CoLegal Indonesia : KBLI – Kunci Utama Perizinan Usaha di Indonesia

Dalam dunia usaha di Indonesia, berbagai regulasi dan sistem klasifikasi diterapkan untuk mempermudah pengelolaan administrasi dan pengawasan sektor usaha. Salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah dalam hal ini adalah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Meskipun tampak teknis dan administratif, KBLI memiliki peranan besar dalam penentuan izin usaha, perpajakan, hingga pengambilan keputusan ekonomi makro oleh pemerintah.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang KBLI: pengertian, sejarah, tujuan, struktur kode, implementasi, serta dampaknya bagi pelaku usaha di Indonesia. Pemahaman tentang KBLI bukan hanya penting bagi konsultan hukum dan akuntan, tetapi juga bagi pemilik usaha, calon investor, dan pihak-pihak yang terlibat dalam perizinan serta pengembangan bisnis.


Apa Itu KBLI?

KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI merupakan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dijadikan acuan oleh berbagai instansi pemerintah untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyatukan pemahaman tentang jenis kegiatan ekonomi dalam satu sistem yang seragam dan standar.

KBLI memberikan kode angka untuk masing-masing jenis kegiatan usaha. Kode ini digunakan oleh pelaku usaha saat mendaftarkan dan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Artinya, setiap kegiatan usaha harus dicantumkan dalam format kode KBLI yang sesuai.

Contohnya, usaha dalam bidang restoran memiliki KBLI 56101 yang menunjukkan “Restoran”. Sementara kegiatan seperti “Jasa Konsultasi Manajemen” memiliki kode 70209.


Sejarah dan Dasar Hukum

KBLI mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan oleh PBB. Indonesia mengadopsi sistem ini agar klasifikasi usahanya bisa sejalan dengan sistem klasifikasi internasional, sehingga mempermudah analisis statistik, kerja sama ekonomi lintas negara, dan harmonisasi regulasi.

Dasar hukum KBLI diatur melalui Peraturan Kepala BPS, yang diperbarui secara berkala. Beberapa versi KBLI yang telah diberlakukan adalah:

  • KBLI 2000
  • KBLI 2005
  • KBLI 2009
  • KBLI 2015
  • KBLI 2020 (versi terbaru yang berlaku saat ini, berdasarkan Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020)

KBLI juga menjadi rujukan dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) yang merupakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, bagian dari pelaksanaan UU Cipta Kerja.


Tujuan dan Fungsi KBLI

KBLI bukan sekadar sistem kode. Fungsinya sangat strategis dalam berbagai aspek pemerintahan dan bisnis. Tujuan utama KBLI adalah:

  1. Standarisasi Kegiatan Ekonomi
    KBLI membantu pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait untuk memiliki persepsi yang sama tentang definisi dan ruang lingkup suatu kegiatan usaha.
  2. Perizinan Usaha
    Dalam OSS RBA, pelaku usaha wajib memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. KBLI menentukan persyaratan izin, klasifikasi risiko, dan kewajiban legalitas usaha.
  3. Statistik dan Perencanaan Ekonomi
    KBLI digunakan BPS untuk mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis data ekonomi berdasarkan sektor usaha. Data ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan kebijakan fiskal, dan pemantauan pertumbuhan ekonomi.
  4. Perpajakan dan Kepatuhan Usaha
    Direktorat Jenderal Pajak juga menggunakan KBLI untuk menentukan kewajiban pajak berdasarkan sektor usaha.
  5. Transparansi dan Kepastian Hukum
    Pelaku usaha memiliki kepastian hukum mengenai kegiatan yang diizinkan, sesuai dengan KBLI yang telah ditetapkan.

Struktur dan Format Kode KBLI

Setiap kode KBLI terdiri dari lima digit angka, yang masing-masing menunjukkan level klasifikasi tertentu:

  1. 1 digit pertama (kategori): Menunjukkan sektor ekonomi utama (misalnya pertanian, industri, jasa).
  2. 2 digit (golongan pokok): Kategori yang lebih rinci.
  3. 3 digit (golongan): Pembagian berdasarkan aktivitas yang lebih spesifik.
  4. 4 digit (sub-golongan): Semakin rinci pada jenis kegiatan.
  5. 5 digit (kelompok kegiatan usaha): Klasifikasi paling spesifik yang digunakan dalam perizinan.

Contoh:

  • 56101: Restoran
  • 62011: Aktivitas Pemrograman Perangkat Lunak
  • 46421: Perdagangan Besar Barang Farmasi untuk Manusia

Struktur ini memudahkan pelaku usaha dan pemerintah untuk mengidentifikasi dan membedakan berbagai jenis usaha dengan lebih presisi.


KBLI dan OSS RBA

Sejak penerapan OSS RBA, pemilihan kode KBLI menjadi sangat penting dalam proses perizinan. OSS RBA mengkategorikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tingkat risiko ini menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan:

  • Risiko rendah: Cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Risiko menengah rendah: NIB + Sertifikat Standar (self-declared)
  • Risiko menengah tinggi dan tinggi: NIB + Sertifikat Standar (verifikasi oleh pemerintah) atau izin khusus

Misalnya, usaha dagang kecil seperti toko kelontong akan memiliki risiko rendah dan cukup dengan NIB. Namun, industri makanan olahan atau rumah sakit termasuk risiko tinggi, sehingga memerlukan izin tambahan dan evaluasi ketat.


Tantangan dalam Penerapan KBLI

Walaupun KBLI sangat bermanfaat, penerapannya juga menimbulkan beberapa tantangan:

  1. Kesulitan Menentukan KBLI yang Tepat
    Banyak pelaku usaha bingung saat harus memilih KBLI, terutama ketika usaha mereka bersifat campuran atau tidak spesifik. Akibatnya, mereka bisa salah memilih kode dan menyebabkan kendala saat mengurus izin.
  2. Perubahan KBLI dari Waktu ke Waktu
    Setiap revisi KBLI dapat mengubah struktur dan deskripsi kegiatan, sehingga pelaku usaha harus memperbarui data mereka.
  3. Keterbatasan Informasi dan Sosialisasi
    Banyak pelaku UMKM yang tidak mendapatkan informasi memadai tentang pentingnya KBLI atau cara pemilihannya yang benar.
  4. Kendala Teknis di OSS
    Sistem OSS sering mengalami pembaruan atau masalah teknis yang menyulitkan proses pemilihan dan sinkronisasi KBLI dengan izin usaha.

Tips Memilih KBLI yang Tepat

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, berikut beberapa tips untuk memilih kode KBLI dengan benar:

  1. Pahami Kegiatan Utama Usaha Anda
    Fokus pada aktivitas utama yang menjadi sumber pendapatan atau inti dari bisnis Anda.
  2. Gunakan Daftar KBLI Terbaru (2020)
    Unduh atau cari di situs resmi BPS atau OSS untuk mendapatkan referensi resmi.
  3. Gunakan Fitur Pencarian OSS
    OSS menyediakan fitur pencarian berdasarkan kata kunci. Coba berbagai kata kunci hingga menemukan yang paling cocok.
  4. Konsultasi dengan Konsultan atau DPMPTSP
    Jika masih ragu, konsultasikan dengan Dinas Penanaman Modal atau tenaga ahli perizinan.
  5. Hindari Pilihan KBLI yang Tidak Sesuai
    Kesalahan dalam memilih KBLI dapat menyebabkan izin tidak berlaku, kesalahan perpajakan, atau sanksi administratif.

KBLI adalah instrumen penting dalam tatanan ekonomi Indonesia. Dengan fungsi utamanya sebagai sistem klasifikasi standar kegiatan usaha, KBLI membantu pemerintah mengatur, memantau, dan mengembangkan sektor ekonomi secara sistematis. Bagi pelaku usaha, KBLI adalah gerbang utama untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Pemahaman mendalam tentang KBLI dan pemilihannya yang tepat sangat krusial, terutama di era OSS RBA yang semakin menuntut kejelasan dan ketepatan informasi usaha. Pemerintah diharapkan terus menyempurnakan sistem klasifikasi ini serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*