
Bukan Sekadar Surat, Ini Bukti Kamu Sudah Bayar Pajak!
Pernah gak kamu dengar istilah “bukti potong PPh” saat magang di bagian keuangan atau akuntansi? Atau saat kamu freelance dan klien kasih surat sebagai tanda bahwa pajakmu sudah dipotong?
Nah, itulah yang disebut Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) — salah satu dokumen penting yang wajib kamu pahami jika ingin terjun ke dunia akuntansi, perpajakan, atau bisnis.
Apa Itu Bukti Potong PPh?
Bukti potong PPh adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pajak penghasilan (PPh) dari penghasilan kamu telah dipotong oleh pihak lain (pemotong pajak) dan disetor ke negara.
Dokumen ini diterbitkan oleh:
- Pemberi kerja
- Instansi pemerintah
- Perusahaan atau pihak lain yang melakukan pembayaran
Penerima penghasilan tidak perlu setor sendiri, karena sudah dipotong oleh si pemberi. Tapi… harus tetap dicatat dan dilaporkan!
Jenis-Jenis Bukti Potong PPh
Di Indonesia, ada berbagai jenis bukti potong PPh tergantung pada jenis penghasilan dan aturan perpajakannya. Berikut beberapa yang paling umum:
1. Formulir 1721-A1
Untuk pegawai tetap — biasanya diberikan oleh perusahaan tempat kerja setiap akhir tahun.
✅ Digunakan untuk isi SPT Tahunan Orang Pribadi
✅ Menunjukkan total gaji dan PPh 21 yang telah dipotong
2. Formulir 1721-A2
Diberikan oleh instansi pemerintah untuk PNS atau ASN. Formatnya mirip dengan A1.
3. Bukti Potong PPh Pasal 23
Untuk pembayaran seperti:
- Jasa profesional
- Sewa
- Royalti
- Dividen
Contoh: Seorang konsultan dibayar Rp10 juta, dipotong 2% → Rp200.000 adalah PPh 23.
4. Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2)
Untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final, seperti:
- Sewa tanah dan bangunan
- Pengalihan hak atas tanah
- Jasa konstruksi tertentu
5. Bukti Potong PPh Pasal 26
Untuk pembayaran kepada subjek pajak luar negeri. Potongannya bisa 20% atau sesuai tax treaty.
Fungsi Penting Bukti Potong
📌 Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar/ditanggung
📌 Digunakan saat lapor SPT Tahunan
📌 Dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak terutang
📌 Menghindari pajak berganda atau denda
📌 Dibutuhkan saat audit atau pemeriksaan
Format dan Isi Bukti Potong
Setiap bukti potong biasanya memuat:
- Nama & NPWP pemotong pajak
- Nama & NPWP penerima penghasilan
- Jenis penghasilan
- Jumlah bruto penghasilan
- Tarif dan jumlah PPh yang dipotong
- Tanggal pemotongan
- Tanda tangan/pengesahan
Kini, hampir semua bukti potong dibuat dalam bentuk dokumen elektronik (e-Bupot), terutama untuk PPh Pasal 23/26.
Cara Cek dan Unduh Bukti Potong
Kamu bisa cek atau minta bukti potong dari:
✅ Bagian keuangan/perusahaan tempat kamu bekerja
✅ Pemberi kerja atau klien
✅ Akun DJP Online kamu (untuk Form A1 dan e-Bupot)
✅ Konsultan pajak jika kamu pakai jasa pelaporan
Pastikan kamu menyimpan bukti potong ini baik-baik karena akan dibutuhkan saat pelaporan SPT Tahunan.
Tips untuk Siswa dan UMKM
📘 Untuk siswa SMK:
- Kenali jenis-jenis bukti potong dan kapan digunakan
- Latihan isi simulasi SPT menggunakan Form A1 atau PPh 23
- Pelajari cara menghitung potongan PPh sesuai tarif
📘 Untuk pelaku UMKM:
- Simpan dan arsipkan semua bukti potong dari klien
- Jika kamu adalah pemberi jasa, minta bukti potong secara rutin
- Jika kamu memotong pajak orang lain, wajib membuat dan lapor e-Bupot
- Gunakan aplikasi pajak seperti e-Bupot DJP, Klikpajak, atau OnlinePajak
CoLegal Indonesia: Bantu Kamu Kelola Bukti Potong Secara Tepat
Masih bingung soal bukti potong PPh? Gak tahu cara pakainya saat lapor pajak?
Tenang! Di CoLegal Indonesia, kami bantu:
✅ Simulasi pengisian SPT dengan bukti potong
✅ Template e-Bupot siap pakai
✅ Panduan lengkap jenis dan fungsi bukti potong
✅ Pendampingan untuk pelaku UMKM dan siswa SMK
✅ Konsultasi cara terima, arsip, dan lapor bukti potong
Dengan mengelola bukti potong dengan baik, kamu bisa hindari denda, lapor pajak tepat waktu, dan tetap taat aturan. Yuk, mulai rapikan dokumen pajakmu sekarang!
Leave a Reply