CoLegal Indonesia: Permanent Establishment — Kapan Usahamu Dianggap Memiliki “BUT” di Luar Negeri?


Usaha Kamu Sudah Go Global? Waspadai Istilah “BUT” alias Bentuk Usaha Tetap

Punya cabang di luar negeri, buka kantor perwakilan di luar Indonesia, atau rutin kirim tim ke luar negeri untuk proyek tertentu?
Selamat! Itu artinya bisnismu sudah berkembang. Tapi hati-hati—secara pajak, usahamu bisa dianggap memiliki “Permanent Establishment” atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara lain.

Dan kalau kamu gak paham soal ini, bisa-bisa kena pajak berganda, atau malah dianggap melanggar aturan perpajakan internasional.

Nah, artikel ini akan membahas:

  • Apa itu Permanent Establishment (BUT)
  • Kapan sebuah usaha dianggap memiliki BUT
  • Dampaknya terhadap kewajiban pajak
  • Cara menghindari masalah dengan memanfaatkan tax treaty

Apa Itu Permanent Establishment (BUT)?

Menurut perjanjian pajak internasional (Tax Treaty), Permanent Establishment (PE) atau dalam Bahasa Indonesia disebut Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu bentuk kehadiran tetap dari suatu entitas usaha asing di suatu negara, yang menyebabkan usaha itu wajib pajak di negara tersebut.

Contoh bentuk BUT:

  • Kantor cabang
  • Gudang penyimpanan
  • Workshop atau bengkel
  • Agen atau perwakilan tetap
  • Situs konstruksi yang berlangsung lebih dari jangka waktu tertentu
  • Aktivitas digital yang bersifat tetap dan menghasilkan pendapatan

Kapan Usaha Dianggap Memiliki BUT?

Tidak semua aktivitas lintas negara otomatis dianggap sebagai BUT. Biasanya, pengenaan BUT mempertimbangkan 3 faktor utama:

1. Adanya Lokasi Tetap Usaha di Negara Tertentu

Jika kamu punya kantor, gudang, atau tempat kerja yang tetap di negara lain, itu sangat mungkin dianggap BUT.

2. Kegiatan Bisnis Dilakukan Secara Berkelanjutan

Kalau kamu hanya mengirim tim untuk urusan sekali-dua kali tanpa ada lokasi tetap, biasanya belum termasuk BUT. Tapi kalau ada proyek yang berkelanjutan dan sistematis, hati-hati ya.

3. Memiliki Agen yang Bertindak atas Nama Perusahaan

Kalau kamu menunjuk seseorang (individu/badan) di negara tujuan yang berhak menandatangani kontrak atas nama kamu, maka dia bisa dianggap sebagai agen tetap → artinya kamu memiliki BUT.


Contoh Kasus Permanent Establishment

Contoh 1:
Sebuah perusahaan software asal Indonesia membuka kantor pemasaran kecil di Malaysia dan merekrut dua staf lokal. Mereka melakukan promosi, menjalin kontrak, dan menerima pembayaran lokal.

👉 Dalam hal ini, perusahaan sudah memiliki BUT di Malaysia, dan wajib lapor serta bayar pajak di sana.

Contoh 2:
Sebuah konsultan dari Indonesia mengirim tim ke Singapura selama 8 bulan berturut-turut untuk menangani proyek konstruksi.

👉 Sesuai banyak tax treaty, proyek konstruksi dianggap menciptakan BUT jika berlangsung lebih dari 6 atau 12 bulan (tergantung perjanjian). Maka bisa dianggap BUT.


Apa Dampaknya Kalau Dinyatakan Memiliki BUT?

Jika kamu dianggap memiliki BUT di suatu negara, maka:

Pendapatan dari negara tersebut dikenai pajak di negara itu
Kamu harus mendaftarkan usaha ke otoritas pajak setempat
Wajib membuat pembukuan terpisah untuk aktivitas BUT
Bisa dikenakan penalti jika tidak patuh

Misalnya kamu untung Rp1 miliar dari proyek luar negeri, dan negara tersebut menganggap kamu punya BUT, maka kamu harus lapor dan bayar pajak di sana.

Kalau kamu juga lapor dan bayar pajak di Indonesia atas penghasilan itu, berarti ada risiko pajak berganda.


Solusi: Manfaatkan Tax Treaty

Tenang, negara kita telah membuat perjanjian P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) alias Tax Treaty dengan lebih dari 70 negara.

Tax treaty mengatur:

  • Definisi dan syarat BUT
  • Siapa yang berhak mengenakan pajak
  • Mekanisme penghindaran pajak berganda
  • Pengaturan pajak atas royalti, bunga, dan dividen antar negara

Dengan tax treaty, kamu bisa:

✅ Hindari pajak berganda
✅ Lakukan perhitungan kredit pajak luar negeri
✅ Gunakan tarif khusus yang lebih rendah (misalnya tarif dividen lebih ringan)

Tapi, untuk bisa menerapkan tax treaty, kamu wajib mengajukan dokumen Form DGT 1 atau DGT 2 sebelum transaksi atau pelaporan pajak.


BUT Digital: Tantangan di Era Ekonomi Digital

Dulu, BUT selalu diidentikkan dengan kantor atau fisik. Tapi kini, banyak perusahaan digital bisa menghasilkan pendapatan dari negara lain tanpa punya kantor.

Misalnya:

  • Marketplace yang menjual produk ke luar negeri
  • Aplikasi digital berlangganan
  • Layanan cloud dan SaaS

Banyak negara, termasuk Indonesia, mulai menyusun aturan BUT digital untuk mengenakan pajak pada kegiatan ekonomi digital yang substantif meski tanpa kehadiran fisik.


CoLegal Tips: Jangan Asal Go Internasional Tanpa Rencana Pajak

✅ Periksa apakah negara tujuan punya tax treaty dengan Indonesia
✅ Kenali aturan BUT di negara tersebut
✅ Hindari menunjuk agen tetap yang bisa menyebabkan BUT tanpa kamu sadari
✅ Lakukan rekonsiliasi pajak luar negeri dengan laporan domestik
✅ Konsultasikan struktur bisnis sebelum ekspansi


Studi Kasus: Startup Indonesia Hemat Ratusan Juta Berkat Tax Treaty

Sebuah startup asal Jakarta membuka pasar di Vietnam lewat mitra lokal. Awalnya mereka tidak tahu soal BUT dan dikenai pajak 20% di sana. Tapi setelah berkonsultasi pajak, mereka mengajukan dokumen tax treaty Vietnam-Indonesia dan tarifnya dipotong jadi 10%.

Mereka juga mendapat kredit pajak atas pajak yang dibayar di Vietnam, sehingga tidak perlu bayar ulang di Indonesia. Total penghematan? Ratusan juta rupiah tiap tahun.


Penutup: Kenali Batas Pajak Saat Bisnis Menembus Batas Negara

“Bisnis lintas negara bukan hanya soal strategi pasar, tapi juga strategi perpajakan.”

Kalau kamu tidak tahu tentang BUT, kamu bisa kena denda di negara lain, atau malah bayar pajak dobel. Tapi kalau kamu tahu cara mengatur struktur bisnis dan manfaatkan tax treaty, usahamu bisa ekspansi global tanpa drama pajak.


CoLegal Indonesia – Solusi Pajak Internasional Tanpa Ribet

Tim kami siap bantu kamu:

✅ Evaluasi risiko BUT
✅ Analisis struktur pajak lintas negara
✅ Ajukan dokumen tax treaty
✅ Lakukan rekonsiliasi fiskal dan laporan luar negeri

Biar kamu fokus ekspansi, kami yang bantu urus pajak dan laporan antarnegara.


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*