CoLegal Indonesia: Kesalahan Umum Wajib Pajak UMKM dan Cara Menghindarinya!

Pajak sering kali dianggap rumit oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Padahal, dengan memahami aturan dasar dan menghindari kesalahan umum, UMKM bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan aman. Sayangnya, banyak UMKM yang terjebak dalam kesalahan administratif, keterlambatan, atau bahkan kekeliruan dalam pelaporan yang berisiko dikenai sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini membahas secara komprehensif kesalahan-kesalahan yang sering terjadi pada wajib pajak UMKM dan bagaimana cara praktis untuk menghindarinya. Tujuannya adalah membantu UMKM menjadi lebih patuh pajak tanpa merasa terbebani, serta membuka peluang lebih besar untuk berkembang melalui kredibilitas yang baik di mata pemerintah, bank, dan investor.


1. Tidak Memiliki NPWP sebagai Identitas Perpajakan

✖️ Kesalahan:

Banyak pelaku UMKM menjalankan usaha tanpa mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan tanpa memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), terutama yang sifatnya usaha rumahan atau berbasis online.

✅ Solusi:

Daftarkan NPWP secara online melalui pajak.go.id atau melalui aplikasi Coretax. NPWP tidak hanya dibutuhkan untuk kewajiban pajak, tetapi juga syarat administratif untuk membuka rekening bisnis, mengikuti tender, hingga mengajukan pinjaman ke bank.


2. Tidak Melakukan Aktivasi NIK sebagai NPWP

✖️ Kesalahan:

Per Juli 2024, DJP sudah mulai menggunakan NIK sebagai NPWP format 16 digit. Namun, banyak wajib pajak belum melakukan aktivasi atau pemadanan data sehingga akses layanan pajak jadi terbatas.

✅ Solusi:

Login ke sistem Coretax dan lakukan pemadanan data NIK-NPWP. Ini penting untuk memastikan bahwa data pajak Anda sinkron dengan sistem nasional. Jika tidak dipadankan, Anda tidak bisa lapor SPT atau membuat ID billing.


3. Tidak Melaporkan SPT Tepat Waktu

✖️ Kesalahan:

Wajib pajak sering lupa atau menunda pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, baik karena tidak tahu batas waktunya atau menganggap tidak penting.

✅ Solusi:

Catat batas waktu pelaporan:

  • SPT Tahunan Pribadi: maksimal 31 Maret tahun berikutnya
  • SPT Tahunan Badan: maksimal 30 April tahun berikutnya
  • SPT Masa (PPh/PPN): maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

Gunakan reminder Google Calendar atau aplikasi pencatat agar tidak lupa. Jika terlambat, denda administratif akan dikenakan.


4. Tidak Menyetor Pajak yang Sudah Dipotong atau Dipungut

✖️ Kesalahan:

Beberapa UMKM yang menjadi pemotong PPh (misalnya PPh 21 atas karyawan atau PPh 23 atas jasa dari pihak ketiga) tidak menyetor pajak ke kas negara meski sudah memotong dari lawan transaksi.

✅ Solusi:

Gunakan e-Billing di Coretax untuk membuat kode pembayaran dan segera setorkan melalui bank/ATM. Pajak yang dipotong tapi tidak disetor bisa dikategorikan sebagai penggelapan pajak.


5. Tidak Mengetahui Skema Pajak UMKM 0,5%

✖️ Kesalahan:

Banyak pelaku usaha kecil yang tidak tahu bahwa mereka bisa menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dari omzet. Akibatnya, mereka tidak menghitung dan menyetor pajak secara benar.

✅ Solusi:

Jika omzet usaha per tahun di bawah Rp4,8 miliar, maka Anda berhak memilih skema PPh Final 0,5%. Setor pajak setiap bulan berdasarkan total omzet kotor.

Contoh:
Omzet bulan Januari = Rp40.000.000
PPh Final yang disetor: 0,5% x 40.000.000 = Rp200.000


6. Salah Input Kode Akun dan Jenis Setoran (MAP dan KJS)

✖️ Kesalahan:

Saat membuat ID Billing, UMKM sering salah memilih kode akun pajak (MAP) dan jenis setoran (KJS) sehingga uang yang disetor tidak tercatat sesuai peruntukan.

✅ Solusi:

Gunakan panduan DJP atau konsultasi dengan konsultan pajak. Misalnya, untuk PPh Final UMKM:

  • MAP: 411128
  • KJS: 420

Kesalahan input bisa mengakibatkan data pajak tidak cocok dan menyebabkan pemanggilan oleh KPP.


7. Tidak Melakukan Pencatatan atau Pembukuan Usaha

✖️ Kesalahan:

UMKM yang tidak mencatat transaksi usaha tidak bisa membuktikan penghasilan dan pengeluaran secara sistematis. Ini membuat mereka kesulitan saat lapor pajak, apalagi jika diminta klarifikasi oleh DJP.

✅ Solusi:

  • Gunakan buku catatan sederhana atau aplikasi pencatatan keuangan digital.
  • Simpan bukti transaksi seperti nota pembelian, invoice penjualan, dan mutasi rekening.
  • Pembukuan yang baik membantu perhitungan pajak dan juga mendukung pinjaman ke bank.

8. Menganggap Pajak Tidak Berlaku untuk Usaha Online

✖️ Kesalahan:

Masih banyak pelaku usaha online di media sosial, marketplace, atau aplikasi digital yang merasa aman karena tidak memiliki toko fisik. Mereka menganggap usahanya tidak terpantau DJP.

✅ Solusi:

Perlu diketahui bahwa DJP kini memantau transaksi digital melalui sistem pembayaran, integrasi marketplace, dan NIK sebagai NPWP. Usaha online tetap memiliki kewajiban pajak, baik PPh maupun PPN jika menjadi PKP.


9. Tidak Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis

✖️ Kesalahan:

UMKM sering mencampur dana usaha dengan kebutuhan pribadi. Ini membuat laporan pajak jadi tidak akurat dan rawan kesalahan saat menghitung penghasilan kena pajak.

✅ Solusi:

  • Gunakan rekening bank terpisah untuk usaha.
  • Buat pencatatan keluar-masuk uang berdasarkan jenis transaksi.
  • Pisahkan gaji pemilik dari keuntungan usaha untuk akurasi pelaporan.

10. Mengabaikan Surat dari Kantor Pajak

✖️ Kesalahan:

Surat klarifikasi, undangan pemeriksaan, atau permintaan data dari DJP sering diabaikan oleh pelaku UMKM karena dianggap tidak penting atau takut menghadapi petugas pajak.

✅ Solusi:

Baca dengan baik dan segera tanggapi surat dari KPP. Banyak klarifikasi yang bisa diselesaikan secara damai tanpa pemeriksaan, selama Anda responsif dan kooperatif. Abaikan surat bisa berujung denda atau pemeriksaan resmi.


11. Tidak Memanfaatkan Insentif dan Fasilitas Pajak

✖️ Kesalahan:

Saat pemerintah mengeluarkan program insentif seperti penghapusan denda, diskon pajak, atau relaksasi pelaporan, banyak UMKM tidak memanfaatkannya karena kurang informasi.

✅ Solusi:

Selalu ikuti info resmi dari DJP melalui:

  • Website resmi pajak.go.id
  • Akun media sosial resmi DJP
  • Konsultasi langsung ke KPP

12. Menunda Aktivasi Akun Coretax

✖️ Kesalahan:

Mulai 2025, layanan pajak hanya tersedia di Coretax. Tapi banyak pelaku usaha belum migrasi dari DJP Online.

✅ Solusi:

Segera aktivasi akun Coretax:

  1. Buka https://coretax.pajak.go.id
  2. Registrasi dengan NIK dan NPWP
  3. Lakukan validasi data
  4. Gunakan Coretax untuk e-Billing, pelaporan, dan permintaan layanan lainnya

13. Tidak Meminta Bukti Potong dari Pemberi Kerja atau Rekanan

✖️ Kesalahan:

UMKM atau freelancer sering menerima pembayaran dari perusahaan besar yang sudah memotong pajak, tetapi lupa atau tidak meminta bukti potong.

✅ Solusi:

Minta bukti potong (formulir 1721-A1, 1721-VI, 1721-VII, dll) untuk digunakan saat lapor SPT Tahunan agar tidak terjadi pajak dobel.


14. Tidak Mendaftarkan Diri sebagai PKP Padahal Sudah Wajib

✖️ Kesalahan:

UMKM dengan omzet > Rp500 juta per tahun belum mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak memungut PPN.

✅ Solusi:

Jika omzet tahunan Anda > Rp500 juta dan jenis usaha termasuk BKP/JKP, daftarkan diri sebagai PKP di KPP. PKP bisa menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari pembeli.


15. Tidak Berkonsultasi Saat Bingung

✖️ Kesalahan:

Banyak pelaku usaha memilih diam saat tidak paham tentang pajak daripada bertanya atau mencari informasi.

✅ Solusi:

Jangan ragu untuk:

  • Menghubungi Kring Pajak 1500200
  • Konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Menggunakan jasa konsultan pajak
  • Bertanya melalui platform CoLegal Indonesia 😊

Pajak Bukan Beban, Tapi Tanggung Jawab dan Peluang

Kesalahan dalam pajak bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan, bukan niat buruk. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran adalah kunci utama. Dengan menghindari kesalahan-kesalahan umum yang dibahas di atas, UMKM tidak hanya bisa terhindar dari sanksi, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk berkembang, dipercaya bank, memenangkan proyek, hingga menjangkau pasar yang lebih luas.

Pajak bukan musuh pelaku usaha, melainkan tanggung jawab yang mendukung kemajuan bersama. Saatnya UMKM naik kelas, dimulai dari menjadi wajib pajak yang cerdas, patuh, dan bijak!

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*