Colegal Indonesia : Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil Kini Dipermudah!

Kini pelaku usaha mikro dan kecil tak lagi terkendala modal besar atau butuh banyak pendiri demi membuat PT. Berkat UU Cipta Kerja dan peraturan pelengkapnya, proses pembentukan PT kini lebih cepat, lebih murah, dan hanya butuh satu orang!


Apa Itu PT Perorangan?

  • PT Perorangan adalah badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas tapi hanya membutuhkan satu orang sebagai pemilik sekaligus direktur
  • Berlaku untuk usaha yang masuk kategori mikro dan kecil, yakni modal usaha ≤ Rp 1 miliar atau omzet ≤ Rp 2 miliar (mikro), serta modal ≤ Rp 5 miliar atau omzet ≤ Rp 15 miliar (kecil)
  • Didirikan tanpa akta notaris—cukup surat pernyataan sesuai format pemerintah, lalu didaftarkan secara elektronik ke Kemenkumham

Modal Dasar? Boleh Sesuai Kesepakatan

  • Peraturan lama (UU PT 2007) mensyaratkan modal dasar minimal Rp 50 juta, tetapi kini untuk UMKM persyaratan ini dicabut
  • Cukup tentukan modal dasar sesuai kesepakatan pendiri, dan setorkan minimal 25% dari jumlah tersebut

Ringkasan Fasilitas dan Syarat PT Perorangan

AspekPT Perorangan untuk UMKM
Jumlah Pendiri1 orang (pemilik dan direktur sekaligus)
Modal DasarBebas, sesuai kesepakatan, setoran minimal 25%
Akta NotarisTidak dibutuhkan
PendaftaranSecara elektronik ke Kemenkumham
Modal Usaha / OmzetMikroskal: ≤ Rp 1 m / Rp 2 m, Kecil: ≤ Rp 5 m / Rp 15 m
Peraturan DasarUU Cipta Kerja Pasal 153A; PP 7 & 8 Tahun 2021

5. Proses Pendirian: Praktis & Efisien

  1. Pastikan kamu WNI dan usaha memenuhi kriteria UMKM
  2. Tulis Surat Pernyataan Pendirian sesuai format PP 8 Tahun 2021.
  3. Unggah Surat ke Sistem AHU Online Kemenkumham.
  4. Setelah terbit, kamu dapat Sertifikat Pernyataan Pendirian dan PT sah secara hukum
  5. Lanjut ke tahap: buat NPWP, daftarkan NIB (OSS), dan urus izin usaha sesuai kebutuhan.

Keunggulan Sistem Baru

  • Cukup satu orang pendiri
  • Modal dasar minim? Boleh!
  • Tanpa notaris → lebih murah & cepat
  • Pendaftaran online rampung dalam beberapa hari

Siapa yang Disarankan Gunakan PT Perorangan?

  • Pemilik usaha rumahan (kuliner, jasa, online shop) ingin memiliki badan hukum resmi.
  • Pelaku UMKM yang ingin naik level legalitas tanpa biaya tinggi.
  • Yang ingin membuka rekening bank untuk usaha, memudahkan akses kredit & modal.
  • Ingin masuk pasar resmi, mengikuti tender, atau ekspansi digital.

Potensi & Tantangan

  • Potensi: Lebih mudah dapat kepercayaan dari mitra, peningkatan akses modal atau investasi, serta kemudahan ekspansi usaha.
  • Tantangan: Jika usaha berkembang (misalnya meraih pendiri kedua atau modal besar), status PT harus diubah menjadi PT persekutuan dan prosesnya sedikit lebih rumit.

Studi Kasus Singkat

  • Toko online pakaian milik Ibu Sari: bermodal Rp 3 juta. Dengan PT perorangan, dia legal, punya NPWP & rekening usaha, dan bisa bergabung di marketplace besar.
  • Warung kopi desa milik Bapak Joko: PT perorangan memudahkan dia daftar BPJS usaha, serta ikut tender lokal.

Ambil Langkah Sekarang!

Bermodal usahamu? Jadikan lebih profesional!
Daftar PT peroranganmu sekarang—lepaskan diri dari ribetnya proses lama, buka akses peluang lebih lebar, dan wujudkan visi usaha jangka panjang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*