
Pada akhir tahun 2024, publik dihebohkan oleh kasus “klinik kecantikan ilegal” yang dijalankan oleh seorang perempuan bernama Ria Agustina. Kliniknya, yang dikenal sebagai Ria Beauty, digerebek saat memberikan layanan di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahayanya praktik kecantikan tanpa izin—yang bisa berujung malpraktik, kriminalisasi, bahkan ancaman puluhan tahun penjara. Mari kita ulas lebih dalam semua aspek penting dari kasus ini dan ambil pelajaran krusial bagi pelaku usaha dan konsumen.
1. Kronologi Singkat Kasus
- Penangkapan
Pada 1 Desember 2024, Ria Agustina dan asistennya (inisial DN atau DNJ, usia 58 tahun) ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang menangani tujuh pasien di kamar hotel nomor 2028, Kuningan. Mereka menggunakan alat derma-roller ilegal serta krim dan serum tanpa izin edar resmi - Tanpa Latar Medis Resmi
Ria sebenarnya lulusan sarjana perikanan, bukan tenaga medis atau dokter kecantikan. Meskipun punya puluhan sertifikat keahlian kecantikan, dia tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) yang sah - Alat & Produk Ilegal
Alat derma-roller dan krim anestesi/serum yang digunakan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Alat dan produk tersebut juga diimpor dari Korea dan Jerman tanpa legalitas yang diperlukan - Ancaman Hukum Berat
Ria dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2)/(3), dan Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukum: pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar
2. Risiko Kesehatan & Etika
- Potensi Malpraktik Parah
Penggunaan alat tidak steril dan serum tanpa izin bisa menyebabkan luka, infeksi, inflamasi berat, hiperpigmentasi, dan bahkan kerusakan permanen seperti jaringan parut ekstrem atau kelainan kulit - Tanpa Kompetensi Dasar
Polisi menegaskan bahwa sertifikat kecantikan tidak bisa menggantikan kompetensi medis dasar yang dimiliki dokter. Ria dinilai tidak memiliki pengetahuan tentang dosis obat, prosedur medis steril, dan reaksi medis yang mungkin terjadi - Tak Ada Proteksi Pasien
Dalam klinik ilegal, pasien tidak memiliki jaminan keselamatan, dan kemungkinan akses ke pertanggungjawaban profesional sangat tipis bila terjadi malpraktik.
3. Dampak Sosial dan Regulasi
- Kejanggalan Klinis Jadi Perhatian DPR
Legislator seperti Komisi IX DPR meminta tindakan tegas dari Kemenkes, BPOM, dan aparat agar sistem pengawasan klinik kecantikan ditingkatkan. Praktik ilegal seperti ini harus dihentikan cepat untuk melindungi masyarakat - Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Dinas Kesehatan dan DPR menyarankan publik aktif melaporkan klinik ilegal, mengecek legalitas klinik melalui situs resmi, dan mengajukan laporan jika menemukan praktik mencurigakan - Koordinasi Lintas Lembaga Ditingkatkan
Kemenkes, BPOM, DPMPTSP, dan aparat penegak hukum disorot agar memperkuat koordinasi untuk menyaring izin klinik, mencegah produk ilegal masuk, dan menindak pabrik serta pemasok tanpa izin
4. Pelajaran bagi Pelaku Usaha
A. Penuhi Izin dan Registrasi Resmi
- STR dan SIP wajib untuk tenaga medis yang memberikan prosedur medis atau kosmetik.
- Klinik harus memiliki izin operasional dari DPMPTSP/Dinas Kesehatan.
- Alat medis harus memiliki izin edar BPOM, dan produk kosmetik harus terdaftar resmi.
B. Pastikan Alat & Produk Legal
- Gunakan hanya alat medis terdaftar.
- Pastikan serum, krim, atau botox memiliki izin BPOM.
- Bila impor produk, pastikan ada dokumen legalitas dan izin impor resmi.
C. Kompetensi Medis Tidak Bisa Diabaikan
- Tenaga yang melakukan prosedur harus dokter atau tenaga medis berkualifikasi.
- Sertifikat keahlian saja tidak cukup—harus disertai kualifikasi formal kedokteran.
D. Transparansi dan Edukasi Pelanggan
- Sebelum perawatan, beri tahu pelanggan tentang risiko medis, persetujuan tertulis, dan prosedur steril.
- Simpan dan tunjukkan izin klinik dengan jelas di tempat usaha.
Pesan untuk Konsumen
- Selalu periksa legalitas klinik: STR, SIP, izin operasional, izin BPOM.
- Verifikasi profil tenaga medis: apakah dokter atau setidaknya perawat tersertifikasi.
- Jangan tergiur harga murah — yang biasanya menutupi risiko besar.
- Laporkan klinik mencurigakan ke Dinas Kesehatan atau situs pelaporan resmi.
Kasus Ria Beauty menjadi peringatan nyata bahwa praktik klinik kecantikan ilegal bukan hanya menabrak hukum, tetapi bisa membahayakan nyawa klien. Praktik tanpa izin dan tanpa kompetensi medis berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman berat dan menimbulkan kerugian besar bagi pasien.
Bagi pelaku usaha, ini panggilan untuk menjalankan bisnis secara profesional—kelola izin, kompetensi, dan produk dengan benar. Bagi masyarakat, ini pengingat agar lebih kritis memilih klinik. Dunia kecantikan boleh berkembang, tapi keselamatan harus selalu jadi prioritas.
Leave a Reply