
Bayangkan Anda adalah pemegang saham di sebuah Perseroan Terbatas (PT)—mungkin PT Tertutup di mana kepemilikan sahamnya terbatas, atau PT Terbuka (PT Tbk) yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Suatu hari Anda memutuskan untuk menjual sebagian saham: apakah prosesnya semudah klik “jual” di aplikasi investasi, atau ada prosedur hukum ketat yang wajib dipenuhi?
Mengesampingkan teknologi, hukum tetap menjadi pondasi: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur detail pengalihan hak atas saham, mulai dari kewajiban menawarkan saham kepada sesama pemegang lama, hingga keharusan mencatatkan akta pengalihan di perseroan dan melaporkannya ke Kemenkumham. Berikut panduan lengkapnya.
1. Kenali Jenis Perusahaan: PT Tertutup vs PT Terbuka
Sebelum melangkah lebih jauh, pahami bahwa ada dua “dunia” pengalihan saham:
- PT Tertutup: Tidak menawarkan saham secara publik; jumlah pemegang relatif sedikit. Pengalihan saham diatur ketat oleh UUPT dan Anggaran Dasar (AD) perseroan.
- PT Terbuka (PT Tbk): Sahamnya diperdagangkan di bursa; jual-beli di pasar sekunder berjalan seperti layaknya instrumen finansial.
Setiap jenis memiliki mekanisme berbeda—semakin terbuka akses modal, semakin sederhana prosedur jual-belinya. Namun, mekanisme PT Tertutup melibatkan proses internal perseroan yang wajib Anda pahami.
2. Prinsip Umum Pengalihan Hak atas Saham
Secara garis besar, UUPT menegaskan:
“Hak atas saham dapat dialihkan sesuai ketentuan AD dan peraturan perundang-undangan. Pemindahan hak harus mendapatkan persetujuan perseroan, diterbitkan akta pemindahan, dan dilaporkan ke perseroan”.
Artinya, Anda tidak cukup menandatangani surat jual-beli saham; harus:
- Memberitahukan rencana pengalihan kepada perusahaan.
- Meminta persetujuan organ perseroan (umumnya Direksi atau RUPS).
- Membuat akta pengalihan di hadapan notaris.
- Mengirim salinan akta ke perseroan agar susunan pemegang saham diperbarui.
Direksi kemudian mencatat perubahan dan melaporkannya ke Menteri Hukum dan HAM.
3. Klausul Wajib dalam Anggaran Dasar
Walau undang-undang memberi kerangka umum, AD perseroan sering memuat aturan lebih ketat. Pasal 57 ayat (1) UUPT menetapkan hal-hal yang wajib dicantumkan dalam AD terkait pengalihan:
- Hak Menawarkan Terlebih Dahulu (Right of First Refusal): Wajib menawarkan ke sesama pemegang tertentu atau seluruh pemegang lama sebelum dijual ke pihak ketiga.
- Persetujuan Organ Perseroan: Pengalihan hanya sah jika organ (RUPS, Direksi, atau Komisaris) memberi lampu hijau.
- Persetujuan Instansi Berwenang: Jika saham tersangkut sektor khusus (perbankan, asuransi, BUMN), izin OJK atau Kementerian terkait mungkin diperlukan.
Karena AD dapat memperketat atau merinci kondisi tersebut, baca dan pahami AD Anda sebelum membuat rencana pengalihan.
4. Mekanisme Pengalihan di PT Tertutup
a. Jual-Beli Antar Pemegang
Langkah umum:
- Tawarkan Saham kepada pemegang lama sesuai mekanisme AD.
- Adakan RUPS jika persetujuan RUPS dibutuhkan (misal untuk mengubah susunan pemegang)—AD dapat menurunkan ambang kuorum dari standar 1/10 saham .
- Notaris menyusun akta pengalihan hak atas saham (APA).
- Sampaikan Salinan APA ke perseroan agar dicatat di register pemegang saham.
b. Buy-Back Saham
Perusahaan dapat membeli kembali saham (buy back), asalkan diatur dalam AD dan RUPS menyetujui skema buy back.
5. Pengalihan di PT Terbuka (PT Tbk)
Di PT Tbk, pengalihan relatif mudah:
- Transaksi dilakukan di pasar sekunder melalui bursa.
- Anda hanya perlu memahami mekanisme teknis marketplace sekuritas (CSD, KSEI, dll.).
- Tidak ada RUPS untuk setiap transaksi, karena perseroan sudah terbuka dan AD mengizinkan jual-beli bebas.
Namun untuk perubahan kontrol (mengubah pemegang saham mayoritas), Anda tetap harus:
- Melaporkan ke OSS jika transaksi mengganti pengendali.
- Mematuhi ketentuan pelaporan perubahan kepemilikan dalam perizinan usaha.
6. Pewarisan Saham
Uniknya, pengalihan karena waris tidak memerlukan tawaran terlebih dahulu atau persetujuan RUPS. Meski demikian:
- Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris wajib disertakan.
- Persetujuan instansi berwenang tetap diperlukan jika AD menyaratkannya.
- Perseroan melakukan pencatatan perubahan seperti biasa.
7. Studi Kasus Singkat
Contoh Unilever ke Magnum
Proses akuisisi saham mayoritas Unilever ke Magnum—yang melibatkan perubahan kontrol—memerlukan pencatatan di OSS dan izin terbatas karena sektor consumer goods. Meskipun jual-belinya di pasar, perubahan kendali tetap harus dilaporkan agar izin usaha tidak batal .
8. Tips Praktis Sebelum Mengalihkan Saham
- Baca AD Perseroan hingga tuntas.
- Konsultasikan dengan notaris dan/atau konsultan hukum korporasi.
- Siapkan Dokumen: KTP, akta pendirian, daftar pemegang saham, surat persetujuan RUPS.
- Rencanakan RUPS sejak awal jika diperlukan—tanpa RUPS resmi, pengalihan tidak sah.
- Laporkan Tepat Waktu: Kirim salinan akta pemindahan dalam 30 hari agar perseroan tidak terkena sanksi.
Pengalihan hak atas saham bukan sekadar urusan jual-beli biasa, tapi proses legal yang menuntut kepatuhan ketat pada UUPT, AD perseroan, dan regulasi terkait. Dengan memahami:
- Jenis perseroan (tertutup vs terbuka),
- Ketentuan UUPT dan pasal wajib di AD,
- Mekanisme apel tawar-menawar dan RUPS,
- Serta pelaporan di perseroan dan OSS,
Anda dapat menjalani proses pengalihan dengan lancar, aman, dan sesuai hukum. Jangan sampai salah langkah berujung sengketa atau pembatalan pengalihan. Konsultasikan lebih lanjut dengan SmartLegal.id untuk memastikan setiap detail terpenuhi—karena di balik setiap lembar saham, ada nilai hukum dan bisnis yang tak ternilai.
Leave a Reply