
Memulai usaha makanan rumahan atau usaha kecil-kecilan adalah langkah inspiratif dan penuh tantangan. Di tengah kreativitas dan rasa ingin membuka peluang, satu topik krusial yang tak boleh terlewatkan adalah legalitas usaha. Dua jenis izin yang paling penting diketahui oleh pelaku UMKM adalah:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga)
Meskipun kerap disebut berdekatan, NIB dan PIRT memiliki fungsi yang berbeda dan berlaku pada aspek legalitas usaha yang juga berbeda. Artikel ini menjelaskan secara detail perbedaan, manfaat, dan langkah praktis memilih kewajiban yang paling cocok untuk bisnismu.
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas resmi yang dikeluarkan oleh BKPM melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB ini menggantikan beberapa izin usaha lama seperti TDP, API, akses kepabeanan, bahkan SIUP untuk beberapa jenis usaha ringan
Fungsi dan manfaat NIB antara lain:
- Menjadi identitas usaha resmi (seperti KTP bisnis).
- Pengganti dokumen seperti TDP, SIUP, dan API–integrasi one-stop licensing.
- Menjadi syarat legalitas untuk mendapatkan izin lain, termasuk PIRT, sertifikat halal, pembiayaan usaha, atau akses e‑catalog.
Perusahaan baik perorangan, CV, PT, bahkan koperasi, wajib memiliki NIB sebagai langkah awal memulai usaha secara legal
Apa Itu PIRT?
PIRT adalah sertifikat yang khusus digunakan untuk legalitas pangan skala industri rumah tangga. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, berdasarkan pedoman dari Peraturan Badan POM: seperti No. 22 Tahun 2018 dan revisinya .
PIRT meliputi tiga komponen:
- Nomor izin edar
- Inspeksi fasilitas produksi
- Verifikasi keamanan pangan
Dengan PIRT, pelaku usaha memiliki bukti bahwa makanan mereka aman, halal untuk dikonsumsi, dan dapat dipasarkan secara legal ke konsumen akhir melalui kemasan tertutup
Perbedaan Utama: NIB vs PIRT
Aspek | NIB | PIRT |
---|---|---|
Jenis Legalitas | Izin usaha umum, identitas bisnis | Izin edar khusus pangan rumahan |
Dikeluarkan Oleh | BKPM via OSS | Dinas Kesehatan + BPOM/Pemerintah daerah |
Fungsi Utama | Menjadi legalitas usaha dasar (SIUP, TDP, API, dll) | Menjamin keamanan & legalitas produk pangan |
Sifat Produk | Semua jenis usaha | Produk pangan dalam kemasan tertutup |
Kewajiban Mutlak | Tiap usaha, tanpa terkecuali | Pelaku industri rumah tangga pangan |
Pengumpulan Persyaratan | Data usaha, NPWP, identitas pemilik, alamat usaha | Pelatihan keamanan pangan, inspeksi dapur, label kemasan, komposisi |
Integrasi Sistem | Wajib lewat OSS | Terintegrasi OSS via aplikasi SPP-IRT BPOM |
Terintegrasi dengan Sertifikasi Lain | Syarat untuk sertifikasi halal, e‑catalog, izin ekspor bisa | Syarat untuk BPOM besar dan sertifikasi halal |
Kapan Pelaku UMKM Butuh NIB?
Namun, tidak semua produk perlu PIRT—tapi setiap UMKM wajib memiliki NIB karena merupakan izin usaha dasar. NIB penting untuk:
- Legalitas umum
- Mendapatkan akses perizinan berikutnya: PIRT, sertifikasi halal, BPOM besar
- Beroperasi legal di ekosistem digital dan modern (e-commerce, ekspor)
Kesimpulannya: NIB adalah pintu gerbang legalitas. Tanpanya, usaha kamu dianggap tidak sah walaupun produknya hanya diedarkan lingkup lokal.
Kapan UMKM Butuh PIRT?
PIRT diperlukan saat usaha kamu memproduksi:
- Pangan kemasan tertutup (keripik, bumbu, sirup, cookies, jamu botolan)
- Menggunakan pengolahan skala kecil/rumahan, bukan pabrik besar
- Produk memiliki masa simpan terbatas dan digunakan oleh konsumen akhir.
Jika produkmu hanya berupa makanan siap saji langsung santap – rice box, kue basah, gorengan, jus segar – maka tidak perlu PIRT, tapi tetap butuh NIB
Ringkasan: Kapan Harus NIB dan Kapan PIRT?
- NIB: Wajib untuk semua jenis usaha (mulai dari berdagang kecil hingga manufaktur).
- PIRT: Diperlukan jika usaha mencakup pangan kemasan rumahan, dengan distribusi ke konsumen.
- Kedua izin bisa saling mendukung—NIB memudahkan akses PIRT, dan PIRT memastikan produk layak edar.
Skema Singkat Alur Legal UMKM Pangan
- Ajukan NIB via OSS
- Jika produknya pangan kemasan, lanjutkan ke pendaftaran PIRT (melalui OSS SPP-IRT BPOM)
- Ikuti pelatihan keamanan pangan di dinas kesehatan
- Siapkan dokumen (label, resep, foto sarana)
- Inspeksi lokasi produksi
- Terbitkan nomor sertifikat PIRT
- Lanjutkan ke langkah berikutnya: halal, BPOM skala besar, unggah e‑catalog, akses pembiayaan
Kenapa Perlu Punya Keduanya?
- Legal dan Terdaftar → NIB
- Produk Aman Dikonsumsi dan Layak Edar → PIRT
- Untuk masuk ke supermarket/e‑commerce: gabungan NIB + PIRT (serta sertifikasi lain jika perlu)
- Bangun kepercayaan konsumen: label lengkap, izin jelas, mutu terjamin
📌 FAQ Singkat
1. Saya hanya jualan kue basah, apa perlu punya PIRT?
Tidak, karena tidak kemasan dan langsung dikonsumsi. Namun NIB tetap wajib.
2. Apa cukup hanya punya NIB untuk jualan online?
Ya, tapi jika produk kemas, masih disarankan punya PIRT agar dipercaya marketplace dan konsumen nasional.
3. Proses PIRT pakai OSS atau manual?
Sekarang bisa lewat OSS SPP‑IRT BPOM jika daerah sudah mendukung; beberapa daerah masih manual.
4. Apa ada denda jika tidak punya PIRT tapi menjual pangan kemasan?
Ya, bisa dikenai sanksi, dipaksa tarik produk, atau dilarang masuk pasar formal.
5. Biaya dan durasi untuk kedua izin?
- NIB: umumnya gratis via OSS, namun biaya admin per daerah bisa berbeda.
- PIRT: biaya pelatihan + inspeksi sekitar ratusan ribu, dan berlaku 3–5 tahun sesuai masa simpan produk.
Studi Kasus Singkat
Pak Dedi mulai jualan keripik pisang rumahan:
- Awalnya ajukan NIB → dapat legalitas usaha
- Setelah produk dipasarkan luas, ia mengajukan PIRT
- Produk jadi bisa masuk minimarket, e‑commerce, dan dipercaya konsumen
Bu Lina jualan jus alpukat siap santap:
- Cukup punya NIB, tidak perlu PIRT, karena produk langsung dikonsumsi
Tips Implementasi Legalitas UMKM
- Daftar NIB sejak awal, bahkan sebelum produksi besar
- Identifikasi apakah produkmu kemasan → jika ya, langsung siapkan PIRT
- Ikuti pelatihan keamanan pangan, jaga area produksi bersih
- Siapkan dokumen (label, denah, resep) dengan rapi
- Integrasi semua izin lewat OSS agar lebih cepat
- Simpan arsip dan catat masa berlaku untuk perpanjangan
- Gunakan legalitas sebagai bahan promosional & bukti profesionalisme
NIB dan PIRT bukan sekadar tumpukan dokumen. Mereka adalah fondasi legal dan jembatan menuju skala usaha lebih besar:
- NIB memastikan bisnismu terdaftar dan bisa berkembang
- PIRT memberi jaminan mutu dan keamanan produk panganmu
Dengan memahami dan mengombinasikan keduanya secara tepat, kamu bisa:
- Memperluas jaringan distribusi
- Mendapat akses modal atau pembiayaan
- Menjadi mitra bagi supermarket, e‑commerce, dan pembeli korporat
Leave a Reply