Colegal Indonesia: Pengertian SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)

Sebagai Wajib Pajak (WP) di Indonesia, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT Tahunan. SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Pelaporan ini wajib dilakukan oleh setiap WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki dua jenis, yaitu:

  • SPT Tahunan Pribadi: Untuk individu dengan penghasilan tetap atau tambahan.
  • SPT Tahunan Badan: Untuk badan usaha seperti PT, CV, yayasan, atau organisasi.

Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Contohnya, periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Batas waktu pelaporan SPT bagi WP orang pribadi atau pegawai adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk WP badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.

Alasan Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT

Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap WP yang telah memiliki NPWP. Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Perpajakan. SPT menjadi sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Dengan adanya sistem self-assessment, WP diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. SPT juga berfungsi sebagai alat pengawasan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan WP terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Persiapan Sebelum Melaporkan SPT Tahunan

Sebelum melaporkan SPT, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Bagi WP Pribadi (karyawan):
    • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk aktivasi akun DJP Online.
  • Bagi WP Badan (perusahaan):
    • Laporan keuangan tahunan.
    • Bukti pembayaran pajak jika ada.
    • NPWP Badan.
    • EFIN untuk aktivasi akun DJP Online.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan tergantung pada status dan jenis penghasilan WP. Berikut adalah jenis formulir SPT Tahunan:

  1. Formulir 1770 SS: Untuk WP pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja.
  2. Formulir 1770 S: Untuk WP pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 per tahun atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
  3. Formulir 1770: Untuk WP pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau lebih dari satu sumber penghasilan.
  4. Formulir 1771: Untuk WP Badan seperti PT, CV, yayasan, atau organisasi.

Setiap formulir memiliki kolom dan petunjuk pengisian yang berbeda sesuai dengan jenis penghasilan dan status WP.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online:

  1. Aktivasi EFIN: Jika belum memiliki EFIN, WP dapat mengajukan aktivasi melalui KPP terdaftar.
  2. Registrasi Akun DJP Online: Kunjungi situs resmi DJP Online dan lakukan registrasi menggunakan NPWP dan EFIN.
  3. Login ke Akun DJP Online: Setelah akun aktif, login menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
  4. Pilih Menu SPT: Pilih menu “Lapor SPT” dan pilih jenis SPT yang sesuai dengan status dan jenis penghasilan.
  5. Isi Formulir SPT: Isi formulir SPT dengan data yang benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
  6. Kirim dan Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah selesai mengisi, kirim SPT dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan.

Pelaporan SPT secara online memudahkan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Sanksi atas Keterlambatan atau Tidak Melaporkan SPT

WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan atau melaporkannya setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda:

  • WP Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.
  • WP Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.

Selain itu, WP juga berisiko dikenakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat dikenakan sanksi lebih lanjut jika terbukti melakukan pelanggaran perpajakan.


Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap WP yang memiliki NPWP. Pelaporan ini penting untuk memastikan kepatuhan WP terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pembayaran pajak yang telah dilakukan. Dengan adanya kemudahan pelaporan secara online melalui DJP Online, diharapkan WP dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*