
Ketika berbicara tentang legalitas usaha, sebagian besar pelaku usaha hanya memikirkan izin yang berkaitan dengan makanan dan minuman, seperti sertifikat halal atau izin edar dari BPOM. Padahal, sektor non-pangan seperti usaha pakaian, kerajinan, elektronik rumah tangga, furniture, mainan anak, hingga peralatan rumah tangga juga memiliki izin dan sertifikat khusus yang tak kalah pentingnya.
Tanpa legalitas yang tepat, produk non-pangan bisa ditolak masuk ke pasar ritel modern, tidak dapat diekspor, atau bahkan ditarik dari peredaran karena tidak memenuhi standar keselamatan atau hak kekayaan intelektual.
Artikel ini akan membahas secara mendalam berbagai bentuk izin khusus dan sertifikasi yang diperlukan bagi usaha non-pangan. Harapannya, para pelaku UMKM di sektor ini dapat lebih memahami tanggung jawab legal yang mereka emban dan mempersiapkan usaha agar lebih aman dan profesional.
Mengapa Produk Non-Pangan Perlu Izin Khusus?
Produk non-pangan seperti pakaian, tas, mainan anak, dan kerajinan mungkin tidak langsung memengaruhi kesehatan tubuh seperti makanan, namun tetap berisiko jika tidak dikontrol, misalnya:
- Bahan tekstil yang mengandung zat berbahaya
- Mainan anak yang tidak aman digunakan
- Produk tiruan yang melanggar hak cipta
- Produk tanpa standar mutu yang bisa merusak reputasi usaha
Maka dari itu, beberapa izin dan sertifikasi berikut menjadi syarat mutlak agar produk bisa beredar di pasaran, terutama untuk menjangkau pasar modern atau ekspor.
Jenis Izin Khusus untuk Produk Non-Pangan
1. Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)
๐ Apa Itu?
SNI adalah standar mutu dan keamanan produk yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Beberapa produk wajib SNI, sementara yang lain bersifat sukarela tapi sangat direkomendasikan.
๐ฆ Contoh Produk yang Wajib SNI:
- Mainan anak
- Helm pengendara motor
- Kabel listrik
- Peralatan rumah tangga
- Air minum dalam kemasan
- Beberapa jenis tekstil
๐ Manfaat SNI:
- Meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen
- Wajib untuk masuk retail besar dan ekspor
- Produk lebih aman digunakan
๐ Cara Mendapatkan:
- Daftar di OSS untuk Izin Berusaha dengan KBLI sesuai
- Ajukan permohonan SNI ke BSN atau Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
- Lakukan uji laboratorium terhadap produk
- Audit pabrik/produksi (jika diwajibkan)
- Mendapatkan SPPT-SNI
2. Desain Industri dan Hak Cipta (HKI)
๐ Apa Itu?
Desain Industri dan Hak Cipta adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menjamin bahwa desain produk, motif batik, logo, hingga produk kreatif lainnya tidak dijiplak oleh pihak lain.
๐งถ Cocok untuk Produk:
- Pakaian & busana (batik, bordir, fashion)
- Kerajinan tangan
- Tas handmade, sepatu, dompet
- Furnitur & dekorasi
- Produk digital desain dan kemasan
๐ Manfaat:
- Mendapat perlindungan hukum jika terjadi plagiarisme
- Meningkatkan nilai merek (brand value)
- Mempermudah kerja sama dengan partner ritel atau investor
๐ Cara Mendaftarkan:
- Untuk Hak Cipta: ajukan melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id
- Untuk Desain Industri: ajukan melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id
- Sertakan gambar, uraian produk, dan bukti kepemilikan
3. Label Ramah Lingkungan / Ekolabel
๐ Apa Itu?
Ekolabel adalah tanda atau sertifikat bahwa produk telah memenuhi standar ramah lingkungan, baik dari segi bahan, proses produksi, maupun limbahnya.
๐งถ Cocok untuk Produk:
- Kerajinan dari bahan daur ulang
- Furnitur dari kayu bersertifikat
- Produk tekstil dengan bahan organik
- Produk rumah tangga bebas bahan kimia berbahaya
๐ Manfaat:
- Meningkatkan peluang ekspor (khususnya ke Eropa)
- Menarik konsumen peduli lingkungan
- Mendapat nilai tambah dalam branding
๐ Cara Mengurus:
- Daftar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Sertakan dokumen bahan, proses produksi, dan pengelolaan limbah
- Audit dan uji kelayakan akan dilakukan sebelum penerbitan label
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Khusus untuk Barang Tertentu
Meskipun NIB sudah mencakup izin usaha, beberapa sektor seperti ekspor-impor, penjualan elektronik, atau produk digital masih membutuhkan persetujuan tambahan dari instansi teknis (misalnya Kemendag, Kemenperin, atau Kominfo).
Legalitas Tambahan yang Harus Dipertimbangkan
โ NIB dan NPWP Usaha
Tetap merupakan dasar semua legalitas. Tanpa NIB, pelaku usaha tidak bisa mengurus izin lain seperti SNI atau HKI.
โ Pendaftaran Merek (Merek Dagang)
Jika nama produk, toko, atau brand adalah milik pribadi, sebaiknya segera didaftarkan ke DJKI untuk melindungi hak eksklusif penggunaannya.
โ Label Keselamatan (khusus produk elektronik atau mekanik)
Produk seperti kompor gas, pemanas, blender, dan alat rumah tangga lainnya wajib memenuhi standar keamanan dari Kementerian Perindustrian.
Kesalahan Umum Pelaku Usaha Non-Pangan
- Mengira hanya produk makanan yang perlu izin
- Menggunakan desain atau merek orang lain tanpa izin
- Tidak mencantumkan label atau informasi penting di kemasan
- Menjual produk anak-anak tanpa uji keamanan
- Tidak mengurus legalitas karena merasa โproduk rumahan sajaโ
Langkah-Langkah Memulai Legalitas Produk Non-Pangan
- Tentukan jenis produk dan KBLI-nya
- Buat NIB dan NPWP usaha
- Cek apakah produk termasuk wajib SNI atau tidak
- Jika produk memiliki desain unik, segera daftar ke DJKI
- Cek apakah bahan dan proses produksi ramah lingkungan
- Siapkan dokumentasi dan foto produk untuk pendaftaran sertifikat
Legalitas Adalah Pondasi Bisnis Profesional
Produk non-pangan sering dianggap โbebas dari izin khususโ, padahal justru bisa berisiko jika tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan hak cipta. Legalitas bukan hanya formalitas, tetapi adalah investasi perlindungan usaha dari risiko hukum dan kerugian bisnis di masa depan.
CoLegal Indonesia siap membantu pelaku usaha dalam memahami dan mengurus legalitas non-pangan, mulai dari pendaftaran merek, sertifikasi SNI, hingga konsultasi desain industri dan ekspor. Jadikan produk Anda tidak hanya kreatif dan unik, tapi juga legal, aman, dan siap bersaing di pasar luas.
Leave a Reply