
Indonesia saat ini menempati peringkat kedua di Asia Tenggara untuk kapasitas data center—prestasi luar biasa yang mencerminkan percepatan digitalisasi nasional. Namun, di balik potensi ini, terdapat tumpukan regulasi, persyaratan izin, dan tantangan yang harus dipahami pengusaha. Yuk, simak penjelasannya secara mendalam!
Data Center Indonesia: Peringkat No. 2 ASEAN
Menurut laporan terbaru, total kapasitas data center di Indonesia mencapai 2.002 MW—hanya kalah dari Singapura di kawasan ASEAN
Pertumbuhan ini didorong oleh:
- Layanan cloud dan hosting yang meningkat.
- Perusahaan fintech, e-commerce, dan digital yang memerlukan penyimpanan besar.
- Transformasi digital di berbagai sektor pemerintahan dan bisnis.
Tapi ini baru permulaan—diproyeksikan kebutuhan data center nasional akan mencapai 2.800 MW, atau 2,8 GW dalam lima tahun mendatang
Regulasi dan Landasan Hukum Bisnis Data Center
Ada tiga pilar regulasi utama:
a. UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024)
Atur seluruh transaksi dan layanan digital di Indonesia, termasuk penyimpanan data oleh pihak ketiga .
b. UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022)
Memuat kewajiban menjaga data pengguna agar tidak disalahgunakan
c. PP No. 5/2021 – Perizinan Berbasis Risiko
Data center masuk kategori risiko menengah-tinggi, tergantung kapasitas dan jenis data. Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar OSS berdasarkan kategori KBLI
KBLI untuk Data Center: 63112
KBLI 63112 mencakup:
- Hosting dan penyimpanan data.
- Web hosting, cloud computing.
- Pemrosesan data untuk pihak ketiga.
Dengan berada di KBLI ini, pelaku usaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha dan sertifikasi standar, karena risiko yang tergolong tinggi
Proses Perizinan Bisnis Data Center
Berikut langkah umumnya:
- Pendaftaran NIB melalui OSS
Sesuaikan dengan KBLI 63112. - Dapatkan Sertifikat Standar
Bukti Anda telah memenuhi persyaratan teknis dan operasional. - Izin Lingkungan (jika skala besar)
Untuk bangunan mega data center, harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, tergantung skala. - Penuhi Regulasi Keamanan Siber & Data
Standar ini wajib memenuhi Permenkominfo No. 5/2020 dan terbaru seperti perubahan di Permenkominfo 10/2021
Tantangan Pengembangan Data Center di RI
Meski potensial, sejumlah tantangan nyata muncul:
a. Biaya Energi Tinggi
Data center sangat boros listrik. Meski butuh skala besar untuk ROI, tarif listrik di Indonesia masih tinggi .
b. Infrastruktur & Tenaga Ahli Terbatas
Di luar Jabodetabek, pasokan listrik dan jaringan serat optik belum merata. Kemampuan teknis tim lokal pun masih terbatas
c. Proses Izin yang Rumit dan Lambat
Meski hadir regulatory sandbox dan RBA, banyak pelaku masih kesulitan memahami persyaratan OSS, sertifikat standar, dan izin lingkungan .
d. Tekanan Keamanan Data
Keamanan siber makin kompleks; data center harus stay updated untuk melindungi informasi pengguna agar tidak disalahgunakan .
Peluang Masih Terbuka Lebar
Dengan populasi internet terbesar keempat di dunia dan ekspansi bisnis digital, Indonesia jadi destinasi utama data center ASEAN
Kemudahan usaha, insentif green data center, dan kolaborasi vizibilitas asing membuka peluang besar.
Apa Langkah Tepat untuk Pelaku Usaha?
Langkah | Deskripsi |
---|---|
Penentuan Lokasi Strategis | Pilih daerah dengan infrastruktur listrik & fiber memadai |
Analisis Risiko & Finansial | Buat proyeksi OPEX besar, capex tinggi |
Perizinan Komprehensif | Siapkan NIB, sertifikat, lingkungan, compliance siber |
Manfaatkan Insentif Hijau | Misal tax holiday atau solar farm untuk data center |
Rekrut SDM Terampil | Latih tim TI & keamanan siber |
Kerjasama Strategis | Kolaborasi BUMN atau swasta untuk sinergi kapasitas |
Inisiatif Pemerintah dan BUMN
PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC) aktif mendukung pengembangan data center nasional. BUMN dan regulasi pemerintah bersama-sama dorong standar dan investasi untuk capai target 2030
Selain itu, aturan baru seperti Permenkominfo Revisi saat ini sedang digodok agar perizinan lebih efisien dan menarik investor asing
Indonesia punya modal kelas atas sebagai market data center ASEAN nomor dua—karena kapasitas dan momentum digitalisasi. Namun, kunci sukses ada pada kemampuan mengurus izin, kelayakan finansial, kelayakan teknis, dan regulasi yang patuh.
Bagi pemodal: peluang besar, tapi butuh kesiapan sumber daya, compliance, dan strategi jangka panjang.
Mau lebarkan sayap di bisnis data center? Siapkan semua dokumen izin, kelola komitmen ESG, rekrut tenaga ahli, dan pilih lokasi optimal—karena ini bukan hanya soal penyimpanan data, tetapi fondasi ekonomi digital Indonesia masa depan!
Leave a Reply