
UMKM Juga Harus Paham PPN! Tapi Wajib PKP Gak, Sih?
Kamu punya usaha kecil, jualan online, atau buka warung kopi sederhana? Mungkin kamu pernah dengar istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak), tapi masih bingung apa maksudnya. Harus daftar atau enggak? Terus bedanya apa sama yang Non-PKP?
Jangan khawatir! Banyak UMKM dan siswa akuntansi yang juga bertanya-tanya hal ini. Tapi tenang, setelah baca artikel ini, kamu bakal lebih paham soal status PKP vs Non-PKP, terutama dari sisi perpajakan dan akuntansi.
Apa Itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
PKP adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena usahanya sudah memenuhi syarat tertentu, terutama:
✅ Memiliki omzet bruto > Rp500 juta per tahun
✅ Menjual barang atau jasa kena pajak
✅ Telah mendaftar dan disetujui oleh KPP untuk dipajaki sebagai PKP
Kalau sudah jadi PKP, maka pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualannya.
Non-PKP: Siapa yang Masuk Kategori Ini?
Kalau usahamu masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka kamu termasuk Non-PKP. Artinya:
🔸 Tidak wajib memungut PPN
🔸 Tidak perlu menerbitkan faktur pajak
🔸 Hanya wajib setor PPh Final 0.5% (jika pakai skema UMKM)
🔸 Bisa tetap jualan seperti biasa, tapi tidak bisa memberikan fasilitas potongan PPN ke pembeli
Status Non-PKP sebenarnya cocok untuk UMKM mikro dan pelaku usaha pemula.
Perbedaan PKP dan Non-PKP dalam Praktik
Komponen | PKP | Non-PKP |
---|---|---|
PPN (10%/11%) | Wajib dipungut dan disetor | Tidak dikenakan |
Faktur Pajak | Harus diterbitkan | Tidak bisa terbitkan |
Pembeli Badan Usaha | Diuntungkan (bisa kredit PPN) | Kurang menarik bagi pembeli besar |
Laporan Pajak | PPN, SPT Masa PPN, SPT Tahunan | Hanya PPh Final (jika UMKM) |
Software e-Faktur | Wajib digunakan | Tidak perlu |
Kenapa PKP Penting bagi Bisnis yang Berkembang?
Menjadi PKP membuat usahamu terlihat lebih profesional. Terutama jika:
- Kamu ingin menjual ke perusahaan besar (B2B)
- Ingin mengikuti tender pemerintah atau proyek besar
- Sudah punya omzet besar dan ingin lebih tertib pajak
- Ingin memanfaatkan kredit pajak masukan
Tapi ingat, jadi PKP juga artinya kamu punya tanggung jawab lebih besar, karena:
📌 Harus memungut PPN 11%
📌 Harus setor PPN setiap bulan
📌 Harus lapor SPT Masa PPN
📌 Harus buat faktur pajak sesuai ketentuan
Studi Kasus Mini: Toko Online
Toko A (Non-PKP)
- Omzet Rp300 juta/tahun
- Jual via marketplace
- Tidak pungut PPN
- Cukup setor PPh Final 0.5%
Toko B (PKP)
- Omzet Rp800 juta/tahun
- Jual ke korporasi dan eceran
- Harus pungut PPN
- Harus lapor dan setor PPN
- Harus pakai e-Faktur
Kalau kamu belum siap sistem pembukuan dan tenaga tambahan, sebaiknya tetap di status Non-PKP sampai usahamu benar-benar stabil.
Bagaimana Cara Menjadi PKP?
Jika omzet kamu sudah melebihi Rp500 juta/tahun dan ingin jadi PKP, caranya:
- Daftar di KPP tempat kamu terdaftar
- Siapkan dokumen usaha: NPWP, NIB, izin usaha, bukti domisili
- Verifikasi petugas pajak (bisa lewat video call atau kunjungan langsung)
- Jika disetujui, kamu akan dapat Surat Keterangan PKP
- Mulai gunakan aplikasi e-Faktur untuk terbitkan faktur pajak PPN
Kamu juga harus mulai buat pembukuan atau laporan keuangan karena syarat utama PKP adalah tertib administrasi.
Dampaknya untuk Siswa dan Praktisi Akuntansi Pemula
Buat siswa SMK atau pemula akuntansi, memahami bedanya PKP dan Non-PKP itu penting banget karena:
📘 Materi ini sering muncul di ujian
📘 Berguna saat magang di UMKM atau perusahaan
📘 Jadi bekal untuk bantu klien kecil di masa depan
📘 Berguna untuk simulasikan laporan PPN di pembelajaran
CoLegal Indonesia Siap Dampingi Proses PKP Kamu
Apakah kamu:
- Seorang pelaku usaha yang ingin naik kelas jadi PKP?
- Siswa atau guru SMK yang ingin belajar akuntansi pajak dengan studi kasus nyata?
- Freelancer yang bingung bagaimana menangani pajak klien PKP?
Tenang, CoLegal Indonesia bisa bantu:
✅ Konsultasi gratis bedanya PKP vs Non-PKP
✅ Pendampingan pendaftaran PKP ke KPP
✅ Pelatihan e-Faktur dan pelaporan PPN
✅ Template pembukuan untuk UMKM PKP
✅ Simulasi pembelajaran PKP untuk SMK dan pemula
Jadi PKP itu bukan beban, tapi tahap naik kelas yang harus disiapkan dengan benar.
Leave a Reply