Colegal Indonesia: Kementerian Komdigi Memberi Peringatan Kepada 36 PSE Privat, Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi!

Era digital membawa gelombang inovasi dan kemudahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Layanan berbasis aplikasi, e-commerce, media sosial, platform hiburan, hingga sistem keuangan digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemajuan teknologi ini, muncul pula tuntutan regulasi yang mengatur operasional sistem elektronik, salah satunya adalah regulasi tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras terhadap 36 perusahaan digital skala besar yang dianggap melanggar kewajiban hukum sebagai PSE Privat. Mereka tidak mendaftarkan layanan elektroniknya secara sah ke pemerintah Indonesia, atau tidak memperbarui data yang sudah tidak relevan.

Mengapa ini menjadi perhatian nasional? Apa konsekuensi jika PSE tidak patuh? Dan apa saja yang perlu diketahui oleh pelaku usaha atau penyelenggara layanan digital?


Apa Itu PSE Privat dan Mengapa Harus Terdaftar?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk pengguna dalam negeri. Sistem elektronik bisa mencakup:

  • Situs web
  • Aplikasi berbasis mobile
  • Platform e-commerce
  • Media sosial
  • Sistem cloud atau penyimpanan digital
  • Layanan komunikasi dan transaksi elektronik

PSE terbagi menjadi dua:

  1. PSE Pemerintah
  2. PSE Privat – yang dikelola oleh swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri

Pendaftaran PSE merupakan kewajiban hukum berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiban ini kemudian diperkuat lagi melalui Permen terbaru dan peraturan teknis turunannya.


Latar Belakang Teguran Komdigi terhadap 36 PSE Privat

Komdigi menemukan bahwa sebanyak 36 platform digital—termasuk nama-nama besar seperti perusahaan teknologi, aplikasi internasional, dan layanan digital BUMN—belum melakukan kewajiban:

  • 23 entitas belum mendaftar sebagai PSE
  • 13 entitas lainnya tidak memperbarui data legal dan operasional

Padahal, mereka telah beroperasi dan melayani masyarakat Indonesia, bahkan beberapa di antaranya sangat dominan dalam sektor e-commerce, hiburan, transportasi, hingga keuangan digital.

Komdigi menganggap hal ini sebagai bentuk pelanggaran hukum dan memberikan tenggat waktu kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran atau pembaruan data dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).


Siapa Saja PSE yang Ditegur?

Beberapa nama besar yang diberitakan termasuk:

  • Perusahaan teknologi global: seperti Apple, Google Play, Microsoft Xbox, EA, Epic Games
  • Retail & lifestyle internasional: Nike, HP, Philips
  • Platform transportasi & e-commerce: Traveloka, Grab
  • Layanan keuangan: Prudential
  • BUMN dan perusahaan nasional besar: PT KAI, MNC, Indofood, Yamaha, Unilever

Teguran ini menunjukkan bahwa bahkan entitas besar pun tak luput dari pengawasan hukum, dan regulasi digital berlaku tanpa pandang bulu.


Mengapa Pendaftaran PSE Itu Wajib?

Tujuan utama pendaftaran PSE adalah melindungi kepentingan nasional dan keamanan data pengguna Indonesia. Beberapa alasannya antara lain:

1. Transparansi Operasional

Dengan terdaftarnya PSE, pemerintah dapat memantau bagaimana data masyarakat dikumpulkan, dikelola, dan disimpan.

2. Kedaulatan Digital

Negara memiliki kendali atas siapa saja yang boleh beroperasi dalam ruang digital Indonesia. Hal ini penting agar tidak semua layanan asing bisa bebas beroperasi tanpa pengawasan.

3. Pengawasan Keamanan Siber

Pendaftaran memungkinkan koordinasi lebih baik antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik jika terjadi insiden siber.

4. Perlindungan Konsumen

PSE yang terdaftar wajib tunduk pada peraturan perlindungan konsumen, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.


Apa Saja Sanksi Jika Tidak Mendaftar PSE?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, PSE yang tidak mematuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan akses layanan
  • Pemblokiran situs atau aplikasi
  • Pencabutan izin usaha (jika berlaku)

Jika dalam waktu tertentu PSE tidak merespons teguran, maka Kementerian Komdigi dapat melakukan pemutusan akses (take down) atas layanan tersebut di Indonesia.

Ini bukan sekadar ancaman. Beberapa platform besar sebelumnya sudah pernah mengalami pemblokiran sementara, yang berdampak besar pada operasional dan reputasi mereka.


Bagaimana Prosedur Pendaftaran PSE?

Pendaftaran PSE dilakukan secara online melalui OSS RBA, yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Komdigi dan Kementerian Investasi. Prosedurnya:

1. Masuk ke Sistem OSS

PSE harus memiliki akun OSS terlebih dahulu.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Meliputi:

  • Identitas entitas
  • Nama platform
  • Tautan situs/aplikasi
  • Jenis layanan
  • Lokasi server dan data center

3. Penilaian Risiko

Sesuai pendekatan RBA, sistem akan mengidentifikasi risiko operasional layanan.

4. Penerbitan Tanda Daftar

Setelah semua dokumen lengkap, sistem akan menerbitkan Tanda Daftar PSE, yang merupakan bukti legalitas operasional.


Kapan PSE Harus Memperbarui Data?

Pembaruan data wajib dilakukan apabila:

  • Terjadi perubahan nama perusahaan
  • Terjadi perubahan nama platform, domain, atau URL
  • Ada penambahan atau pengurangan layanan
  • Perubahan lokasi server
  • Perubahan legalitas usaha

Pembaruan ini bertujuan agar data pemerintah tetap akurat, terutama untuk penanganan pelanggaran, insiden keamanan, atau koordinasi lintas kementerian.


Tantangan PSE Asing di Indonesia

Platform asing seringkali mengalami hambatan seperti:

  • Ketidaktahuan regulasi lokal
  • Prosedur birokrasi yang kompleks
  • Perbedaan sistem hukum
  • Minimnya perwakilan hukum di Indonesia

Namun, pemerintah telah menyediakan fasilitas percepatan bagi entitas asing untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya. Jika tetap tidak mematuhi, maka akan dianggap tidak sah beroperasi di wilayah hukum Indonesia.


Apa yang Harus Dilakukan oleh PSE Lokal dan Asing?

a. Lakukan Audit Internal

  • Apakah layanan Anda termasuk kategori sistem elektronik privat?
  • Apakah sudah mendaftar dan memiliki Tanda Daftar PSE?
  • Apakah data yang terdaftar masih relevan?

b. Tinjau Risiko Keamanan Data

Pastikan bahwa sistem sudah memenuhi standar keamanan informasi, terutama dalam menangani data pribadi pengguna.

c. Siapkan Tim Hukum dan Compliance

Tim internal perlu memahami UU ITE, UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), dan Permenkominfo terkait PSE.


Peran Masyarakat dalam Mengawasi PSE

Sebagai pengguna layanan digital, masyarakat berhak untuk:

  • Mendapatkan informasi tentang status legal platform yang digunakan
  • Mengadukan layanan yang tidak transparan atau merugikan
  • Meminta pertanggungjawaban dari PSE yang lalai dalam melindungi data pengguna

Kepatuhan Digital adalah Kunci Kepercayaan

Langkah Kementerian Komdigi menegur 36 PSE privat merupakan upaya serius untuk menegakkan tata kelola ruang digital yang aman, adil, dan akuntabel. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya melindungi negara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap platform digital.

Bagi pelaku usaha, pendaftaran PSE bukanlah beban, melainkan investasi untuk kelangsungan operasional jangka panjang.


Sudahkah platform Anda terdaftar sebagai PSE?
Jika belum, inilah saatnya bertindak—karena di era digital, hukum dan teknologi berjalan beriringan.

Jika Anda membutuhkan panduan teknis, pembuatan dokumen, atau pendampingan compliance digital, jangan ragu untuk meminta bantuan profesional hukum atau konsultan kebijakan digital yang memahami regulasi terbaru.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*