Colegal Indonesia: Masa Berlaku Sertifikat BPOM-Panduan Penting

Mengenal Masa Berlaku Izin BPOM dan Mengapa Ini Penting

Izin edar dari BPOM sangat krusial bagi setiap produk pangan, kosmetik, obat, dan suplemen yang beredar di Indonesia. Tanpa izin ini, produk dianggap ilegal dan bisa ditarik dari peredaran. Namun, tak sedikit pelaku usaha yang belum memahami dengan baik berapa lama masa berlaku izin BPOM, bagaimana proses perpanjangannya, serta konsekuensi jika izin tersebut kadaluarsa. Berikut ini ulasan lengkapnya:


Masa Berlaku Izin BPOM Berdasarkan Jenis Produk

Izin BPOM tidak berlaku selamanya. Umumnya, masa berlaku ditentukan selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya surat izin edar. Namun, ada perbedaan tergantung pada jenis produk yang didaftarkan:

  • Obat dan Suplemen Kesehatan: Berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui sebelum masa berlaku habis.
  • Kosmetik dan Skincare: Juga memiliki masa berlaku 5 tahun. Produk ini wajib memperbarui notifikasi kosmetik secara berkala.
  • Pangan Olahan: Baik itu produk dalam negeri maupun impor, izin edarnya berlaku selama 5 tahun.

Setelah masa ini berakhir, produsen atau pemilik merek harus mengajukan registrasi ulang atau perpanjangan agar produk tetap bisa diedarkan.


Mengapa Masa Berlaku Ini Dibatasi?

Ada beberapa alasan mengapa izin BPOM memiliki masa berlaku terbatas:

  • Keamanan Konsumen: Dalam 5 tahun, bisa saja ditemukan efek samping atau perubahan formula yang memengaruhi keamanan produk.
  • Kepatuhan Regulasi Baru: Regulasi pangan, kosmetik, dan obat bisa berubah. Pembaruan izin memastikan bahwa produk tetap sesuai dengan aturan terbaru.
  • Audit dan Pengawasan Berkala: BPOM menggunakan siklus izin ini sebagai kontrol untuk memastikan produk yang beredar terus memenuhi standar mutu.

Proses Perpanjangan Izin BPOM

Pemilik produk harus mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang sama seperti proses awal pendaftaran, termasuk:

  • Data spesifikasi dan formula produk
  • Surat pernyataan dari penanggung jawab
  • Sertifikat produksi (CPOTB, CPPOB, atau sejenisnya)
  • Label dan desain kemasan
  • Bukti pembayaran PNBP

Perpanjangan harus diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku izin habis. Jika melewati batas ini, maka prosesnya dianggap pendaftaran baru, bukan sekadar perpanjangan.


Apa yang Terjadi Jika Izin BPOM Kadaluarsa?

Jika masa berlaku izin BPOM telah habis dan tidak diperpanjang:

  • Produk tidak boleh lagi dijual atau didistribusikan.
  • Produsen bisa dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk dari pasaran.
  • Jika ditemukan masih beredar, maka bisa dikenakan pidana atau denda sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

Hal ini berlaku baik untuk produk dalam negeri maupun impor.


Tips Agar Tidak Terlambat Memperpanjang Izin

  • Gunakan sistem pengingat digital atau kalender internal perusahaan untuk mengontrol tanggal kedaluwarsa izin.
  • Pantau regulasi terbaru dari BPOM agar bisa segera menyesuaikan dokumen.
  • Pastikan data perusahaan dan produk selalu up-to-date dalam sistem e-registrasi BPOM.
  • Lakukan evaluasi tahunan terhadap semua izin edar yang dimiliki.

Peran Konsultan Izin Usaha atau Legal Consultant

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki divisi legal internal, menggunakan jasa konsultan bisa menjadi solusi. Mereka akan membantu:

  • Memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi
  • Menangani proses perpanjangan atau registrasi baru
  • Menghindari kesalahan dokumen yang menyebabkan penolakan

Biaya menggunakan konsultan tentu lebih tinggi dibandingkan melakukan sendiri, tetapi bisa mempercepat proses dan menekan risiko penolakan.


Perbedaan Izin Edar MD dan ML

Untuk produk pangan, izin BPOM terbagi menjadi:

  • MD (Makanan Dalam Negeri): Diberikan untuk produk lokal, diproses oleh industri dalam negeri.
  • ML (Makanan Luar Negeri): Untuk produk yang diimpor dari luar negeri.

Keduanya juga memiliki masa berlaku 5 tahun, dan proses perpanjangannya serupa. Pemilik produk ML perlu memperhatikan bahwa perpanjangan harus tetap dilakukan meski importir atau distributor berubah.


Integrasi dengan OSS-RBA

Dalam sistem perizinan modern, pengurusan izin BPOM kini terintegrasi dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Pelaku usaha wajib memiliki:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin usaha sektor terkait (pangan, farmasi, kosmetik, dll)

Dengan sistem ini, proses menjadi lebih cepat dan transparan, meskipun tetap membutuhkan ketelitian dokumen.


Izin BPOM Tidak Sama dengan Sertifikat Halal

Perlu dicatat, bahwa izin BPOM hanya menjamin keamanan dan mutu produk, bukan status kehalalan. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Jadi, bagi pelaku usaha yang menargetkan pasar muslim, keduanya harus dimiliki dan diurus secara terpisah.


Memiliki izin BPOM yang aktif dan sah adalah wujud tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Dengan masa berlaku 5 tahun, pelaku usaha harus proaktif memperpanjang izin agar tidak kehilangan hak edar produk. Kegagalan memperpanjang bisa berdampak pada kepercayaan konsumen, gangguan distribusi, bahkan sanksi hukum.

Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mengembangkan produk baru atau akan memperpanjang izin BPOM, pastikan proses ini tidak diabaikan. Perencanaan yang matang, ketelitian dokumen, dan pemahaman terhadap regulasi akan sangat membantu kelancaran bisnis Anda.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*