
Sejak pertengahan tahun 2024, sistem administrasi perpajakan Indonesia resmi memasuki babak baru dengan peluncuran Coretax Administration System, atau lebih dikenal sebagai Coretax. Salah satu langkah besar yang diambil pemerintah melalui sistem ini adalah transformasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dari sebelumnya berupa 15 digit angka menjadi menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identitas wajib pajak orang pribadi.
Bagi pelaku usaha, pekerja lepas, karyawan, maupun masyarakat umum, perubahan ini wajib dipahami agar tidak menimbulkan kendala saat melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak. Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa itu NPWP berbasis NIK, bagaimana cara mengaktifkannya, serta bagaimana peran Coretax dalam sistem perpajakan ke depan.
1. Apa Itu Coretax dan Mengapa Penting untuk Diketahui?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang menggantikan sistem sebelumnya (SIDJP dan DJP Online). Dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem ini terintegrasi, berbasis data real time, dan lebih responsif terhadap dinamika transaksi digital.
✦ Tujuan Implementasi Coretax:
- Mempermudah pelayanan pajak untuk wajib pajak
- Mengintegrasikan data perpajakan secara nasional
- Meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan
- Mengurangi praktik penghindaran pajak
- Menyediakan akses 24 jam untuk seluruh layanan pajak
Dengan Coretax, semua proses mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan akan dilakukan melalui satu portal terintegrasi.
2. Apa Itu NPWP Berbasis NIK?
Mulai 1 Juli 2024, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang merupakan penduduk Indonesia harus menggunakan NIK sebagai NPWP. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 dan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
✦ Perubahan Penting:
- Sebelumnya: NPWP terdiri dari 15 digit acak
- Sekarang: NIK (16 digit) menjadi NPWP untuk WPOP
Bagi wajib pajak badan atau instansi tetap menggunakan NPWP 15 digit, namun perlu melakukan pembaruan data melalui sistem Coretax.
3. Siapa Saja yang Wajib Mengaktifkan NIK sebagai NPWP?
Transformasi ini berlaku bagi:
Kategori | Kewajiban |
---|---|
Wajib Pajak Orang Pribadi | Aktivasi NIK sebagai NPWP |
Karyawan | Aktivasi NIK, wajib digunakan untuk laporan PPh 21 |
Freelancer/Content Creator | Wajib aktivasi jika memiliki penghasilan kena pajak |
Pelaku UMKM | Wajib aktivasi NIK jika omzet > Rp500 juta |
Calon Wajib Pajak | Bisa langsung daftar NPWP dengan NIK |
4. Cara Daftar dan Aktivasi NPWP Berbasis NIK di Coretax
🔹 Langkah 1: Akses Portal Coretax
Buka situs resmi Coretax di: https://core.pajak.go.id
🔹 Langkah 2: Klik Daftar atau Login
- Jika belum punya akun: klik Daftar
- Jika sudah punya NPWP lama: login menggunakan email atau NPWP dan tautkan ke NIK
🔹 Langkah 3: Isi Data Diri
Lengkapi informasi:
- Nama lengkap (sesuai KTP)
- NIK
- Tanggal lahir
- Email aktif
- Nomor HP aktif
- Alamat tempat tinggal dan usaha
🔹 Langkah 4: Verifikasi OTP
Sistem akan mengirim OTP ke email atau HP. Masukkan kode tersebut untuk validasi.
🔹 Langkah 5: Aktivasi NIK sebagai NPWP
Jika data sesuai dengan Dukcapil dan data perpajakan, maka NIK akan aktif sebagai NPWP.
5. Cara Cek Status NIK Sudah Menjadi NPWP atau Belum
Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah NIK kita sudah aktif sebagai NPWP:
✅ Cara 1: Melalui Website Coretax
- Login ke https://core.pajak.go.id
- Masuk ke menu Profil Wajib Pajak
- Cek bagian identitas → akan muncul keterangan: “NPWP Aktif”
✅ Cara 2: Melalui Kantor Pajak
Datang ke KPP terdekat dengan membawa e-KTP, dan minta bantuan aktivasi atau cek status NIK-NPWP.
6. Masalah Umum Saat Aktivasi NIK dan Cara Mengatasinya
Masalah yang Muncul | Solusi yang Disarankan |
---|---|
NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai | Cek kembali data Dukcapil, perbaiki jika ada kesalahan |
Email tidak menerima OTP | Periksa folder spam/promosi, atau coba ganti email |
Data ganda (NPWP lama & baru) | Hubungi Kring Pajak atau datang ke KPP untuk sinkronisasi |
Tidak bisa login Coretax | Gunakan opsi “lupa password” atau registrasi ulang |
7. Dampak Perubahan Ini untuk Pelaku Usaha dan UMKM
✦ A. Lebih Praktis
Tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP fisik. NIK sudah cukup sebagai identitas perpajakan resmi.
✦ B. Transaksi Keuangan Lebih Terpantau
Bank, marketplace, dan institusi keuangan lain akan menggunakan NIK sebagai identitas pajak, sehingga transaksi lebih transparan.
✦ C. Lebih Mudah Urus Pajak Secara Mandiri
Pelaporan SPT Tahunan, setor PPh Final 0,5%, hingga cek data bisa dilakukan sendiri melalui Coretax tanpa harus datang ke KPP.
8. Hubungan Aktivasi NIK-NPWP dengan Layanan Lain
📌 Perbankan
Beberapa bank mulai mewajibkan validasi NIK-NPWP saat membuka rekening bisnis atau mengajukan pinjaman.
📌 Marketplace & E-commerce
Pendaftaran toko di platform seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop juga mulai mensyaratkan NPWP aktif berbasis NIK.
📌 Pemerintah & BUMN
Pengajuan bantuan atau insentif usaha memerlukan data perpajakan yang sinkron (NIK = NPWP aktif).
9. Apa yang Terjadi Jika Tidak Aktivasi NIK-NPWP?
Jika hingga setelah batas waktu NIK tidak diaktifkan sebagai NPWP, maka:
- Tidak bisa lapor SPT secara online
- Tidak bisa akses DJP Online maupun Coretax
- Terancam sanksi jika tidak lapor pajak
- Tidak bisa ikut tender proyek
- Kesulitan membuka rekening bisnis
Pemerintah juga secara bertahap menonaktifkan NPWP lama dan mewajibkan penggunaan NIK aktif.
10. Tips Aktivasi dan Pengelolaan Pajak Pribadi/Usaha
- Aktifkan NIK sekarang juga, jangan menunggu batas akhir
- Gunakan email dan HP pribadi yang aktif untuk akses Coretax
- Catat data akun Coretax di tempat aman (email, password, NIK)
- Perbarui data secara berkala, terutama jika pindah alamat atau usaha
- Ikuti info resmi dari DJP melalui website, media sosial, dan Kring Pajak (1500200)
Transformasi Pajak yang Harus Diikuti
Reformasi administrasi perpajakan melalui Coretax dan integrasi NIK sebagai NPWP adalah langkah besar menuju digitalisasi sistem pajak nasional. Bagi pelaku usaha, ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga momentum untuk beradaptasi, memperkuat legalitas, dan membangun bisnis yang patuh hukum.
Mengurus dan mengaktifkan NIK sebagai NPWP bukan hal rumit, selama kita memahami alur dan prosedurnya. Justru, dengan sistem yang makin digital, urusan pajak akan jadi lebih mudah, cepat, dan aman tanpa harus antre ke kantor pajak.
Sudah saatnya kita, sebagai pelaku usaha dan warga negara yang baik, melek pajak, aktif melapor, dan memanfaatkan teknologi perpajakan secara optimal. Mari jadi bagian dari generasi wajib pajak digital yang bertanggung jawab!
Leave a Reply