Colegal Indonesia : Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan Secara Online


Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Bukti Potong Pajak: Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 untuk pegawai negeri.
  • Data Penghasilan Lainnya: Jika Anda memiliki penghasilan di luar pekerjaan utama, siapkan data pendukungnya.
  • Daftar Harta dan Kewajiban: Informasi mengenai aset dan utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar.
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN): Untuk akses pertama kali ke DJP Online.

2. Akses DJP Online

Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik “Login”.

3. Pilih Menu “Lapor” dan Metode Pelaporan

Setelah berhasil masuk, pilih tab “Lapor” pada dashboard. Anda akan diberikan pilihan metode pelaporan:

  • e-Filing: Pengisian SPT langsung secara online.
  • e-Form: Unduh formulir SPT, isi secara offline, kemudian unggah kembali.

Pilih metode yang sesuai dengan kenyamanan Anda.

4. Pilih Jenis Formulir SPT

Jenis formulir SPT yang digunakan tergantung pada status dan jumlah penghasilan Anda:

  • Formulir 1770SS: Untuk Wajib Pajak dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770S: Untuk Wajib Pajak dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dengan jumlah penghasilan bruto Rp60 juta atau lebih per tahun.
  • Formulir 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

5. Isi Data SPT

Ikuti panduan pengisian yang tersedia, masukkan data sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap.

6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Pelaporan

Setelah semua data terisi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor ponsel Anda. Masukkan kode tersebut untuk mengirimkan SPT. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT.


Batas Waktu Pelaporan

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.


Tips Tambahan

  • Periksa Kembali Data: Sebelum mengirimkan SPT, pastikan semua data telah diisi dengan benar untuk menghindari kesalahan.
  • Gunakan Panduan Resmi: Manfaatkan tutorial dan panduan yang disediakan oleh DJP untuk membantu proses pelaporan.
  • Simpan Dokumen Pendukung: Simpan semua dokumen yang berkaitan dengan pelaporan SPT untuk referensi di masa mendatang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*