CoLegal Indonesia: Modal Usaha dari Pinjaman? Begini Cara Catat dan Lapornya!


Pinjam Uang Buat Usaha? Gak Masalah, Asal Tahu Cara Catatnya

Banyak pelaku UMKM dan bisnis kecil memulai usaha dengan modal dari pinjaman—baik dari bank, koperasi, keluarga, atau bahkan aplikasi pinjaman online. Tapi, tahukah kamu kalau uang hasil pinjaman tidak boleh langsung dicatat sebagai pendapatan?

Di sinilah pentingnya pemahaman akuntansi dan perpajakan, terutama tentang bagaimana mencatat modal dari pinjaman, agar tidak menimbulkan masalah di laporan keuangan atau pemeriksaan pajak.


Modal Itu Bukan Selalu dari Kantong Sendiri

Modal usaha bisa berasal dari:

  • Modal pribadi/pemilik
  • Investasi dari pihak ketiga
  • Pinjaman bank atau lembaga keuangan
  • Pinjaman dari keluarga atau teman
  • Dana hibah

Dalam akuntansi, pinjaman termasuk ke dalam kelompok kewajiban (liabilitas), karena harus dikembalikan di kemudian hari. Jadi, jangan sampai kamu mencatat dana pinjaman sebagai “pendapatan” karena itu akan menyesatkan laporan keuangan.


Cara Mencatat Pinjaman dalam Jurnal Akuntansi

Misalnya kamu menerima pinjaman Rp10 juta dari koperasi untuk membuka usaha kue rumahan.

📘 Jurnalnya:

Kas                      Rp10.000.000
   Utang Koperasi               Rp10.000.000

Artinya, kamu mencatat uang masuk (kas) sebagai aset, dan kewajiban membayar kembali sebagai utang.

Lalu saat kamu mulai memakai dana itu untuk beli peralatan dan bahan, kamu catat sebagai pengeluaran biasa:

Peralatan Usaha         Rp4.000.000
   Kas                          Rp4.000.000

Persediaan Bahan Baku   Rp3.000.000
   Kas                          Rp3.000.000

Mudah, kan? Asalkan tidak keliru menaruhnya sebagai “pendapatan”, laporan keuangan kamu tetap valid.


Hati-Hati: Dana Pinjaman Bukan Penghasilan Kena Pajak

Salah satu kesalahan fatal yang sering terjadi adalah mencatat pinjaman sebagai penghasilan, sehingga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Padahal:

Pinjaman = kewajiban, bukan penghasilan
Penghasilan kena pajak adalah pendapatan usaha, bukan utang
✅ Pajak dikenakan saat kamu mendapat laba, bukan saat menerima pinjaman

Jadi, meskipun kas kamu bertambah karena pinjaman, itu tidak membuat penghasilanmu naik. Tapi saat kamu mulai jualan dan mendapat omzet, itulah yang jadi objek pajak.


Saat Mulai Bayar Cicilan, Catatnya Gimana?

Pembayaran cicilan pinjaman biasanya terdiri dari:

  1. Pokok utang
  2. Bunga pinjaman

Nah, di sinilah pentingnya mencatat dengan benar.

📘 Misalnya: Kamu bayar cicilan Rp1.200.000, terdiri dari Rp1.000.000 pokok + Rp200.000 bunga.

Utang Koperasi          Rp1.000.000
Beban Bunga             Rp  200.000
   Kas                          Rp1.200.000
  • Utang koperasi berkurang
  • Beban bunga dicatat sebagai pengeluaran
  • Kas berkurang sesuai total yang dibayar

Dengan cara ini, kamu bisa tahu berapa sisa utang dan berapa bunga yang telah dibayar dalam satu periode.


Dampaknya ke Laporan Keuangan

Jika kamu mencatat pinjaman dengan benar, maka:

📊 Neraca (Balance Sheet) akan menunjukkan:

  • Kenaikan kas di sisi aset
  • Tambahan kewajiban di sisi utang

📊 Laporan Laba Rugi (Income Statement) hanya mencatat bunga pinjaman sebagai beban, bukan seluruh dana pinjaman.

Ini penting agar laporanmu tidak tampak “seolah-olah untung besar” padahal hanya karena dapat pinjaman.


Bagaimana dengan Pinjaman Pribadi Tanpa Bunga?

Kalau kamu minjam dari orang tua atau teman tanpa bunga, pencatatannya tetap sama:

Kas                      Rp5.000.000
   Utang Pribadi               Rp5.000.000

Nanti saat kamu bayar:

Utang Pribadi           Rp1.000.000
   Kas                          Rp1.000.000

Tidak ada beban bunga dicatat. Tapi utang tetap muncul di laporan hingga lunas.

Catatan: kalau pinjaman pribadi ini tidak ada perjanjian tertulis, maka sebaiknya tetap buat catatan internal agar jelas statusnya.


Apa Saja Risiko Jika Salah Catat?

Jika kamu salah mencatat pinjaman sebagai pendapatan atau tidak mencatat bunga, beberapa risiko yang bisa muncul:

⚠️ Laporan keuangan tidak valid
⚠️ Laba usaha tampak lebih besar dari aslinya
⚠️ Pajak terhitung lebih tinggi dari seharusnya
⚠️ Sulit mendapatkan pinjaman baru karena laporan keuangan tidak kredibel
⚠️ Kebingungan saat audit atau evaluasi usaha

Maka dari itu, meski usaha kamu masih kecil, pencatatan utang harus profesional sejak awal.


Buat Kamu yang Masih Belajar, Ini Materi Emas!

Untuk siswa SMK jurusan akuntansi atau siapa pun yang baru belajar, topik ini bisa jadi latihan yang sangat aplikatif:

📌 Simulasi penerimaan pinjaman
📌 Pencatatan pembelian aset dari dana pinjaman
📌 Penghitungan dan pencatatan bunga
📌 Menyusun laporan keuangan dengan komponen utang jangka pendek
📌 Menyusun cash flow dari dana pinjaman

Topik ini juga cocok dipraktikkan dalam bentuk mini-project di sekolah.


CoLegal Indonesia Bisa Bantuin Kamu Kelola Utang dengan Cerdas

Kami paham, buat banyak pelaku usaha dan siswa magang, hal seperti pencatatan pinjaman terasa rumit. Tapi kamu gak perlu pusing sendiri. CoLegal Indonesia siap bantu:

✅ Template jurnal pinjaman dan cicilan
✅ Simulasi laporan keuangan dari dana utang
✅ Konsultasi manajemen keuangan usaha mikro
✅ Edukasi perpajakan: pinjaman vs pendapatan
✅ Pelatihan untuk guru dan siswa SMK tentang pengelolaan modal

Karena mengelola utang bukan cuma soal bisa bayar atau tidak, tapi soal bagaimana kamu mencatatnya dengan benar sejak awal.


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*