan barang.

Contoh usaha:

  • Sewa mobil box
  • Sewa pickup untuk pindahan
  • Penyewaan mobil operasional logistik ringan

Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat

Pemilihan KBLI yang tepat memberikan dampak penting terhadap legalitas dan operasional usaha. Berikut alasannya:

  1. Kesesuaian dengan Kegiatan Usaha
    Jika usaha Anda menyewakan mobil dengan dan tanpa supir, sebaiknya mendaftarkan kedua KBLI (77101 dan 77102) sekaligus.
  2. Pengaruh terhadap Izin Usaha
    Izin Usaha yang diterbitkan OSS akan disesuaikan dengan KBLI yang dipilih. Misalnya, KBLI 77102 mungkin memerlukan syarat tambahan terkait keselamatan dan izin jasa angkutan.
  3. Kepatuhan Pajak
    KBLI juga menentukan kategori pajak dan potensi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Usaha rental mobil biasanya tergolong usaha jasa kena pajak.

Persyaratan Umum untuk Mendirikan Usaha Rental Mobil

Sebelum mendaftar KBLI, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut:

1. Bentuk Badan Usaha

  • Bisa dalam bentuk perorangan, CV, atau PT.
  • Untuk usaha skala besar atau dengan armada banyak, disarankan menggunakan PT (Perseroan Terbatas).

2. Alamat dan Tempat Usaha

  • Harus jelas dan sesuai zonasi.
  • Beberapa wilayah mensyaratkan lokasi usaha bukan di kawasan pemukiman.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

  • Diperoleh melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
  • NIB sekaligus berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan), tergantung kebutuhan usaha.

4. Kendaraan Bermotor

  • Mobil yang disewakan harus memiliki STNK aktif.
  • Kendaraan atas nama pribadi bisa digunakan, tetapi lebih profesional bila atas nama perusahaan.

5. Asuransi Kendaraan

  • Disarankan memiliki asuransi all risk untuk semua kendaraan sewaan.

Cara Mendaftarkan KBLI Usaha Rental Mobil

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke Sistem OSS (https://oss.go.id)

  • Gunakan akun perusahaan atau pribadi.

2. Isi Data Usaha

  • Lengkapi informasi profil, modal, jumlah tenaga kerja, dan lokasi usaha.

3. Pilih Kode KBLI

  • Gunakan KBLI 77101, 77102, dan/atau 77103 sesuai kegiatan usaha Anda.

4. Tentukan Risiko Usaha

  • Sistem OSS akan menetapkan klasifikasi risiko (rendah, menengah, tinggi).
  • Usaha rental mobil umumnya masuk kategori risiko menengah rendah atau menengah tinggi.

5. Unggah Dokumen Pendukung

  • KTP, NPWP, akta pendirian (untuk PT/CV), surat pernyataan zonasi, dan lainnya jika diminta.

6. Terbitkan NIB dan Izin Usaha

  • Setelah semua data lengkap, sistem akan mengeluarkan NIB dan perizinan lainnya.

Perpajakan untuk Usaha Rental Mobil

1. NPWP dan PKP

  • Pemilik usaha wajib memiliki NPWP.
  • Jika omzet melebihi Rp500 juta setahun, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Jenis Pajak yang Berlaku

  • PPh Final UMKM (0,5%) jika penghasilan bruto < Rp4,8 miliar/tahun.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% jika sudah PKP.
  • PPh 21/23 untuk pembayaran kepada karyawan atau pihak ketiga.

Tips Sukses Menjalankan Usaha Rental Mobil

  1. Pilih Armada yang Tepat
    Gunakan mobil yang sesuai dengan pasar target. Untuk wisatawan, mobil nyaman seperti Avanza, Innova, atau Alphard banyak diminati.
  2. Jaga Perawatan Kendaraan
    Perawatan berkala menjamin keamanan dan kenyamanan pelanggan.
  3. Gunakan Sistem Digital
    Gunakan website atau platform sewa online (Traveloka, Tiket.com, dll) untuk memperluas jangkauan.
  4. Siapkan Kontrak Sewa yang Jelas
    Buat surat perjanjian sewa lengkap dengan syarat, ketentuan, dan sanksi bila ada kerusakan atau keterlambatan.
  5. Asuransi dan GPS
    Selalu gunakan asuransi kendaraan dan alat pelacak (GPS tracker) untuk keamanan kendaraan.

Menjalankan usaha rental mobil di Indonesia memerlukan kesiapan dari sisi operasional dan legalitas. Menentukan KBLI yang tepat seperti 77101, 77102, atau 77103 menjadi dasar penting dalam proses perizinan dan kepatuhan hukum. Dengan memahami dan memilih kode KBLI yang sesuai, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis rental mobil secara profesional, aman, dan berkelanjutan.

Pastikan Anda mendaftarkan usaha melalui OSS, memiliki izin yang lengkap, serta menerapkan praktik bisnis yang transparan dan modern. Dengan demikian, bisnis Anda bukan hanya legal, tetapi juga memiliki daya saing tinggi di tengah pasar transportasi yang kompetitif.


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*