Colegal Indonesia: Pemain No. 2 Data Center di ASEAN – Begini Cara Izin Bisnis Data Center!

Indonesia saat ini menempati peringkat kedua di Asia Tenggara untuk kapasitas data center—prestasi luar biasa yang mencerminkan percepatan digitalisasi nasional. Namun, di balik potensi ini, terdapat tumpukan regulasi, persyaratan izin, dan tantangan yang harus dipahami pengusaha. Yuk, simak penjelasannya secara mendalam!


Data Center Indonesia: Peringkat No. 2 ASEAN

Menurut laporan terbaru, total kapasitas data center di Indonesia mencapai 2.002 MW—hanya kalah dari Singapura di kawasan ASEAN
Pertumbuhan ini didorong oleh:

  • Layanan cloud dan hosting yang meningkat.
  • Perusahaan fintech, e-commerce, dan digital yang memerlukan penyimpanan besar.
  • Transformasi digital di berbagai sektor pemerintahan dan bisnis.

Tapi ini baru permulaan—diproyeksikan kebutuhan data center nasional akan mencapai 2.800 MW, atau 2,8 GW dalam lima tahun mendatang


Regulasi dan Landasan Hukum Bisnis Data Center

Ada tiga pilar regulasi utama:

a. UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024)

Atur seluruh transaksi dan layanan digital di Indonesia, termasuk penyimpanan data oleh pihak ketiga .

b. UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022)

Memuat kewajiban menjaga data pengguna agar tidak disalahgunakan

c. PP No. 5/2021 – Perizinan Berbasis Risiko

Data center masuk kategori risiko menengah-tinggi, tergantung kapasitas dan jenis data. Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar OSS berdasarkan kategori KBLI


KBLI untuk Data Center: 63112

KBLI 63112 mencakup:

  • Hosting dan penyimpanan data.
  • Web hosting, cloud computing.
  • Pemrosesan data untuk pihak ketiga.

Dengan berada di KBLI ini, pelaku usaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha dan sertifikasi standar, karena risiko yang tergolong tinggi


Proses Perizinan Bisnis Data Center

Berikut langkah umumnya:

  1. Pendaftaran NIB melalui OSS
    Sesuaikan dengan KBLI 63112.
  2. Dapatkan Sertifikat Standar
    Bukti Anda telah memenuhi persyaratan teknis dan operasional.
  3. Izin Lingkungan (jika skala besar)
    Untuk bangunan mega data center, harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, tergantung skala.
  4. Penuhi Regulasi Keamanan Siber & Data
    Standar ini wajib memenuhi Permenkominfo No. 5/2020 dan terbaru seperti perubahan di Permenkominfo 10/2021

Tantangan Pengembangan Data Center di RI

Meski potensial, sejumlah tantangan nyata muncul:

a. Biaya Energi Tinggi

Data center sangat boros listrik. Meski butuh skala besar untuk ROI, tarif listrik di Indonesia masih tinggi .

b. Infrastruktur & Tenaga Ahli Terbatas

Di luar Jabodetabek, pasokan listrik dan jaringan serat optik belum merata. Kemampuan teknis tim lokal pun masih terbatas

c. Proses Izin yang Rumit dan Lambat

Meski hadir regulatory sandbox dan RBA, banyak pelaku masih kesulitan memahami persyaratan OSS, sertifikat standar, dan izin lingkungan .

d. Tekanan Keamanan Data

Keamanan siber makin kompleks; data center harus stay updated untuk melindungi informasi pengguna agar tidak disalahgunakan .


Peluang Masih Terbuka Lebar

Dengan populasi internet terbesar keempat di dunia dan ekspansi bisnis digital, Indonesia jadi destinasi utama data center ASEAN
Kemudahan usaha, insentif green data center, dan kolaborasi vizibilitas asing membuka peluang besar.


Apa Langkah Tepat untuk Pelaku Usaha?

LangkahDeskripsi
Penentuan Lokasi StrategisPilih daerah dengan infrastruktur listrik & fiber memadai
Analisis Risiko & FinansialBuat proyeksi OPEX besar, capex tinggi
Perizinan KomprehensifSiapkan NIB, sertifikat, lingkungan, compliance siber
Manfaatkan Insentif HijauMisal tax holiday atau solar farm untuk data center
Rekrut SDM TerampilLatih tim TI & keamanan siber
Kerjasama StrategisKolaborasi BUMN atau swasta untuk sinergi kapasitas

Inisiatif Pemerintah dan BUMN

PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC) aktif mendukung pengembangan data center nasional. BUMN dan regulasi pemerintah bersama-sama dorong standar dan investasi untuk capai target 2030

Selain itu, aturan baru seperti Permenkominfo Revisi saat ini sedang digodok agar perizinan lebih efisien dan menarik investor asing


Indonesia punya modal kelas atas sebagai market data center ASEAN nomor dua—karena kapasitas dan momentum digitalisasi. Namun, kunci sukses ada pada kemampuan mengurus izin, kelayakan finansial, kelayakan teknis, dan regulasi yang patuh.
Bagi pemodal: peluang besar, tapi butuh kesiapan sumber daya, compliance, dan strategi jangka panjang.

Mau lebarkan sayap di bisnis data center? Siapkan semua dokumen izin, kelola komitmen ESG, rekrut tenaga ahli, dan pilih lokasi optimal—karena ini bukan hanya soal penyimpanan data, tetapi fondasi ekonomi digital Indonesia masa depan!

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*