CoLegal Indonesia: Panduan Lengkap Aturan dan Prosedur Membuka Usaha Hotel atau Penginapan di Indonesia

Industri pariwisata di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Keberagaman destinasi wisata alam, budaya, kuliner, hingga keunikan lokal di berbagai daerah menjadikan Indonesia sebagai magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Dalam konteks ini, kebutuhan akan fasilitas akomodasi yang memadai menjadi sangat penting. Tidak heran jika usaha di bidang perhotelan dan penginapan menjadi salah satu peluang bisnis yang sangat menarik dan memiliki prospek jangka panjang.

Membuka hotel atau penginapan bukan sekadar menyediakan tempat bermalam bagi para wisatawan. Ini adalah sebuah bentuk usaha jasa yang memerlukan perencanaan yang matang, investasi yang signifikan, serta pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang berlaku. Di tengah persaingan yang semakin ketat, pengusaha dituntut untuk tidak hanya mematuhi aspek legal formal, tetapi juga menghadirkan pengalaman menginap yang berkualitas bagi para tamu.

Namun, tidak sedikit calon pengusaha yang menganggap bahwa proses membuka usaha hotel atau penginapan di Indonesia terlalu rumit, berbelit-belit, dan memakan banyak waktu. Memang, regulasi di sektor ini cukup ketat, mengingat bisnis perhotelan menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan keamanan publik. Pemerintah pusat maupun daerah mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan usaha, izin bangunan, standar pelayanan, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Di sisi lain, jika seluruh proses ini dipahami dengan benar dan dilaksanakan secara sistematis, Anda akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Terlebih lagi, pemerintah saat ini terus mendorong kemudahan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penyederhanaan berbagai izin yang dulunya sangat kompleks.

Artikel ini akan membantu Anda memahami secara komprehensif mengenai aturan dan persyaratan membuka usaha hotel atau penginapan di Indonesia. Kami akan mengulas berbagai aspek penting yang harus Anda ketahui dan persiapkan, mulai dari pembentukan badan usaha, pemilihan kode KBLI, pengurusan perizinan berusaha, pemenuhan standar pelayanan, hingga kewajiban pajak dan pengawasan berkelanjutan.


1. Definisi Usaha Hotel dan Penginapan

Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hotel adalah usaha penyediaan jasa akomodasi, pelayanan makanan dan minuman, serta jasa penunjang lainnya, yang dikelola secara komersial untuk umum.

Jenis-jenis usaha penginapan yang umum meliputi:

  • Hotel berbintang (1–5 bintang)
  • Hotel non-bintang
  • Guest house
  • Homestay
  • Vila sewa
  • Losmen
  • Kost harian

Setiap jenis usaha di atas memiliki pengaturan yang berbeda, namun prinsip dasar legalitas dan kewajiban umumnya serupa.


2. Membentuk Badan Usaha

Langkah pertama adalah membentuk badan usaha yang sah. Pilihan badan usaha meliputi:

  • Perseroan Terbatas (PT) — direkomendasikan untuk skala menengah hingga besar.
  • Koperasi — untuk usaha kolektif.
  • Usaha Dagang (UD) atau usaha perorangan — untuk penginapan kecil seperti homestay.

Pendaftaran badan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.


3. Pemilihan Kode KBLI

Saat mendaftarkan usaha, Anda wajib memilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai:

  • 55110: Jasa Akomodasi Hotel
  • 55120: Pondok Wisata dan Wisma
  • 55130: Penginapan Harian
  • 55900: Penyediaan Akomodasi Lainnya (homestay, guest house, vila)

Pemilihan KBLI memengaruhi jenis izin yang dibutuhkan serta kewajiban pajak.


4. Perizinan Berusaha

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Diperoleh melalui OSS.
  • Berfungsi sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan.

b. Izin Usaha Pariwisata (IUP)

  • Wajib dimiliki untuk semua jenis penginapan.
  • Diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016.

c. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Menunjukkan bangunan laik untuk digunakan sesuai fungsinya.
  • Diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat.

d. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Diperlukan untuk semua bangunan hotel atau penginapan.
  • Menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan terbaru.

e. Izin Lingkungan

  • UKL-UPL untuk skala kecil hingga menengah.
  • AMDAL untuk hotel besar atau yang berada di kawasan sensitif lingkungan.

f. Izin Gangguan (HO)

  • Di beberapa daerah telah dihapus, namun tetap perlu dikonfirmasi dengan regulasi Pemda.

5. Standar Pelayanan dan Sertifikasi

a. Standar Klasifikasi Hotel

  • Hotel berbintang wajib memenuhi standar tertentu yang mencakup:
    • Fasilitas bangunan
    • Pelayanan tamu
    • Manajemen
    • Keamanan dan kebersihan

b. Sertifikat Usaha Pariwisata

  • Diberikan oleh lembaga sertifikasi berakreditasi.
  • Berlaku 5 tahun dan wajib diperbarui.

c. Standar Keamanan

  • Memenuhi standar proteksi kebakaran.
  • Tersedia jalur evakuasi.
  • Peralatan P3K sesuai ketentuan.

6. Kewajiban Pajak

a. Pajak Daerah

  • Pajak Hotel dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah.
  • Tarif umumnya 5–10% dari penjualan kamar.

b. Pajak Pusat

  • PPh Badan sesuai bentuk usaha.
  • PPN jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar/tahun.

c. Retribusi Daerah

  • Biaya atas layanan Pemda terkait perizinan.

7. Pelaporan dan Pengawasan

a. Pelaporan Data Tamu

  • Wajib melaporkan data tamu kepada Kepolisian secara berkala, umumnya melalui sistem online.

b. Pelaporan Pajak

  • Laporan pajak hotel kepada Badan Pendapatan Daerah secara rutin.

c. Pengawasan Standar Operasional

  • Dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan instansi terkait.

8. Kewajiban Perlindungan Konsumen

Pengusaha hotel dan penginapan juga wajib:

  • Menjaga privasi tamu.
  • Menyediakan akses bagi penyandang disabilitas.
  • Menerapkan prinsip anti diskriminasi.
  • Menyediakan sistem reservasi online yang aman.

9. Tips Praktis Memulai Usaha Hotel atau Penginapan

  • Lakukan studi kelayakan untuk memilih lokasi dan konsep.
  • Siapkan modal sesuai skala bisnis.
  • Gunakan konsultan hukum untuk mempermudah proses perizinan.
  • Rekrut SDM terlatih di bidang perhotelan.
  • Bangun kerja sama dengan platform OTA seperti Agoda, Booking.com.
  • Terapkan prinsip hotel ramah lingkungan.

Membuka usaha hotel atau penginapan adalah peluang bisnis yang menjanjikan di tengah pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia. Namun, untuk menjalankan usaha ini secara profesional dan berkelanjutan, penting bagi pelaku usaha untuk memahami seluruh aspek regulasi, perizinan, standar pelayanan, dan kewajiban pajak yang berlaku.

Dengan perencanaan yang baik dan kepatuhan terhadap aturan, Anda dapat membangun bisnis yang tidak hanya sukses secara komersial, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pariwisata daerah dan perekonomian nasional.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*