CoLegal Indonesia: Panduan Lengkap dan Mudah Membuat NPWP Badan PT Secara Online

Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, pemerintah Indonesia terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik untuk mendorong efisiensi dan kemudahan, termasuk dalam aspek perpajakan. Salah satu reformasi besar yang telah diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem administrasi perpajakan berbasis digital, salah satunya melalui Coretax Administration System.

Kini, proses yang dulu memerlukan kehadiran fisik dan dokumen cetak di kantor pajak, seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dapat dilakukan secara online hanya dalam beberapa langkah. Hal ini tentunya sangat membantu para pelaku usaha, khususnya badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakan mereka dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa hambatan geografis.

NPWP Badan adalah identitas resmi yang diberikan oleh DJP kepada suatu badan usaha sebagai sarana dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang telah memiliki akta pendirian dan sudah ditetapkan sebagai subjek pajak oleh negara. Tanpa NPWP, perusahaan tidak dapat menjalankan sejumlah aktivitas penting seperti membuka rekening perusahaan, mengikuti lelang, mengajukan perizinan, maupun melaksanakan kewajiban perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran pajak.

Namun, tidak sedikit pelaku usaha terutama para pemilik usaha baru yang masih bingung bagaimana cara membuat NPWP Badan PT secara online. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah, mulai dari persiapan dokumen, langkah-langkah pendaftaran online, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan setelah NPWP terbit.


Apa Itu NPWP Badan dan Mengapa Penting Dimiliki?

NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh entitas badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan sebagainya. NPWP ini berbeda dengan NPWP pribadi, karena berkaitan langsung dengan aktivitas dan kewajiban perpajakan badan usaha.

Manfaat NPWP Badan:

  1. Legalitas Pajak: NPWP menjadi bukti bahwa PT tersebut sah sebagai wajib pajak di mata hukum.
  2. Kepatuhan Perpajakan: Diperlukan untuk pelaporan pajak bulanan dan tahunan.
  3. Syarat Administratif: Digunakan untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan, mengurus izin usaha, mengikuti tender pemerintah, dan sebagainya.
  4. Akses Fasilitas Perpajakan: Seperti pengkreditan PPN, pemotongan dan pemungutan PPh, serta restitusi pajak.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat NPWP Badan PT

Sebelum mendaftar secara online, pastikan PT Anda telah memiliki dokumen-dokumen berikut:

1. Dokumen Utama:

  • Akta Pendirian PT dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission)
  • KTP dan NPWP Direktur Utama
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (jika domisili tidak sesuai NIB)

2. Persyaratan Tambahan (opsional namun kadang dibutuhkan):

  • Bukti kepemilikan tempat usaha (sewa/kontrak/domisili)
  • Surat kuasa (jika diurus oleh pihak ketiga)

Catatan: NPWP Badan hanya bisa didaftarkan jika PT telah memiliki NIB dan telah terdaftar secara sah melalui OSS.


Langkah Mudah Membuat NPWP Badan PT Secara Online

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah mendaftar NPWP Badan secara online melalui sistem DJP.

Langkah 1: Buka Website Resmi DJP

Kunjungi situs resmi: https://ereg.pajak.go.id

Layanan ini dikenal sebagai e-Registration Pajak, yang digunakan untuk pendaftaran NPWP pribadi maupun badan.

Langkah 2: Buat Akun Ereg Pajak

Jika belum punya akun:

  • Klik “Daftar”
  • Pilih jenis wajib pajak “Badan”
  • Masukkan email aktif, nama badan, dan isi data yang diminta
  • Cek email untuk aktivasi akun dan buat password

Jika sudah punya akun, langsung saja login.

Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran NPWP Badan

Setelah login:

  • Pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Pilih jenis wajib pajak: Badan
  • Isi semua data: nama badan, alamat, jenis usaha, NIB, dan data direktur utama
  • Pastikan semua data identitas dan dokumen sesuai dengan yang terdaftar di OSS

Langkah 4: Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen dalam format PDF, masing-masing maksimal 2 MB:

  • Akta Pendirian & SK Kemenkumham
  • NIB
  • KTP dan NPWP Direktur
  • Surat Domisili (jika diperlukan)

Langkah 5: Kirim Permohonan

Setelah semua data dan dokumen dilengkapi:

  • Klik “Kirim Permohonan”
  • Permohonan akan diverifikasi oleh Kantor Pajak (KPP) terdekat

Anda akan menerima notifikasi melalui email dan dasbor akun jika NPWP telah diterbitkan.


Berapa Lama NPWP Badan Diproses?

Jika semua dokumen lengkap dan data sesuai, proses penerbitan biasanya hanya 1–2 hari kerja. Namun, jika ada dokumen tidak valid atau perlu klarifikasi, Anda mungkin akan dihubungi oleh petugas pajak untuk melengkapi data.


Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah NPWP Terbit

1. Mengaktifkan EFIN Perusahaan

EFIN diperlukan untuk pelaporan pajak secara elektronik melalui DJP Online. Anda bisa mengajukannya ke KPP tempat terdaftar dengan membawa:

  • NPWP
  • Surat permohonan aktivasi EFIN
  • KTP Direktur
  • Akta Pendirian

2. Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan

Setelah memiliki NPWP, PT Anda wajib menyampaikan laporan:

  • SPT Masa PPh 21/23/PPN (jika berlaku)
  • SPT Tahunan Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak

3. Pemadanan Data OSS dan DJP

Pastikan bahwa data di OSS dan DJP sudah sinkron, karena jika tidak, bisa berdampak pada kendala pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah Bisa Mendaftar NPWP Badan Tanpa NIB?

Tidak bisa. Berdasarkan sistem Coretax dan integrasi dengan OSS, pendaftaran NPWP Badan sekarang mengharuskan adanya NIB.

Apakah Harus Punya Kantor Fisik?

Idealnya iya. Namun, jika masih menggunakan kantor virtual, pastikan Anda memiliki surat domisili resmi dari penyedia layanan virtual office tersebut.

Bagaimana Jika Permohonan Ditolak?

Periksa ulang data dan dokumen. Jika sudah benar, Anda bisa menghubungi KPP terkait melalui email atau datang langsung untuk klarifikasi.


Kesimpulan: Digitalisasi yang Memudahkan Pengusaha Baru

Membuat NPWP Badan PT kini tidak lagi menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Dengan kehadiran sistem online DJP melalui e-Registration dan integrasi OSS, semua bisa dilakukan hanya dengan koneksi internet dan dokumen yang valid. Hal ini sangat penting terutama bagi pelaku UMKM dan startup yang baru merintis usaha.

Sebagai pelaku usaha, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola bisnis yang sehat dan profesional. Oleh karena itu, segera daftarkan NPWP Badan PT Anda secara online agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah, legal, dan terstruktur.


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*