Colegal Indonesia: Perjanjian kerja Waktu tidak tertentu

Colegal Indonesia:Perjanjian kerja Waktu tidak tertentu

Surabaya, 20 April 2025 — Dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memegang peranan penting sebagai bentuk hubungan kerja yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pekerja. Di tengah dinamika industri dan perkembangan regulasi, memahami PKWTT menjadi hal yang esensial bagi pengusaha maupun pekerja.

Apa Itu PKWTT?

Secara sederhana, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Artinya, pekerja bekerja terus-menerus sampai hubungan kerja diakhiri secara sah oleh salah satu pihak.

“Perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.”
Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Landasan Hukum PKWTT

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

Ciri-Ciri Utama PKWTT

  • Tidak ada batas waktu kerja
  • Dapat didahului masa percobaan maksimal 3 bulan, dengan ketentuan tidak boleh ada masa percobaan untuk PKWT
  • Perlindungan lebih baik terhadap PHK, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya

“Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.”
Pasal 58 ayat (1), UU No. 13 Tahun 2003

Kapan PKWTT Harus Digunakan?

Menurut regulasi, PKWTT wajib digunakan untuk pekerjaan yang:

  • Bersifat tetap, tidak berubah-ubah
  • Tidak dibatasi oleh waktu penyelesaian
  • Dilakukan terus-menerus sebagai bagian dari proses produksi perusahaan

“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.”
Pasal 56 ayat (2), UU No. 13 Tahun 2003

Keuntungan PKWTT

Bagi Pekerja:

  • Jaminan kerja jangka panjang
  • Hak atas pesangon dan kompensasi saat PHK
  • Akses terhadap program jaminan sosial

Bagi Pengusaha:

  • Stabilitas tenaga kerja
  • Loyalitas dan produktivitas karyawan meningkat
  • Efisiensi dalam pengelolaan SDM

Pentingnya Dokumen Tertulis

Meskipun perjanjian kerja lisan dianggap sah, bentuk tertulis sangat dianjurkan agar menjadi alat bukti yang kuat.

“Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Dalam hal perjanjian kerja dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.”
Pasal 51 ayat (2), UU No. 13 Tahun 2003

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*