CoLegal Indonesia: Legalitas Usaha Buah-Buahan Melalui Kode KBLI yang Tepat

Usaha di bidang buah-buahan merupakan salah satu sektor penting dalam ekosistem pangan nasional. Buah-buahan tidak hanya menjadi komoditas konsumsi harian masyarakat, tetapi juga bagian dari rantai pasok pertanian yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, baik di level lokal maupun ekspor. Mulai dari pedagang eceran buah di pasar tradisional, toko buah modern, supplier buah impor, hingga petani yang menjual hasil panennya langsung ke konsumen semuanya perlu memahami satu elemen kunci dalam legalitas usaha: Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

KBLI digunakan sebagai identitas resmi jenis kegiatan usaha yang tercatat dalam dokumen perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha. Artikel ini akan membahas secara lengkap KBLI yang relevan bagi pelaku usaha di bidang buah-buahan, baik dalam konteks eceran, grosir, penjualan online, hingga budidaya buah.


Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting?

KBLI adalah sistem klasifikasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi standar acuan dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang menggambarkan secara spesifik jenis kegiatan usaha.

Menggunakan kode KBLI yang tepat akan mempermudah:

  • Proses legalitas dan perizinan
  • Akses terhadap program pemerintah (bantuan UMKM, subsidi, pelatihan)
  • Kerja sama dengan platform digital dan marketplace
  • Kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan keuangan

Rincian Kode KBLI untuk Usaha Buah-Buahan

1. Perdagangan Eceran Buah-Buahan Segar

KBLI: 47214 – Perdagangan Eceran Buah-Buahan

Deskripsi KBLI 47214:

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan segar seperti apel, pisang, mangga, jeruk, semangka, pepaya, dan lain-lain. Penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir melalui pasar tradisional, toko buah, kios, lapak, atau tempat usaha sejenis.

Contoh usaha:

  • Pedagang buah di pasar tradisional
  • Toko buah mandiri
  • Lapak kaki lima buah potong segar

2. Perdagangan Besar Buah-Buahan (Grosir/Supplier)

KBLI: 46314 – Perdagangan Besar Buah-Buahan

Deskripsi KBLI 46314:

Kegiatan ini mencakup perdagangan besar atau grosir buah-buahan segar, termasuk menjual dalam jumlah besar kepada pedagang eceran, toko modern, restoran, hotel, atau perusahaan makanan dan minuman.

Contoh usaha:

  • Distributor buah impor seperti apel Fuji, anggur, dan pir
  • Supplier buah segar ke supermarket dan restoran
  • Pedagang buah partai besar ke pedagang pasar

3. Penjualan Buah-Buahan Secara Online / E-Commerce

KBLI: 47911 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditas Makanan, Minuman, dan Tembakau

Deskripsi KBLI 47911:

Termasuk kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman (termasuk buah-buahan) yang dilakukan secara online atau melalui media seperti internet, katalog, aplikasi, dan media elektronik lainnya.

Catatan penting:
Pelaku usaha yang menjual buah melalui marketplace, media sosial, atau aplikasi online disarankan mengkombinasikan KBLI ini dengan 47214.

Contoh usaha:

  • Toko buah berbasis aplikasi
  • Penjual buah segar via WhatsApp dan Instagram
  • Jasa pengiriman buah untuk hampers atau gift box

4. Budidaya Buah-Buahan (Pertanian dan Perkebunan)

Jika usaha Anda juga mencakup proses produksi (menanam dan memanen buah sendiri), maka KBLI di sektor pertanian juga perlu dicantumkan:

a. KBLI: 01232 – Budidaya Buah-Buahan Tropis

Deskripsi:

Usaha pertanian yang mencakup budidaya buah-buahan tropis seperti mangga, pisang, durian, pepaya, rambutan, dan sejenisnya.

b. KBLI: 01233 – Budidaya Buah-Buahan Subtropis

Deskripsi:

Usaha pertanian yang mencakup budidaya buah seperti apel, pir, stroberi, anggur, dan sejenisnya, terutama di dataran tinggi atau daerah subtropis.

Contoh usaha:

  • Perkebunan jeruk atau durian
  • Petani anggur lokal
  • Agro wisata buah + penjualan langsung hasil panen

Kombinasi KBLI untuk Model Usaha Buah yang Terintegrasi

Beberapa pelaku usaha melakukan lebih dari satu jenis kegiatan, misalnya budidaya sekaligus penjualan langsung. Dalam kasus ini, kombinasi KBLI diperbolehkan dan justru disarankan agar mencerminkan kegiatan usaha yang sesungguhnya. Contoh kombinasi:

Model UsahaKBLI yang Direkomendasikan
Tani buah + jual langsung01232 / 01233 + 47214
Distributor buah lokal46314
Toko buah online47214 + 47911
Grosir + e-commerce buah46314 + 47911

Manfaat Penggunaan KBLI yang Sesuai

  1. Perizinan Lebih Cepat dan Tepat
    Dengan KBLI yang benar, sistem OSS dapat langsung memproses NIB dan izin secara otomatis jika risiko usahanya rendah.
  2. Akses Program Pemerintah
    Misalnya program KUR (Kredit Usaha Rakyat), subsidi pupuk, bantuan UMKM, dan pelatihan digital marketing.
  3. Peluang Kerja Sama dan Ekspansi
    Banyak mitra bisnis, baik dari swasta maupun pemerintah, menjadikan KBLI sebagai acuan kesesuaian profil usaha.
  4. Kepatuhan Administratif
    KBLI mempermudah pengelolaan pajak, laporan keuangan, dan penyesuaian klasifikasi dalam lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan.

Cara Menentukan dan Mendaftarkan KBLI

  1. Tentukan jenis kegiatan utama dan pendukung
  2. Kunjungi OSS di https://oss.go.id
  3. Daftarkan akun dan isi profil usaha
  4. Pilih kode KBLI sesuai kegiatan
  5. Dapatkan NIB dan Izin Usaha
  6. Unduh dokumen resmi dan simpan sebagai bukti legalitas

Penutup

Usaha buah-buahan memiliki prospek cerah di era yang mengedepankan gaya hidup sehat dan konsumsi makanan alami. Namun untuk berkembang secara legal dan profesional, pelaku usaha wajib memiliki KBLI yang sesuai. Baik Anda menjual buah secara eceran, menjadi distributor grosir, menjajakan buah melalui media sosial, atau mengembangkan perkebunan sendiri semua perlu dimulai dari penentuan KBLI yang tepat.

Dengan panduan ini, CoLegal Indonesia berharap para pelaku usaha buah-buahan dapat menjalankan bisnisnya secara legal, terstruktur, dan siap tumbuh dalam jangka panjang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*