
Desain industri bukan soal tampilan semata—ia adalah nilai estetis yang jadi ikon produk. Baik itu bentuk gelas, motif tas, pola kemasan, atau lekuk furnitur, semua berpotensi menciptakan impresi kuat bagi konsumen. Desain yang apik menjadikan produk tak hanya fungsional, tapi juga berdaya jual tinggi
Namun manfaatnya bukan hanya itu. Produk dengan desain unik dan terlindungi punya kesempatan lebih luas di pasar kompetitif—baik lokal maupun ekspor.
Ini Alasan Utama Kamu Wajib Perhatikan Desain Sekarang Juga
- Nilai jual meningkat tajam
Desain menarik membuat produk punya keunggulan visual. Konsumen mudah ingat, rela bayar lebih mahal . - Ciri khas & pembeda dari pesaing
Desain murni hasil kreatifmu bisa jadi identitas brand. Tanpa itu, produk rentan ditiru atau tertukar. - Perlindungan hukum 10 tahun
Dengan mendaftarkan desain industri, kamu mendapatkan hak eksklusif selama satu dekade - Mencegah pembajakan & kliklitasi
Desain yang terdaftar memberi kekuatan hukum untuk melarang pihak lain memproduksi, menjual, atau menggunakan secara ilegal - Dorong inovasi & kreatifitas pasar
Sistem perlindungan desain memacu inovasi industri dan kerajinan tangan. Desain yang dilindungi jadi aset ekonomi nyata
Apa Itu Desain Industri?
Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri mencakup bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna—atau gabungannya—yang memberikan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam produk nyata
Sederhananya: desainmu harus punya nilai estetis dan kebaruan, bisa dilihat mata, serta diterapkan pada produk komoditas atau kerajinan
Syarat Pendaftaran Desain Industri
Agar lolos, desainmu harus:
- Memiliki kesan estetis—unik, menarik, mampu membedakan diri dari desain sejenis
- Kebaruan (novelty): belum pernah dipublikasikan atau dipakai sebelumnya oleh pihak mana pun .
- Dapat diproduksi berulang dalam bentuk nyata, 2D maupun 3D .
Hak Eksklusif & Jangka Waktu Perlindungan
Setelah lolos seleksi, kamu memperoleh hak eksklusif untuk:
- Menggunakan desain sendiri atau lisensikan ke pihak lain
- Melarang replikasi produk dan pemanfaatan tanpa izin
- Perlindungan berlangsung 10 tahun sejak tanggal pendaftaran
Desain = Aset yang Bernilai
Desain yang terlindungi bukan cuma sekadar alat tagih hukum, tapi juga:
- Aset bisnis yang bisa diukur dan diperdagangkan
- Daya tawar di pasar ekspor
- Bahan negosiasi lisensi dan kemitraan
- Membantu akses modal, investor, atau tender
Contoh Nyata: Borneo Queen
Pasangan pendiri Borneo Queen awalnya bikin souvenir pernikahan sendiri. Desain kalung & gelang mereka ternyata laku keras, hingga omzet melonjak dari modal Rp300 ribu menjadi Rp70 juta/bulan
Namun ketika desainnya sering ditiru, mereka sadar: harus daftar desain industri agar karyanya terlindungi dan tetap milik mereka secara hukum
Langkah Praktis Daftar Desain Industri
- Dokumentasikan desainmu: foto, sketsa, render 3D
- Pastikan desain baru (belum dipublikasikan)
- Ikuti prosedur pendaftaran DJKI via sistem online
- Bayar biaya: biasanya Rp800–1.250.000 (online), Rp300–600.000 (manual)
- Tunggu sertifikat; lalu gunakan informasi itu sebagai bukti kepemilikan
Tips untuk UMKM & Desainer
- Gunakan data pembebasan biaya pendaftaran jika kamu UMKM, pelajar, atau mahasiswa
- Simpan dokumen terkait desain (prototipe, tanggal bikin, bahan promosi)
- Monitor potensi pelanggaran desain di pasar
- Manfaatkan hak lisensi untuk monetisasi desain
Investasi Kecil dengan Dampak Besar
Desain industri bukan pengeluaran semata—ia adalah investasi masa depan:
- Menambah nilai jual & brand
- Memberi perlindungan hukum jangka panjang
- Mendorong inovasi & daya saing SERIUS
- Melecut potensi ekspansi pasar global
Kalau sekarang kamu memproduksi barang apa pun, cermati kembali desainmu:
- Apakah terlihat istimewa?
- Apakah akan mudah ditiru?
- Bolehkah dipatenkan?
Jika jawabannya “ya”, segera daftarkan desain industri dan lindungi karyamu sebelum terlambat.
Leave a Reply