CoLegal Indonesia: Panduan Lengkap Cara Mendaftar NPWP Orang Pribadi Secara Online (Update 2025)

Di tengah era digital yang semakin maju, kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang cepat, mudah, dan efisien menjadi sangat penting. Salah satu bentuk modernisasi layanan pemerintah yang paling dirasakan manfaatnya adalah sistem administrasi perpajakan berbasis daring. Salah satu layanan utama yang kini bisa diakses secara online adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi.

NPWP bukan sekadar rangkaian angka yang tercetak di kartu kecil ia adalah identitas resmi Anda dalam dunia perpajakan. Memiliki NPWP menjadi tanda bahwa Anda telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang patuh hukum, terutama dalam kontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak. Lebih dari itu, NPWP juga menjadi dokumen penting dalam berbagai aspek kehidupan modern, seperti saat mengajukan kredit di bank, melamar pekerjaan, membeli properti, hingga mengakses layanan publik lainnya.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP, baik karena belum memahami pentingnya, atau karena mengira proses pendaftarannya rumit dan memakan waktu. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah menyediakan sistem pendaftaran NPWP secara online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja tanpa perlu antre panjang di kantor pajak.

Artikel ini hadir untuk membantu Anda memahami langkah demi langkah cara mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online, termasuk dokumen yang dibutuhkan, alur pendaftaran melalui situs resmi DJP, hingga tips agar permohonan Anda tidak ditolak. Informasi ini sangat penting, terutama bagi Anda yang baru mulai bekerja, membuka usaha sendiri, atau sedang mempersiapkan dokumen untuk keperluan administrasi lainnya.

Melalui panduan ini, Anda tidak hanya akan mengetahui cara teknis membuat NPWP secara online, tetapi juga akan memahami mengapa NPWP penting, siapa saja yang wajib memilikinya, dan apa saja konsekuensi hukum jika Anda mengabaikan kewajiban perpajakan ini.

Mari kita mulai perjalanan menjadi Wajib Pajak yang cerdas dan taat hukum. Dengan mendaftarkan NPWP secara online, Anda turut membangun masa depan Indonesia yang lebih tertib, transparan, dan maju secara ekonomi.


Apa Itu NPWP Orang Pribadi?

NPWP Orang Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada individu yang memiliki kewajiban perpajakan, baik sebagai pekerja (pegawai), wiraswasta, profesional, maupun lainnya. NPWP ini menjadi syarat penting dalam berbagai urusan, seperti:

  • Melamar kerja di instansi pemerintahan maupun swasta.
  • Mengajukan kredit ke bank.
  • Menjadi kontraktor atau supplier di proyek pemerintah.
  • Kegiatan jual beli tanah atau properti.
  • Menyusun laporan SPT tahunan.

Syarat Mendaftar NPWP Orang Pribadi

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Paspor dan KITAS/KITAP.
  • Dokumen pendukung lain seperti surat keterangan tempat tinggal atau kontrak kerja.

3. Untuk Pekerja

  • KTP.
  • Surat keterangan kerja (jika bekerja sebagai karyawan).
  • Surat pernyataan usaha (jika wiraswasta).

Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Orang Pribadi Secara Online

Pendaftaran NPWP dilakukan melalui website resmi DJP, yaitu: https://pajak.go.id

Langkah 1: Buat Akun di Sistem DJP Online/CoreTax

  1. Buka situs: https://ereg.pajak.go.id
  2. Klik “Daftar” di pojok kanan atas.
  3. Masukkan email aktif, nama lengkap, dan kode keamanan.
  4. Sistem akan mengirimkan link aktivasi ke email Anda.
  5. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.

Langkah 2: Login ke Sistem e-Registration

  1. Setelah aktivasi, login ke akun Anda di https://ereg.pajak.go.id.
  2. Masukkan email dan password.
  3. Pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, termasuk:
    • Data pribadi: nama, NIK, tempat/tanggal lahir, status pernikahan.
    • Alamat tempat tinggal dan domisili.
    • Jenis pekerjaan (misalnya: karyawan, wiraswasta, freelancer).
    • Data penghasilan.
  5. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan surat keterangan kerja atau surat pernyataan usaha. Catatan: Pastikan file yang diunggah berformat PDF/JPEG dan ukurannya tidak melebihi 2MB.

Langkah 3: Kirim Permohonan

  1. Setelah mengisi semua data, klik tombol “Kirim”.
  2. Anda akan menerima notifikasi bahwa permohonan sedang diproses.
  3. Dalam waktu maksimal 1–3 hari kerja, permohonan Anda akan diverifikasi oleh petugas pajak.

Tips Agar Pendaftaran Tidak Ditolak

Agar proses pengajuan NPWP berjalan lancar, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan data sesuai dengan identitas asli (e-KTP).
    Banyak permohonan ditolak karena perbedaan data antara KTP dan formulir.
  2. Unggah dokumen dengan kualitas yang jelas dan terbaca.
    Dokumen buram atau terpotong sering menyebabkan penolakan.
  3. Isi data penghasilan secara realistis.
    Misalnya, tulis “penghasilan per bulan Rp5.000.000” jika Anda seorang pegawai.
  4. Gunakan alamat email yang aktif dan sering digunakan.
    Segala notifikasi dikirim melalui email.
  5. Untuk wiraswasta atau freelancer, buat surat pernyataan usaha.
    Surat ini dapat diketik sendiri, ditandatangani, dan berisi informasi jenis usaha serta alamat.

Contoh Surat Pernyataan Usaha (Bagi Freelance/Wiraswasta)

SURAT PERNYATAAN USAHA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama           : Budi Santoso  
NIK            : 3201XXXXXXXXXXXX  
Alamat         : Jl. Melati No. 8, Jakarta Timur  

Dengan ini menyatakan bahwa saya memiliki usaha di bidang jasa desain grafis secara mandiri (freelancer) yang saya jalankan sejak Januari 2023 dan beralamat di rumah tinggal saya.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan dalam pengajuan NPWP.

Jakarta, 14 Juni 2025

Tertanda,  
Budi Santoso

Setelah NPWP Disetujui, Apa yang Terjadi?

  1. Anda akan menerima notifikasi persetujuan melalui email.
  2. Anda bisa mengunduh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NPWP digital dari akun e-Registration Anda.
  3. NPWP fisik (dalam bentuk kartu) biasanya dikirimkan oleh Kantor Pajak ke alamat domisili Anda (tidak selalu).
  4. Anda sudah bisa mengakses DJP Online dan melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Bagaimana Jika Permohonan Ditolak?

Jika permohonan ditolak, periksa kembali:

  • Apakah dokumen kurang lengkap?
  • Apakah data yang Anda isi tidak sesuai dengan identitas resmi?
  • Apakah Anda tidak mencantumkan bukti penghasilan atau surat pernyataan usaha?

Anda bisa mengajukan ulang dengan memperbaiki kekurangan yang disebutkan.


Kewajiban Setelah Memiliki NPWP

Memiliki NPWP berarti Anda sudah menjadi bagian dari Wajib Pajak resmi. Anda memiliki kewajiban:

  1. Menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun (maksimal 31 Maret).
  2. Membayar pajak sesuai ketentuan, jika memiliki penghasilan kena pajak.
  3. Menjaga data tetap mutakhir, seperti alamat dan status pekerjaan.

Jika Anda adalah karyawan dan pajak Anda sudah dipotong oleh perusahaan (PPH 21), Anda tetap perlu melaporkan SPT, meskipun tidak harus membayar pajak tambahan.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Lagi Memiliki Penghasilan?

Jika Anda sudah tidak memiliki penghasilan tetap (misalnya karena pensiun, resign, atau belum bekerja), Anda bisa mengajukan NPWP Non-Efektif (NE). Status ini membuat Anda tidak wajib lapor SPT tahunan, namun NPWP tetap aktif dan bisa digunakan sewaktu-waktu.

Pengajuan status Non-Efektif bisa dilakukan melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Aplikasi DJP Online, dengan mengisi permohonan di menu “Pengajuan Non-Efektif”.

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara online adalah langkah modern yang sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. Prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan dari rumah hanya dengan koneksi internet dan perangkat komputer/smartphone.

Dengan memiliki NPWP, Anda telah melangkah menjadi warga negara yang taat pajak dan siap untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik.


FAQ – Pertanyaan Umum

1. Apakah NPWP berlaku seumur hidup?

Ya, NPWP berlaku seumur hidup selama tidak dicabut oleh DJP.

2. Apakah mahasiswa boleh memiliki NPWP?

Boleh, terutama jika mahasiswa sudah memiliki penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance.

3. Apakah pendaftaran NPWP online dikenakan biaya?

Tidak. Pendaftaran NPWP, baik online maupun offline, sepenuhnya gratis.

4. Apakah bisa memiliki lebih dari satu NPWP?

Tidak boleh. Satu orang hanya bisa memiliki satu NPWP, sesuai dengan NIK.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*