
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban dan hak perpajakannya. Dengan berbagai fitur unggulan, Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih efisien dan transparan.
1. Surat Pemberitahuan (SPT)
Menu ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan:
- SPT Tahunan
- SPT Masa PPh Unifikasi
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPN Pemungut
- Pengungkapan Ketidakbenaran
Selain itu, terdapat menu Pencatatan untuk pembukuan sederhana bagi Wajib Pajak.
2. Pembayaran
Fasilitasi pembayaran dan pengajuan restitusi melalui tujuh submenu:
- Permohonan Pemindahbukuan
- Layanan Mandiri Kode Billing
- Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
- Daftar Kode Billing Belum Dibayar
- Formulir Restitusi Pajak
- Permohonan Pemberian Imbalan Bunga
- Permohonan PPh DTP atas Penghasilan PDAM
3. Buku Besar
Pantau posisi keuangan perpajakan Anda dengan rincian:
- Sisi Kredit: Hak Wajib Pajak seperti pembayaran yang telah dilakukan dan pelaporan SPT lebih bayar.
- Sisi Debit: Kewajiban Wajib Pajak seperti pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.
4. Layanan Wajib Pajak
Akses berbagai layanan untuk mendukung kepatuhan perpajakan Anda:
- Layanan Administrasi
- Permintaan Informasi Perpajakan
- Pengaduan, Saran, dan Apresiasi
- Edukasi Perpajakan
- Riwayat Edukasi
- Pengetahuan Dasar Perpajakan
5. Manajemen Akses dan Bantuan
- Manajemen Akses: Atur ulang password akun Coretax Anda dengan mudah.
- Bantuan: Akses panduan penggunaan Coretax untuk memaksimalkan fitur yang tersedia.
Dengan memahami dan memanfaatkan menu-menu dalam Coretax, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Jangan ragu untuk menjelajahi setiap fitur yang tersedia untuk mendukung kepatuhan dan kemudahan administrasi perpajakan Anda.
Leave a Reply