Colegal Indonesia: Panduan Lengkap Mengurus PIRT Secara Online dan Offline

Apa itu PIRT & Mengapa Anda Perlu Memilikinya?

PIRT, atau Izin Produksi Industri Rumah Tangga, adalah sertifikat yang menyatakan bahwa produk pangan olahan dari usaha rumahan telah memenuhi standar dasar keamanan pangan dan layak beredar di pasaran lokal. Kredit hukum dan kepercayaan konsumen Anda otomatis meningkat begitu produk teregistrasi. PIRT berlaku selama lima tahun untuk produk dengan daya simpan rendah dan dapat diperpanjang. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi legal untuk skala usaha yang lebih luas


Manfaat PIRT bagi Usaha Anda

  1. Aman secara hukum: Produk dilegalkan oleh otoritas kesehatan lokal.
  2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan: Konsumen lebih percaya produk yang punya dokumen resmi.
  3. Memungkinkan perluasan pemasaran: Dari warung lokal hingga e-commerce, distributor akan lebih tertarik.
  4. Pendukung klaim keamanan pangan: Anda bisa memasang label dan promosi tertulis bahwa produk telah diverifikasi.
  5. Akses ke bantuan publik: Pemerintah kerap memberikan pelatihan, fasilitas, atau promosi khusus kepada produk bersertifikasi

Online vs Offline: Mana yang Lebih Cepat & Praktis?

🔹 Metode Offline

  1. Kunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau layanan terpadu.
  2. Serahkan formulir pendaftaran beserta persyaratan — dokumen bisa dicetak atau distapler.
  3. Ikuti bimbingan dan inspeksi lapangan untuk mengecek sarana produksi, kebersihan, sanitasi, dan pengemasan.
  4. Setelah lolos, sertifikat diterbitkan dalam bentuk fisik oleh bupati/wali kota

🔹 Metode Online

  1. Masuk ke OSS (Online Single Submission) di oss.go.id dan buat akun.
  2. Pilih layanan PIRT/SPP-IRT, lalu isi data bisnis Anda: NIB, KBLI, alamat, jenis produk, dll.
  3. Unggah dokumen digital: KTP pemilik, pasphoto, denah lokasi, label, bukti penyuluhan keamanan pangan, dan lainnya secara lengkap
  4. Sistem OSS akan memproses verifikasi secara otomatis. Jika lengkap, sertifikat PIRT akan dikeluarkan secara digital
  5. Cetak dan gunakan untuk labeling dan distribusi.

Kelebihan Online: cepat (3–5 hari kerja, tergantung daerah) dan bisa dilakukan dari mana saja. Offline bisa ideal jika ingin bimbingan langsung.


Syarat Lengkap Pendaftaran PIRT

Berikut dokumen wajib yang perlu Anda siapkan (dalam format cetak dan/atau digital tergantung metode):

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha
  2. Pas foto 3×4 (2–3 lembar)
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan/camat
  4. Denah lokasi dan layout bangunan produksi
  5. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas/dokter & sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi ke Dinas Kesehatan
  7. Daftar produk dan komposisinya
  8. Sampel produk untuk diuji laboratorium
  9. Label produk (file digital untuk online, desain cetak untuk offline)
  10. Hasil uji laboratorium (jika diperlukan)
  11. Sertifikat mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan ICPB-IRT
  12. Bukti pemeriksaan sarana produksi (level I atau II)

Proses Permohonan PIRT: Detil Langkah Demi Langkah

1. Persiapan

Lengkapi semua dokumen, lakukan penyuluhan, siapkan sampel, lakukan uji lab, dan desain label.

2. Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Wajib diikuti oleh semua pemohon. Ada post-test minimal 60%, lalu dapat surat PKP

3. Pendaftaran (Offline atau Online)

  • Offline: serahkan semua ke Dinas Kesehatan/UPT.
  • Online: unggah dokumen melalui akun OSS.

4. Verifikasi & Inspeksi

Petugas lapangan melakukan kunjungan untuk mengecek kebersihan, sanitasi, integritas proses. Laporan harus masuk level minimal I/II .

5. Pemenuhan CAPA (jika ada)

Jika ada temuan, harus melakukan tindakan korektif dan mencegahnya terjadi lagi .

6. Penerbitan Sertifikat

  • Online: sistem OSS langsung menerbitkan dan Anda bisa cetak sendiri.
  • Offline: Dinas menyerahkan secara fisik.

7. Kedaluwarsa & Perpanjangan

  • Tahap perpanjangan: paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis
  • Produk dengan simpan <7 hari: berlaku 3 tahun, bisa diperpanjang
  • Simpan >7 hari: berlaku 5 tahun.

Biaya yang Perlu Dipersiapkan

Estimasi biaya pendaftaran bervariasi, tergantung jenis makanan dan kebijakan daerah:

Jenis ProdukDaftar BaruPerubahan DataDaftar Ulang
Lemak/minyak/emulsiRp 300 000Rp 150 000Rp 200 000
Buah – biji-bijianRp 500 000Rp 250 000Rp 400 000
Kembang gulaRp 500 000Rp 250 000Rp 400 000
Daging/ikan/unggasRp 500 000Rp 250 000Rp 400 000
Bakery/snack siap santapRp 300 000Rp 150 000Rp 200 000
Minuman non-susuRp 300 000Rp 150 000Rp 200 000
Tambahan panganRp 200 000Rp 100 000Rp 150 000

Biaya tambahan bisa muncul untuk uji lab, inspeksi, dan penyuluhan.


Jenis Produk yang Harus Memiliki PIRT

PIRT diwajibkan untuk produk pangan olahan skala rumah tangga yang tidak dikemas dingin/frozen, serta tidak termasuk makanan bayi, air kemasan, minuman beralkohol, atau produk dengan standar BPOM lainnya. Contoh kategori:

  • Olahan daging/ikan/unggas
  • Keripik (sayur, biji, umbi)
  • Tepung, kue kering, mie kering
  • Gula, coklat, kembang gula
  • Bumbu masak dan kondimen
  • Minuman serbuk, minyak, lemak, madu olahan
  • Produk susu olahan seperti yoghurt/keju

Perbandingan PIRT dan Izin BPOM

  • PIRT: untuk industri rumah tangga, distribusi lokal.
  • Izin BPOM: diperlukan untuk skala menengah–besar, ekspor, atau kategori risiko tinggi .
  • Pengurusan BPOM butuh audit fasilitas, formulir lebih kompleks, uji lab lebih ketat, dan sertifikat bisa berlaku lebih singkat.

Tips Sukses Mendapatkan PIRT Cepat & Efisien

  1. Persiapkan dokumen lengkap sejak awal
  2. Ikuti penyuluhan PKP dengan sungguh-sungguh, raih nilai ≥60%
  3. Pastikan fasilitas produksi sudah sesuai CPPB-IRT (sanitasi, layout, dokumentasi)
  4. Desain label sesuai peraturan
  5. Gunakan OSS jika memungkinkan — proses cepat & transparan
  6. Lacak status pendaftaran di sistem OSS atau hubungi petugas bila perlu
  7. Laporkan setiap perubahan data sebelum sertifikat kadaluwarsa
  8. Ajukan perpanjangan 6 bulan sebelum habis berlaku

Konsekuensi Jika Tidak Memiliki atau Memperbarui PIRT

Tidak mengurus PIRT berarti Anda menjalankan usaha pangan tanpa legalitas, yang bisa menyebabkan:

  • Penarikan produk dari peredaran
  • Denda administratif atau bahkan pemblokiran distribusi
  • Kehilangan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
  • Kesulitan ekspansi ke pasar modern atau digital

PIRT – Modal Awal yang Tepat untuk Masa Depan Usaha

Membuat PIRT bukan sekadar menandai legalitas, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda terhadap keamanan dan kualitas. PIRT meningkatkan kepercayaan, membuka akses pasar, dan memudahkan akses ke dukungan usaha.

Baik melalui jalur online maupun offline, pastikan semua persyaratan terpenuhi, fasilitas produksi siap, dan dokumen lengkap. Jangan menunggu produk populer dulu—urus PIRT dari awal agar usaha Anda tumbuh dengan fondasi yang kuat.


Siap Memulai? Berikut Ringkasan Aksi Anda:

  1. Kumpulkan dokumen dan ikuti PKP
  2. Pilih jalur pendaftaran: OSS atau layanan lokal
  3. Ikuti inspeksi dan perbaiki kelebihan jika diperlukan
  4. Dapatkan sertifikat dan promosikan produk
  5. Pantau masa berlaku dan lakukan perpanjangan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*