
Dalam beberapa tahun terakhir, geliat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Berbagai produk lokal seperti makanan kemasan, minuman herbal, kosmetik alami, hingga suplemen tradisional semakin mudah dijumpai baik secara offline maupun online. Tak jarang, produk-produk UMKM ini bahkan mampu bersaing di pasar ekspor.
Namun, dalam menghadapi pasar yang semakin luas dan kompetitif, aspek legalitas produk menjadi sangat penting. Salah satu bentuk legalitas utama dalam distribusi produk konsumsi adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tanpa izin ini, produk bisa dianggap ilegal dan berisiko dikenai sanksi atau tidak diterima pasar.
Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami proses perizinan BPOM, persyaratannya, hingga manfaat strategis yang bisa diperoleh. Untuk itu, artikel ini disusun sebagai panduan lengkap, praktis, dan edukatif bagi pelaku UMKM yang ingin membawa usahanya ke level berikutnya dengan cara yang legal dan profesional.
Apa Itu Izin Edar BPOM?
Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi dari Badan POM yang menyatakan bahwa suatu produk layak untuk diedarkan di pasaran karena telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi (untuk produk pangan).
Produk yang memiliki izin edar BPOM akan mendapatkan nomor registrasi resmi yang bisa dicek langsung oleh masyarakat melalui situs BPOM. Izin ini menjadi standar legal dalam distribusi produk konsumen, dan menjadi syarat mutlak jika ingin memasuki jaringan ritel modern, marketplace besar, maupun pasar ekspor.
Jenis-Jenis Izin Edar BPOM Berdasarkan Produk
Berikut adalah kode izin edar yang biasa dikeluarkan oleh BPOM berdasarkan jenis produk:
Kode Registrasi | Jenis Produk | Contoh Produk |
---|---|---|
MD | Makanan/Minuman Dalam Negeri | Keripik kemasan, minuman botol lokal |
ML | Makanan/Minuman Impor | Permen impor, biskuit luar negeri |
NA | Kosmetik | Serum wajah, sabun herbal |
TR | Obat Tradisional | Jamu, obat herbal cair |
TI | Obat Tradisional Impor | Kapsul herbal luar negeri |
SD | Suplemen Kesehatan Dalam Negeri | Vitamin buatan lokal |
SI | Suplemen Impor | Vitamin C dari luar negeri |
Mengapa Izin Edar BPOM Penting bagi UMKM?
1. Legalitas Produk
Izin edar BPOM menunjukkan bahwa produk telah melalui uji laboratorium, pengawasan, dan verifikasi komposisi, sehingga diakui secara hukum dan aman untuk dikonsumsi/digunakan.
2. Kepercayaan Konsumen
Di era informasi digital, konsumen semakin selektif. Produk yang memiliki izin resmi lebih dipercaya dan lebih dipilih dibandingkan produk yang belum jelas legalitasnya.
3. Akses Pasar yang Lebih Luas
Tanpa izin BPOM, UMKM tidak bisa menjual produk ke:
- Supermarket dan minimarket modern
- Marketplace besar seperti Shopee Mall atau Tokopedia Official Store
- Apotek dan gerai kosmetik resmi
- Peluang ekspor ke luar negeri
4. Terhindar dari Sanksi
Produk tanpa izin BPOM yang dijual secara luas bisa terkena:
- Penarikan dari pasaran
- Penyitaan oleh aparat
- Sanksi administratif
- Denda atau pidana sesuai UU Pangan dan UU Kesehatan
Perbedaan SPP-IRT dan BPOM: Mana yang Cocok untuk Usaha Anda?
Aspek | SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga) | BPOM (MD) |
---|---|---|
Skala Produksi | Kecil (rumahan) | Menengah ke atas |
Produk | Makanan/minuman olahan tertentu | Semua jenis pangan dalam kemasan |
Distribusi | Lokal (pasar tradisional) | Nasional, retail modern, ekspor |
Pengawasan | Dinas Kesehatan | Badan POM |
Uji Lab | Tidak wajib | Wajib |
Masa Berlaku | 5 tahun | Tidak terbatas (selama produk tidak berubah) |
Syarat Mengurus Izin Edar BPOM untuk Produk UMKM
Untuk mendaftarkan produk ke BPOM, berikut dokumen dan hal-hal yang perlu disiapkan:
A. Data Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP usaha/perorangan
- Akta pendirian (untuk PT/CV)
- KTP pemilik usaha
B. Data Produk
- Komposisi bahan baku lengkap
- Proses pembuatan (flowchart produksi)
- Spesifikasi fisik dan kimia
- Informasi label kemasan
- Foto produk
C. Fasilitas Produksi
- Denah lokasi dan ruang produksi
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
- Sarana dan prasarana sesuai sanitasi
D. Uji Laboratorium
- Sertifikat uji laboratorium terakreditasi (untuk MD/NA)
- Uji mikrobiologi, kimia, atau keamanan bahan
Langkah-Langkah Mengurus Izin Edar BPOM
1. Registrasi Akun di Portal e-BPOM
Kunjungi https://e-reg.pom.go.id, lalu daftar sebagai pelaku usaha. Gunakan email aktif dan siapkan NIB serta data perusahaan.
2. Pengajuan Produk Baru
Isi formulir registrasi produk sesuai kategori:
- Pangan (MD)
- Kosmetik (NA)
- Obat tradisional (TR)
Lengkapi seluruh informasi, termasuk komposisi, informasi gizi (jika ada), dan label kemasan.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen sesuai jenis produk:
- Hasil uji lab
- Dokumen fasilitas produksi
- Surat pernyataan bahan halal
- Label dan foto kemasan
4. Pemeriksaan dan Verifikasi
BPOM akan mengevaluasi dokumen dan informasi. Jika dokumen belum lengkap, pelaku usaha akan diminta melakukan revisi.
5. Pengujian Sampel
Untuk produk tertentu, BPOM akan meminta sampel fisik produk untuk diuji di laboratorium mereka.
6. Penerbitan Nomor Izin Edar
Jika semua tahap lulus, BPOM akan menerbitkan nomor registrasi resmi. Nomor ini harus dicetak pada kemasan produk.
Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan
⏱️ Estimasi Waktu:
- Proses awal: 2–4 minggu
- Verifikasi dan pengujian: 1–2 bulan
- Total waktu: ± 2–3 bulan
💰 Estimasi Biaya:
- Biaya administrasi BPOM: Rp 500.000 – Rp 1.500.000 per produk
- Uji laboratorium: Rp 300.000 – Rp 1.000.000 per sampel
- Konsultan/legal pendamping (jika digunakan): variatif
Catatan: UMKM bisa mendapatkan fasilitas pendampingan gratis dari Dinas Kesehatan atau program inkubasi UMKM daerah.
Tips Agar Proses Pengurusan BPOM Berjalan Lancar
- Gunakan Label yang Sesuai
Label harus mencantumkan: nama produk, berat bersih, komposisi, info gizi (jika diwajibkan), masa simpan, nama dan alamat produsen. - Pastikan Lokasi Produksi Layak
Lokasi produksi meskipun rumahan, harus memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan pencahayaan yang baik. - Dokumentasikan Proses Produksi
Buat flowchart proses produksi yang jelas mulai dari bahan baku hingga pengemasan akhir. - Gunakan Bahan yang Aman dan Legal
Hindari bahan pewarna/pemanis buatan yang tidak sesuai ketentuan BPOM. Lampirkan bukti legalitas bahan baku. - Simpan Bukti Pembelian dan Uji
Simpan invoice bahan, sertifikat halal, dan hasil uji lab sebagai bukti jika diminta di masa depan.
CoLegal Indonesia: Solusi Pendamping Izin Edar BPOM untuk UMKM
Mengingat banyaknya dokumen dan teknis proses, pelaku UMKM sering merasa kesulitan mengurus izin edar secara mandiri. Di sinilah CoLegal Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya untuk mendampingi proses legalitas usaha.
Dengan pendampingan profesional, pelaku UMKM bisa lebih fokus mengembangkan produk dan pasar, tanpa khawatir tentang legalitasnya.
Legalitas bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi untuk membangun usaha yang berkelanjutan, profesional, dan dipercaya konsumen. Izin edar BPOM adalah langkah penting untuk membawa produk UMKM ke pasar yang lebih luas, meningkatkan kredibilitas merek, dan membuka peluang baru dalam jaringan distribusi modern.
Jangan biarkan produk unggulan Anda terhenti hanya karena tidak memiliki izin resmi. Segera urus izin edar BPOM, dan jika membutuhkan bantuan, CoLegal Indonesia siap mendampingi Anda mulai dari persiapan hingga sertifikat diterbitkan.
Leave a Reply