Colegal Indonesia: Ketahui Jenis Pangan Olahan Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Surabaya, 20 April 2025 — Jika kamu memproduksi atau menjual produk makanan dan minuman olahan, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua jenis pangan olahan bisa langsung diedarkan ke pasar tanpa izin. Untuk menjamin keamanan dan mutu produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan sejumlah kategori pangan olahan untuk memiliki izin edar resmi sebelum dijual secara luas.


Apa Itu Izin Edar BPOM?

Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu produk telah lulus uji keamanan, mutu, dan gizi, sehingga layak dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan memiliki izin ini, produsen dapat menjual produknya secara legal di ritel modern, marketplace online, hingga ekspor ke luar negeri.


Jenis Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Berdasarkan Peraturan BPOM RI No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, berikut beberapa jenis produk pangan olahan yang WAJIB memiliki izin edar dari BPOM:

  1. Makanan dan Minuman dalam Kemasan
    Contoh: biskuit, keripik, sereal, susu kemasan, jus botolan, minuman energi.
  2. Makanan Bayi dan Anak-anak
    Seperti bubur bayi instan, susu formula, makanan pendamping ASI.
  3. Produk yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
    Misalnya: pewarna buatan, pemanis buatan, pengawet, dan perisa sintetis.
  4. Produk Impor
    Semua produk pangan olahan impor wajib memiliki izin edar BPOM sebelum dipasarkan di Indonesia.
  5. Produk dengan Klaim Gizi atau Kesehatan
    Seperti “rendah gula”, “tinggi serat”, “mengandung probiotik”, dll.
  6. Pangan Fortifikasi
    Yaitu makanan yang diperkaya dengan vitamin/mineral tambahan, seperti tepung fortifikasi zat besi.

Pangan yang Tidak Wajib Izin Edar BPOM

Terdapat pula beberapa kategori makanan yang tidak wajib memiliki izin edar dari BPOM, misalnya:

  • Makanan siap saji yang tidak dikemas, seperti makanan warteg, kafe, atau restoran.
  • Produk olahan rumahan sederhana untuk konsumsi lokal, asalkan memenuhi syarat keamanan pangan.
  • Produk yang telah mendapat izin dari dinas kesehatan setempat (sertifikasi PIRT – Produk Industri Rumah Tangga).

Namun, jika produk tersebut mulai dijual secara massal atau melalui platform online, disarankan untuk tetap mengurus izin edar BPOM agar lebih aman dan terpercaya.


Kenapa Penting Mengurus Izin Edar BPOM?

  • Menjamin keamanan konsumen
  • Meningkatkan kepercayaan pasar dan mitra bisnis
  • Diperlukan saat masuk ke ritel besar atau marketplace resmi
  • Menghindari sanksi hukum dan penarikan produk

Bingung Urus Izin BPOM? Serahkan ke CoLegal Indonesia

Proses pendaftaran izin edar BPOM melibatkan sejumlah dokumen teknis seperti komposisi produk, label, cara produksi, dan pengujian laboratorium. Kesalahan kecil bisa membuat permohonan ditolak atau tertunda.

Untuk itu, CoLegal Indonesia siap membantu Anda mengurus izin edar BPOM mulai dari tahap persiapan dokumen, pengujian laboratorium, hingga pendaftaran resmi ke sistem e-Registration BPOM.

“Lindungi konsumen dan bisnismu sejak awal. CoLegal Indonesia siap mendampingi proses legalisasi produk panganmu agar aman, cepat, dan sesuai regulasi BPOM.”

Konsultasi sekarang di www.colegal.id dan pastikan produkmu legal sebelum meluncur ke pasar!

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*