
Dalam perjalanan sebuah produk menuju rak toko atau keranjang belanja online, dua lembaga akan memainkan peran yang sangat penting: BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat‑obatan & Kosmetika). Keduanya kerap disalahartikan—bahwa produk dengan izin edar dari BPOM sama artinya sudah halal, atau sebaliknya bahwa produk halal pasti aman. Padahal, kedua lembaga ini punya fokus, peran, dan mekanisme yang berbeda. Untuk membantu Anda memahami keduanya, berikut uraian lengkapnya:
Apa Itu BPOM & Apa Itu LPPOM?
BPOM adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan keamanan produk pangan, obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib mendapat izin edar dari BPOM agar terjamin bebas dari bahan berbahaya dan layak dikonsumsi
Sementara itu, LPPOM (khususnya LPPOM MUI) adalah lembaga non-pemerintah yang dibentuk oleh MUI sejak tahun 1989 dan ditunjuk sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 . Tugas utamanya adalah melakukan audit dan pengujian kehalalan produk sebelum fatwa halal diterbitkan.
🔸 Singkatnya:
- BPOM → Aman/dari sisi kesehatan
- LPPOM → Halal/dari sisi syariah
Fungsi & Ruang Lingkup
BPOM
- Mengevaluasi bahan, formulasi, dan proses produksi
- Melakukan pengujian laboratorium untuk zat berbahaya seperti merkuri, formalin, logam berat
- Memberikan izin edar (logo atau nomor BPOM) jika produk memenuhi syarat aman
LPPOM
- Mengkaji seluruh rantai pasok dari bahan baku hingga distribusi berdasarkan hukum Islam
- Melakukan audit fasilitas produksi dan laboratorium untuk mendeteksi kontaminasi, terutama unsur haram (misalnya babi)
- Menerbitkan sertifikat halal resmi setelah melalui verifikasi dan audit menyeluruh
“Terdaftar di BPOM = Sudah Halal?”
Ini adalah salah satu miskonsepsi paling umum. Faktanya:
- BPOM hanya memeriksa aspek keamanan pangan (thayyib), bukan aspek kehalalan
- Produk boleh lolos BPOM tapi masih bisa tidak halal, karena bisa mengandung bahan haram atau tercampur dengan komponen haram
- Di sisi lain, produk halal harus terlebih dahulu lolos BPOM, karena kehalalan mensyaratkan produk itu aman dikonsumsi
Alur Proses yang Berbeda
Proses BPOM:
- Produsen mendaftar BPOM, submit formulir & data teknis
- BPOM melakukan verifikasi dan analisis laboratorium keamanan
- Bila lolos, dikeluarkan izin edar & label bisa dicantumkan
Proses LPPOM:
- Produsen dengan izin BPOM mengajukan sertifikasi halal
- Dilakukan audit di pabrik dan supply chain
- Pengambilan sampel dan uji lab untuk bahan haram
- Panel ahli MUI mengevaluasi data, lalu mengeluarkan fatwa halal & sertifikat
Studi Kasus: “LPPOM Tidak Menemukan Babi, BPOM Justru Temukan”
Beberapa waktu lalu, pihak BPOM/BPJPH menemukan kandungan babi pada produk tertentu, namun pengujian LPPOM terhadap batch berbeda tidak mendeteksinya
- Perbedaan batch produk yang diuji
- Teknik sampling & metode laboratorium yang bervariasi
- Kondisi penyimpanan dan pengambilan sampel yang berbeda
🔸 Artinya, kualitas audit dan sampling sangat berpengaruh, sehingga kolaborasi antar lembaga penting untuk menjaga jaminan halal dan keamanan.
Regulator dan Kolaborasi Lembaga
BPOM dan LPPOM MUI memiliki MoU dan kerjasama operasional untuk saling mendukung standardisasi, monitoring, dan penegakan — terutama pada produk dengan label halal . Meski begitu, masing-masing tetap menjalankan tugas sesuai mandatnya.
Regulasi & Landasan Hukum
- Undang-Undang Pangan No. 18/2012 → mengatur keamanan pangan (BPOM)
- UU Jaminan Produk Halal No. 33/2014 → mengatur kewajiban sertifikasi halal (LPPOM via BPJPH)
- Produk halal harus memenuhi syarat halalan thayyiban: halal dan aman
Pentingnya Label “Halalan Thayyiban”
Konsumen Muslim menuntut kejelasan bahwa produk bukan saja halal (tidak mengandung haram), tapi juga thayyiban (aman, sehat, dan bernutrisi).
🔸 BPOM memberikan izin edar → bukti keamanan
🔸 LPPOM mengeluarkan sertifikat halal → bukti kehalalan
Kombinasi keduanya memberikan label “halalan thayyiban” yang terpercaya
Apa Artinya Untuk Pelaku Usaha?
Jika Anda adalah produsen:
- Daftarkan produk Anda ke BPOM terlebih dahulu
- Ajukan sertifikasi halal setelah BPOM menyetujui
- Pastikan sistem dokumentasi, supply chain, dan distribusi Anda siap untuk audit halal
- Siapkan laboratorium yang akurat untuk menghindari temuan uji silang berbeda
1 Pesan untuk Konsumen & Inisiatif Sosial
Konsumen perlu memperhatikan label:
- Ada nomor BPOM → produk aman
- Ada logo halal resmi → produk bebas dari haram
Produsen perlu memahami:
- Hanya dengan kedua izin mereka mampu memenuhi standar syariah dan kualitas
- Investasi ini memperluas peluang pasar, baik di dalam negeri maupun ekspor
Lembaga pengawas perlu terus meningkatkan kolaborasi, kualitas laboratorium, dan transparansi data hasil pengujian.
Ringkasan Terstruktur
Aspek | BPOM | LPPOM (via MUI) |
---|---|---|
Fokus | Keamanan & kesehatan produk (thayyiban) | Kehalalan menurut syariah (halalan) |
Jenis pengujian | Laboratorium bahan berbahaya, residu | Audit syariah, sampling bahan haram |
Output akhir | Izin edar & nomor BPOM | Fatwa & sertifikat halal resmi |
Landasan hukum | UU Pangan No. 18/2012 | UU Jaminan Produk Halal No. 33/2014 |
Perlu untuk validasi produk | Aman (jika lolos BPOM saja) | Halal & aman (jika sekalian lolos LPPOM) |
Posisi “Halalan Thayyiban”
Untuk meyakinkan konsumen bahwa produk Anda halal, aman, dan sehat, Anda butuh lebih dari sekadar satu izin. Proses izin dari BPOM + sertifikasi dari LPPOM adalah jaminan ganda terhadap kualitas dan keyakinan konsumen.
Pesan akhir:
- Berniat jual makanan/minuman/kosmetik → urus BPOM dulu
- Berniat meraih pasar Muslim & menjaga reputasi syariah → tambahkan sertifikasi halal oleh LPPOM
Dengan kombinasi tersebut, label produk Anda tak hanya terlihat legal di mata hukum, tetapi juga menjadi pilihan utama konsumen yang mengedepankan nilai syariah dan keamanan.
Leave a Reply