CoLegal Indonesia: Panduan Lengkap Kode KBLI untuk Usaha Ternak Sapi di Indonesia

Indonesia sebagai negara agraris memiliki potensi besar dalam sektor peternakan, khususnya ternak sapi yang menjadi sumber utama protein hewani dalam bentuk daging dan susu. Dalam mendirikan atau mengembangkan usaha peternakan sapi secara legal dan profesional, pemilik usaha diwajibkan untuk mencantumkan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.

KBLI tidak hanya dibutuhkan untuk tujuan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission), tetapi juga penting sebagai dasar klasifikasi usaha dalam sensus ekonomi, statistik nasional, perencanaan pembangunan, serta pemberian insentif atau bantuan dari pemerintah.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai kode-kode KBLI yang relevan dengan usaha ternak sapi, cakupan kegiatan yang termasuk di dalamnya, contoh-contoh implementasi di lapangan, hingga aspek perizinan dan strategi pengembangan bisnis.


Mengenal KBLI dan Fungsinya dalam Dunia Usaha

A. Apa Itu KBLI?

KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sistem klasifikasi resmi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya. KBLI berfungsi untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.

Setiap kegiatan usaha wajib dicantumkan dalam bentuk kode numerik 5 digit, yang merepresentasikan sektor, subsektor, jenis kegiatan, dan aktivitas spesifik.

B. Fungsi KBLI dalam Praktik

KBLI digunakan dalam berbagai aspek administratif dan legal, di antaranya:

  • Proses pendaftaran dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
  • Dasar perizinan sektor peternakan dan lingkungan
  • Acuan untuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha oleh pemerintah daerah
  • Kebutuhan statistik dan sensus oleh BPS
  • Penentuan hak dan kewajiban perpajakan
  • Syarat pengajuan bantuan atau kemitraan dari kementerian terkait (Kementan, Kemenkop UKM, dll)

KBLI yang Relevan untuk Usaha Ternak Sapi

Usaha ternak sapi dapat terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan tujuan pemeliharaannya: untuk produksi daging (sapi potong), produksi susu (sapi perah), atau pengembangan bibit (pembibitan). Masing-masing memiliki KBLI tersendiri.

Berikut uraian lengkapnya:


1. KBLI 01411 – Peternakan Sapi dan Kerbau untuk Penghasil Daging

Deskripsi:

KBLI ini mencakup seluruh kegiatan usaha peternakan sapi dan/atau kerbau yang difokuskan pada penggemukan atau pembesaran untuk menghasilkan daging.

Contoh Aktivitas:

  • Penggemukan sapi potong (fattening)
  • Pembesaran anak sapi sampai usia potong
  • Pemeliharaan dan pengelolaan kandang sapi pedaging
  • Produksi pakan ternak secara internal untuk konsumsi sendiri

Catatan:

Jika Anda mengimpor sapi bakalan dan menggembalakan atau menggemukkannya hingga layak jual, maka KBLI ini yang paling relevan.


2. KBLI 01412 – Peternakan Sapi Perah

Deskripsi:

KBLI ini mencakup usaha pemeliharaan sapi perah untuk tujuan produksi susu segar, baik dalam skala rumah tangga, koperasi peternak, maupun perusahaan besar.

Contoh Aktivitas:

  • Pemerahan sapi dan pengumpulan susu segar
  • Pemeliharaan sapi indukan dan pejantan sapi perah
  • Pemberian pakan ternak khusus untuk sapi perah
  • Pengelolaan kandang dan fasilitas pendingin susu

Tidak Termasuk:

  • Pengolahan susu (menjadi keju, susu pasteurisasi, yoghurt) → masuk KBLI sektor industri makanan/minuman

3. KBLI 01461 – Pembibitan Ternak Besar

Deskripsi:

KBLI ini khusus untuk kegiatan pembibitan dan produksi sapi unggul, baik sapi potong maupun sapi perah.

Contoh Aktivitas:

  • Inseminasi buatan dan manajemen reproduksi
  • Penjualan anakan sapi hasil pembibitan
  • Pemeliharaan sapi indukan produktif dan pejantan unggul
  • Produksi embrio atau semen beku (jika tersedia sarana)

Target Pasar:

  • Peternak pemula
  • Kelompok tani ternak
  • Pemerintah daerah (untuk program sapi bantuan)

4. KBLI Pendukung Lainnya (Jika Usaha Terpadu)

a. KBLI 10112 – Industri Pengolahan dan Pengawetan Daging Sapi

Jika Anda mengolah sapi hasil ternak sendiri menjadi produk olahan seperti daging segar potong, sosis, atau dendeng.

b. KBLI 10501 – Industri Pengolahan Susu

Jika Anda memproduksi susu pasteurisasi, susu UHT, yoghurt, atau keju dari hasil susu sapi perah Anda.

c. KBLI 47814 – Perdagangan Eceran Daging Sapi Keliling

Jika Anda menjual daging langsung ke konsumen dengan cara berkeliling (misalnya menggunakan kendaraan).

d. KBLI 82920 – Aktivitas Penunjang Peternakan

Untuk jasa inseminasi buatan, konsultasi kesehatan hewan, manajemen kandang, atau laboratorium pendukung peternakan.


Perizinan dan Regulasi Usaha Ternak Sapi

A. Pendaftaran NIB dan Izin Usaha Melalui OSS

Pendaftaran dilakukan melalui OSS dengan tahapan:

  1. Membuat akun OSS
  2. Mengisi data usaha dan lokasi
  3. Memilih kode KBLI sesuai aktivitas
  4. Menerima NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat standar (bila diperlukan)

B. Izin Teknis Terkait Peternakan

  • Surat Izin Usaha Peternakan (SIUPT) dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota
  • Rekomendasi Teknis Lokasi Peternakan
  • Sertifikat Kesehatan Hewan
  • Izin Lingkungan (UKL-UPL/Amdal) tergantung skala

C. Standar Lain yang Wajib Dimiliki (Opsional/Tambahan)

  • Sertifikat Halal dan Sertifikasi Veteriner
  • Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk penanganan produk hewani
  • Registrasi ke Kementerian Pertanian/Dinas Peternakan

Strategi Menyusun KBLI dalam Model Usaha Terpadu

Banyak usaha ternak sapi kini bergerak menuju model integrasi vertikal, misalnya:

  • Sapi perah → susu segar → olahan susu
  • Sapi potong → pemotongan → pengolahan → distribusi
  • Peternakan + kebun jagung (pakan)

Dalam model seperti ini, Anda bisa mencantumkan lebih dari satu KBLI, misalnya:

AktivitasKBLI
Peternakan Sapi Potong01411
Pengolahan Daging10112
Perdagangan Daging47213 / 47814
Pembibitan01461
Produksi Pakan Ternak Sendiri01631

Catatan Penting: Gabungan KBLI memerlukan pemenuhan izin tambahan sesuai bidangnya. Misalnya, industri pengolahan memerlukan izin PIRT atau BPOM.


Tantangan dan Peluang Usaha Ternak Sapi

A. Tantangan

  • Biaya pakan yang tinggi
  • Penyakit hewan menular seperti LSD dan PMK
  • Persaingan harga daging impor
  • Skema pembiayaan sulit untuk peternak kecil

B. Peluang

  • Permintaan daging dan susu yang terus meningkat
  • Dukungan program pemerintah seperti Sikomandan, UPSUS Siwab
  • Skema kemitraan dengan industri besar
  • Pasar ekspor (sapi potong, susu fermentasi)

Menjalankan usaha ternak sapi bukan hanya tentang kemampuan memelihara hewan, tetapi juga tentang legalitas, pengelolaan usaha, dan kesiapan administratif. KBLI merupakan komponen utama dalam aspek legalitas dan harus dipilih dengan cermat sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Dengan memahami dan menetapkan KBLI yang benar, pelaku usaha ternak sapi dapat memastikan kegiatan usahanya berjalan legal, terdaftar secara resmi, dan berpotensi mendapatkan dukungan atau insentif dari pemerintah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*