Colegal Indonesia: Kosmetik Wajib Bersetifikat Halal, Paling Lambat Tahun 2026! Ini Ketentuannya

Surabaya, 20 April 2025 — Para pelaku industri kosmetik perlu bersiap! Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan aturan turunannya, produk kosmetik wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lain yang digunakan oleh konsumen Muslim.


Apa Saja yang Termasuk Produk Kosmetik Wajib Halal?

Produk kosmetik yang dimaksud mencakup:

  • Skincare: krim wajah, serum, toner, moisturizer
  • Makeup: lipstik, foundation, eyeshadow, maskara
  • Perawatan tubuh: sabun, shampoo, body lotion, deodorant
  • Produk perawatan pribadi lainnya yang digunakan secara topikal

Jika produk mengandung bahan hewani, alkohol, atau zat lain yang diragukan kehalalannya, produsen wajib membuktikan kehalalannya melalui proses sertifikasi.


Dasar Hukum dan Aturan Teknis

Kewajiban sertifikasi halal kosmetik didasarkan pada:

  • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  • Peraturan BPJPH No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa masa transisi untuk produk kosmetik akan berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga setelah itu produk yang tidak bersertifikat halal akan dianggap melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi administratif.


Ketentuan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik

Beberapa poin penting yang wajib diketahui pelaku usaha kosmetik:

  1. Sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
  2. Pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya sebelum masa transisi berakhir.
  3. Label halal harus dicantumkan pada kemasan setelah sertifikat halal diterbitkan.
  4. Bahan baku, proses produksi, dan fasilitas produksi tidak boleh tercampur dengan unsur najis atau non-halal.
  5. Audit halal akan dilakukan terhadap seluruh proses, bukan hanya bahan.

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Sertifikasi Halal

Setelah tenggat waktu berakhir, pelaku usaha kosmetik yang belum memiliki sertifikat halal bisa dikenakan:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pencabutan izin edar (BPOM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*