Colegal Indonesia: Pengalihan Bisnis dan Saham Unilever ke Magnum-Bagaimana Proses dan Ketentuannya?

Pada 22 November 2024, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) secara resmi menandatangani perjanjian pengalihan bisnis es krim kepada PT The Magnum Ice Cream Indonesia (Magnum Ice Cream). Transaksi ini mencakup penjualan aset tetap, persediaan, dan merek dagang Magnum dengan nilai total mencapai Rp7 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari strategi global Unilever PLC untuk memisahkan bisnis es krim sebagai entitas independen.


Perbedaan Pengalihan Bisnis dan Pengalihan Saham

Dalam konteks hukum di Indonesia, penting untuk membedakan antara pengalihan bisnis dan pengalihan saham:

  • Pengalihan Bisnis: Melibatkan pemindahan aset, kewajiban, atau unit bisnis tertentu dari satu entitas ke entitas lain. Dalam kasus ini, Unilever Indonesia memindahkan unit bisnis es krimnya ke Magnum Ice Cream.
  • Pengalihan Saham: Melibatkan transfer kepemilikan saham dalam suatu perusahaan dari satu pihak ke pihak lain. Ini berarti perubahan dalam struktur kepemilikan perusahaan tanpa memindahkan aset secara langsung.

Perbedaan ini memiliki implikasi hukum dan operasional yang signifikan, terutama terkait dengan kewajiban yang dialihkan dan perubahan dalam struktur perusahaan.


Kronologi Pengalihan Bisnis Es Krim Unilever

Penandatanganan Perjanjian

Pada 22 November 2024, Unilever Indonesia dan Magnum Ice Cream menandatangani perjanjian pengalihan bisnis. Awalnya, kedua perusahaan memiliki hubungan afiliasi karena berada di bawah naungan Unilever PLC. Namun, pada saat pelaksanaan dan penyelesaian transaksi, hubungan afiliasi tersebut tidak berlaku lagi, memungkinkan Magnum Ice Cream menjadi entitas independen.

Nilai Transaksi

Transaksi ini mencakup:

  • Aset tetap dengan nilai pasar sebesar Rp2,55 triliun.
  • Nilai buku bersih sebesar Rp1,99 triliun per 30 September 2024.
  • Nilai persediaan sebesar Rp172,79 miliar per 30 September 2024.

Penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) menetapkan nilai pasar wajar transaksi ini sebesar Rp6,57 triliun.

Persetujuan Pemegang Saham

Karena nilai transaksi mencapai 204% dari ekuitas Unilever Indonesia, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Oleh karena itu, diperlukan persetujuan dari pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen. Pada 14 Januari 2025, RUPS Independen menyetujui transaksi ini dengan dukungan dari pemegang saham yang mewakili 77,923% dari total saham UNVR tercatat.


Dampak Pengalihan Bisnis Es Krim Unilever

Fokus pada Bisnis Inti

Dengan melepas unit bisnis es krim, Unilever Indonesia dapat lebih fokus pada bisnis intinya, yaitu Home and Personal Care serta Nutrition. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mendorong pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

Distribusi Dividen

Hasil dari penjualan bisnis es krim ini direncanakan akan didistribusikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham setelah transaksi selesai. Hal ini memberikan manfaat langsung kepada pemegang saham dan memperkuat posisi kas perusahaan.

Perubahan Struktur Kepemilikan

Setelah transaksi, Magnum Ice Cream akan berada di bawah kendali TopCo Es Krim. Kepemilikan saham di TopCo Es Krim juga dapat dialihkan ke pihak ketiga yang tidak berafiliasi dengan Unilever PLC, membuka peluang bagi investor baru untuk masuk ke dalam bisnis es krim ini.


Aspek Hukum dan Regulasi

Pengalihan bisnis dan saham seperti yang dilakukan oleh Unilever Indonesia diatur oleh beberapa regulasi di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Mengatur tentang pengalihan saham dan kewajiban yang terkait.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Mengatur tentang transaksi material dan kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen.

Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara legal dan transparan.


Pengalihan bisnis es krim Unilever Indonesia ke Magnum Ice Cream merupakan langkah strategis yang signifikan dalam restrukturisasi portofolio bisnis Unilever. Dengan nilai transaksi sebesar Rp7 triliun, langkah ini memungkinkan Unilever Indonesia untuk fokus pada bisnis intinya dan memberikan nilai tambah kepada pemegang saham. Transaksi ini juga mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan proses hukum yang berlaku dalam pengalihan bisnis dan saham di Indonesia.


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*