
“UMKM, NPWP itu buat apa ya?”
Banyak pelaku UMKM—apalagi yang baru mulai—masih menganggap NPWP itu ribet atau hanya untuk usaha besar. Padahal, memiliki NPWP adalah langkah penting untuk:
- Legalitas usaha secara administratif
- Memperoleh tarif pajak UMKM ringan (0,5%)
- Akses ke fasilitas keuangan seperti pembukaan rekening, pengajuan kredit, hingga tender
Kalau kamu termasuk yang berpikir, “Aku kan kecil saja, buat apa punya NPWP?”, simak penjelasan ini sampai tuntas!
Apa Dasar Hukumnya? Siapa Wajib NPWP?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, pelaku UMKM dengan omzet bruto—penghasilan sebelum dikurangi biaya—maksimal Rp 4,8 miliar per tahun wajib memiliki NPWP dan membayar PPh Final sebesar 0,5% dari omzet.
Kalau omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, UMKM harus menjadi PKP barang kena pajak dan dikenakan PPN 11%, serta tetap wajib NPWP.
Alhasil, NPWP bukan sekadar nomor administratif—tapi pintu utama menuju legalitas dan tarif pajak yang tepat serta wajar.
Syarat Wajib Punya NPWP
Berikut syarat umum:
- Perseorangan UMKM:
- Fotokopi KTP (WNI) / paspor-KITAS (WNA)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen serupa dari kelurahan/desa
- UMKM berbadan hukum (PT, CV, koperasi):
- Akta pendirian & dokumen perubahan
- Fotokopi NPWP dan KTP pengurus
- Izin usaha seperti SIUP atau NIB
- SKU & tagihan listrik (untuk bukti lokasi usaha)
Dokumennya cukup sederhana dan mudah diperoleh—bukan sesuatu yang mengharuskan usaha memakai jasa mahal.
Langkah Pendaftaran NPWP: Online & Offline
Cara Offline (datang KPP/KP2KP):
- Isi formulir pendaftaran
- Lampirkan dokumen lengkap
- Petugas akan verifikasi & mengeluarkan NPWP dalam 1 hari kerja
Cara Online (melalui e-Registration di ereg.pajak.go.id):
- Daftar akun dan login
- Isi formulir lengkap
- Unggah dokumen digital
- Tunggu verifikasi KPP dalam 1–14 hari kerja
- NPWP dikirim via pos atau tersedia berupa dokumen digital
Lebih hemat waktu dan tenaga, cukup dari HP atau laptop.
Setelah Dapat NPWP, Apa Saja yang Harus Dilakukan?
- Bayar PPh Final setiap bulan
- Tarif 0,5% dari omzet bruto, dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya lewat e-Billing atau bank/media lainnya
- Laporkan SPT Tahunan
- SPT 1770 SS (untuk perseorangan UMKM) dilaporkan dari Januari–Maret tahun berikutnya
- Waspadai PPN saat omzet > Rp 4,8 miliar
- Wajib menjadi PKP, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan
- Manfaatkan Restitusi & Penurunan Pajak
- Memiliki NPWP memungkinkan klaim kelebihan bayar, restitusi, serta penurunan tarif pada kondisi-kondisi tertentu
Manfaat Nyata yang Didapat UMKM dengan NPWP
Manfaat | Penjelasan |
---|---|
Legalitas usaha | Syarat wajib untuk SIUP/NIB, rekening bisnis, tender, pinjaman |
Tarif Pajak Ringan | Hanya 0,5% dari omzet, dibandingkan tarif umum lebih tinggi |
Restitusi & Penurunan Taraf | Bisa klaim kelebihan bayar atau ikut berbagai insentif |
Akses Modal dan Kepercayaan | Kemudahan akses ke bank dan investor |
Profesionalisme | Menunjukkan pencatatan usaha strategis dan sah di mata mitra bisnismu |
Cerita Nyata: UMKM A vs B
- UMKM “A” belum punya NPWP, hanya catat manual—akhirnya sulit bangun rekening bisnis, gagal ikut tender, dan saat omzet mendadak besar, dia kaget kena denda pajak tinggi karena ketahuan hitung manual.
- UMKM “B” daftar NPWP online, bayar PPh Final rutin, pakai laporan digital. Akhirnya dipercaya oleh bank sebagai nasabah kredit modal kerja; omzet naik 40% dalam setahun.
Tips dari CoLegal Indonesia
- Daftar NPWP segera begitu bisnis berjalan, jangan tunggu omzet besar.
- Gunakan izin untuk akses fitur pajak digital: e-Registration, e-Billing, dan e-Filing.
- Catat omzet harian via aplikasi sederhana agar data lapor bebas selisih.
- Konsultasi saat ada pertanyaan apapun—langsung ke petugas pajak atau konsultan.
NPWP bukan beban administratif, tapi kunci legalitas, tarif pajak lebih ringan, dan akses modal. Dengan memahami dasar hukum dan kewajiban pajak UMKM, kamu jadi punya pondasi untuk tumbuh lebih profesional dan berkembang.
🚀 Ayo daftar NPWP hari ini juga, dan selalu disiplin bayar pajak rutin!
CoLegal Indonesia – Bikin UMKM Kamu Legal, Profesional, dan Siap Tumbuh Tanpa Ribet Pajak
Leave a Reply