
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki potensi luar biasa dalam sektor pariwisata. Dengan lebih dari 17.000 pulau, ratusan suku dan budaya, serta keindahan alam yang tiada tara dari Sabang hingga Merauke, Indonesia menjadi ladang subur bagi pengembangan usaha di bidang wisata. Tak hanya menjadi tujuan wisatawan mancanegara, tetapi juga destinasi favorit masyarakat domestik yang kini semakin gemar menjelajah nusantara.
Namun, untuk dapat menjalankan bisnis pariwisata secara legal dan berkelanjutan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Salah satu aspek penting adalah pencantuman Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat dalam proses pendaftaran usaha.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif, mendalam, dan terstruktur mengenai KBLI untuk usaha wisata: dari definisi, jenis-jenis KBLI relevan, tips pemilihan, contoh penerapannya, hingga aspek legal dan administratif terkait pengembangannya.
Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting?
Pengertian KBLI
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara nasional. KBLI digunakan dalam berbagai keperluan, seperti:
- Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pengurusan perizinan melalui OSS (Online Single Submission)
- Pengawasan usaha oleh pemerintah
- Penyusunan data statistik nasional
- Akses terhadap bantuan atau insentif pemerintah
KBLI menjadi fondasi legal dan administratif dari setiap kegiatan usaha di Indonesia. Pemilihan KBLI yang tepat menentukan jenis izin yang dibutuhkan, serta apakah bisnis tersebut masuk kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi.
KBLI 2020: Versi Terbaru
Versi terbaru yang digunakan saat ini adalah KBLI 2020, menggantikan versi sebelumnya (KBLI 2017). KBLI 2020 merujuk pada klasifikasi ISIC (International Standard Industrial Classification) yang dikeluarkan oleh PBB. Terdapat lebih dari 1.700 kode KBLI yang mengklasifikasikan seluruh kegiatan ekonomi, termasuk sektor pariwisata.
Karakteristik Usaha Wisata
Cakupan Sektor Wisata
Usaha pariwisata tidak terbatas hanya pada hotel dan agen perjalanan. Ada banyak subsektor dalam ekosistem wisata yang semuanya dapat memiliki KBLI masing-masing:
- Jasa perjalanan dan tour
- Pemanduan wisata
- Akomodasi (hotel, homestay, villa)
- Transportasi wisata
- Wisata alam dan ekowisata
- Wisata budaya dan edukatif
- Kuliner wisata
- Hiburan dan pertunjukan
- Souvenir dan perdagangan oleh-oleh
Ciri Khas Usaha Wisata
- Melibatkan interaksi antarbudaya
- Bersifat musiman (high season dan low season)
- Memerlukan izin lintas sektor
- Sering terintegrasi (paket wisata: transportasi + akomodasi + pemandu)
Daftar Kode KBLI untuk Berbagai Usaha Wisata
Berikut ini adalah kode-kode KBLI utama yang berkaitan dengan usaha di sektor wisata beserta penjelasan dan contohnya:
1. KBLI 79110 – Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
- Deskripsi: Menyediakan layanan pemesanan tiket, hotel, dan penyusunan itinerary wisata.
- Contoh usaha:
- Travel agent konvensional
- Agen online seperti Tiket.com, Traveloka (bila hanya menjual tiket)
- Legalitas tambahan: Terkadang memerlukan izin dari Dinas Perhubungan jika juga mengatur transportasi.
2. KBLI 79120 – Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
- Deskripsi: Menyelenggarakan paket wisata termasuk akomodasi, transportasi, makan, dan tour guide.
- Contoh usaha:
- Biro perjalanan umrah dan haji plus
- Penyelenggara study tour sekolah
- Open trip organizer
- Catatan: Biro perjalanan bisa menyediakan layanan yang lebih lengkap dari sekadar agen.
3. KBLI 79920 – Aktivitas Pemandu Wisata
- Deskripsi: Memberikan informasi dan mendampingi wisatawan.
- Contoh usaha:
- Tour guide independen
- Freelance pemandu multibahasa
- Syarat tambahan:
- Sertifikat kompetensi dari BNSP
- ID pemandu wisata lokal dari dinas pariwisata
4. KBLI 55130 – Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
- Deskripsi: Menyediakan tempat tinggal untuk wisatawan dalam waktu singkat.
- Contoh usaha:
- Homestay di desa wisata
- Villa untuk sewa harian
- Glamping
- Izin tambahan: Sertifikasi usaha pariwisata dan izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) untuk kapasitas besar.
5. KBLI 49239 – Angkutan Jalan Wisata
- Deskripsi: Layanan transportasi wisata berbasis darat.
- Contoh usaha:
- Sewa mobil pariwisata
- Bus wisata keliling kota
- Shuttle bandara-hotel
- Catatan: Wajib mematuhi peraturan Dishub, seperti STNK angkutan pariwisata dan pengemudi bersertifikat.
6. KBLI 93299 – Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya
- Deskripsi: Aktivitas wisata hiburan non-kategoris.
- Contoh usaha:
- Taman bermain
- Museum interaktif
- Wisata edukasi: taman satwa, pertanian wisata
- Kebutuhan tambahan:
- Sertifikasi CHSE jika berhubungan dengan wisatawan mancanegara
- Izin lokasi dan persetujuan masyarakat sekitar
7. KBLI 56101 – Restoran / Rumah Makan
- Deskripsi: Menyediakan makanan dan minuman untuk wisatawan.
- Contoh usaha:
- Restoran khas daerah (kuliner tradisional)
- Kafe tematik untuk wisata selfie
- Restoran terapung atau di perahu
- Catatan: Restoran yang menjadi bagian dari objek wisata bisa disertakan dalam KBLI sektor pariwisata.
8. KBLI 47894 – Perdagangan Eceran Oleh-Oleh dan Souvenir
- Deskripsi: Menjual barang khas daerah yang ditujukan untuk wisatawan.
- Contoh usaha:
- Toko oleh-oleh di bandara atau stasiun
- Sentra kerajinan tangan
- Galeri batik dan tenun
Pendaftaran KBLI melalui OSS dan Pengurusan Izin Usaha Wisata
Langkah-langkah:
- Masuk ke OSS (https://oss.go.id)
- Registrasi akun
- Pilih Jenis Pelaku Usaha (perorangan/non-perorangan)
- Isi data perusahaan (alamat, NPWP, pemilik)
- Pilih kode KBLI sesuai kegiatan utama
- Lanjutkan hingga mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Ajukan Izin Operasional Komersial bila diperlukan (misalnya untuk biro perjalanan, hotel, atau transportasi wisata)
Persyaratan Tambahan
Untuk usaha wisata tertentu, Anda akan diminta mengunggah dokumen tambahan seperti:
- Sertifikat kompetensi (untuk tour guide)
- Sertifikat CHSE (untuk hotel dan destinasi wisata)
- Sertifikasi usaha dari Dinas Pariwisata
- Rekomendasi dari asosiasi profesi (ASITA, PHRI, HPI)
Strategi Kombinasi KBLI dalam Satu Badan Usaha
Pelaku usaha diperbolehkan memilih lebih dari satu KBLI, selama kegiatan tersebut benar-benar dilakukan. Misalnya, sebuah perusahaan wisata di Yogyakarta yang memiliki:
- Agen perjalanan (KBLI 79110)
- Tour guide sendiri (KBLI 79920)
- Homestay untuk tamu (KBLI 55130)
- Transportasi wisata (KBLI 49239)
Semua kegiatan ini bisa didaftarkan dalam satu entitas PT atau CV, dan dijalankan terintegrasi.
Tantangan Legal dan Perkembangan Terkini
Tantangan:
- Ketidaktahuan pelaku usaha memilih KBLI yang sesuai
- Kurangnya integrasi antara pusat dan daerah
- Masih banyak usaha wisata yang belum formal (informal sektor)
Tren dan Peluang:
- Digitalisasi wisata: banyak usaha menggunakan platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Google Maps untuk promosi.
- Wisata berbasis komunitas: desa wisata, ekowisata, dan agrowisata kian diminati.
- Peningkatan kebutuhan akan legalitas untuk kerja sama dengan platform online, pemda, dan lembaga internasional.
Memulai usaha wisata di Indonesia memang menjanjikan, namun harus disertai dengan pemahaman dan penerapan regulasi yang tepat. Kode KBLI bukan hanya syarat administratif, melainkan juga identitas legal bisnis Anda.
Dengan memilih KBLI yang akurat, Anda dapat:
- Mendapatkan izin yang sesuai
- Mempermudah ekspansi bisnis
- Mengakses bantuan pemerintah
- Meningkatkan kredibilitas di mata mitra dan konsumen
Untuk itu, jangan terburu-buru dalam memilih kode KBLI. Teliti dahulu jenis usaha Anda, konsultasikan jika perlu, dan pastikan semua kegiatan usaha tercakup dalam daftar KBLI Anda di OSS.
Leave a Reply