Colegal Indonesia: PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Update Sistem Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025

Sejak 5 Juni 2025, pemerintah resmi mencabut PP 5 Tahun 2021 dan menggantinya dengan PP 28 Tahun 2025, yang menjadi tolok ukur baru bagi sistem perizinan berusaha di Indonesia . Bukan sekadar penggantian, regulasi ini merupakan pembaruan besar yang menjanjikan kemudahan, transparansi, dan kecepatan akses izin usaha.


Apa Itu PP 28/2025?

PP 28/2025 adalah Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ia menetapkan standar baru untuk:

  • Pengelolaan perizinan usaha,
  • Integrasi mendalam dalam sistem OSS,
  • Penyederhanaan dokumen,
  • Penegasan waktu penyelesaian izin (SLA),
  • Penataan otoritas antara pusat dan daerah

Arah kebijakan mirip PP 5/2021, tapi PP 28/2025 jauh lebih jelas, terkonsolidasi, dan berbasis teknologi.


Kenapa PP 5/2021 Dicabut?

Pemerintah menemukan kelemahan PP 5/2021—masih memungkinkan regulasi ganda, proses dual-track (pusat dan daerah), serta OSS belum terintegrasi sempurna. Untuk menyempurnakan, dibutuhkan regulasi dengan kepastian hukum, sistem terpadu, dan waktu penyelesaian yang tegas .

Dengan dicabutnya PP 5/2021, OSS menjadi satu-satunya pintu masuk perizinan usaha; tak ada lagi prosedur manual duplicative.


Apa Saja Pembaruan Utamanya?

  1. Persetujuan Lingkungan lewat OSS
    Semua perizinan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL) kini diajukan langsung via OSS, menggantikan proses lama yang terpisah
  2. Batas Waktu (SLA) yang Tegas
    Tiap dokumen pemeriksaan—lingkungan, teknis, bangunan—harus selesai dalam waktu tertentu. Bila tidak ada jawaban, maka dianggap fiktif positif
  3. Dokumen Sertifikat Lingkungan & Teknis Multi‑KBLI
    Kini, satu dokumen bisa melayani beberapa jenis usaha sesuai KBLI sekaligus; tak perlu bikin izin terpisah untuk masing-masing
  4. Pembagian Otoritas Jelas
    PP 28/2025 memberi otoritas lebih besar ke pusat untuk percepatan izin, tapi tetap membuka ruang delegasi ke pemerintah daerah yang kompeten
  5. Persetujuan Lingkungan & Teknis Paralel
    Dua proses ini bisa diajukan bersamaan via OSS, mempersingkat waktu dan efisiensi proses
  6. Delegasi Wewenang untuk Percepatan
    Pemerintah pusat dan daerah dapat saling meneruskan wewenang supaya izin dapat diterbitkan lebih cepat tanpa hambatan birokrasi.

Masa Transisi & Dampaknya ke Pelaku Usaha

PP 28/2025 efektif sejak 5 Juni 2025. Selama periode transisi:

  • Perizinan yang sudah berjalan atau terbit di bawah PP 5/2021 tetap diproses sampai tuntas, kecuali PP 28/2025 memberikan manfaat yang lebih
  • Pelaku usaha diwajibkan memperbarui hak akses OSS, agar terintegrasi ke sistem yang baru

Siapa yang Dapat Manfaat Terbesar?

  • Usaha risiko rendah: cukup punya NIB, tidak perlu izin tambahan.
  • Usaha menengah rendah: tambah Sertifikat Standar mandiri.
  • Usaha menengah tinggi: butuh NIB + Sertifikat Standar diverifikasi.
  • Usaha risiko tinggi: memerlukan izin lengkap dari pusat/daerah

Keunggulan Sistem Baru

  • Lebih cepat dan akurat: OSS terpusat, dokumen dual-track dihapus.
  • Jangka waktu selesai jelas: tidak boleh lagi izin menggantung.
  • Perizinan modern: sistem paralel dan multi-KBLI memudahkan.
  • Kepastian hukum: OSS jadi sistem tunggal dengan akses digital dan notifikasi otomatis.
  • Regulasi disiplin: sanksi transparan dan standar pelayanan ditingkatkan.

Tabel Perbandingan Perizinan Lama & Baru

AspekPP 5/2021 (Lama)PP 28/2025 (Baru)
Dasar hukumPP 5/2021PP 28/2025
Jalan izinOSS + manual daerah/pusatOSS terpadu penuh
Pengurusan lingkungan teknisBertahapParalel via OSS
Multi‑KBLIIzin terpisahMulti‑KBLI satu dokumen
SLA & fiktif positifTidak jelasAda aturan tegas & fiktif positif
OtoritasTerfragmentasiTerpusat & terdelegasi

Langkah Pelaku Usaha

  1. Update akses OSS sekarang—verifikasi ulang akun dan modul izin.
  2. Laporkan usaha sesuai tingkat risiko—pastikan semua persyaratan terpenuhi.
  3. Ajukan izin lingkungan & teknis secara bersamaan via OSS.
  4. Monitor status via dashboard OSS, pantau notifikasi fiktif positif/SLA.
  5. Persiapkan dokumen dasar lengkap—NPWP, laporan teknis, analisis risiko, dll.

Dengan hadirnya PP 28/2025, proses perizinan usaha di Indonesia memasuki tahap baru: lebih cepat, terpercaya, dan modern. OSS kini menjadi satu-satunya pintu masuk, dokumen bisa diajukan paralel, batas waktu tegas berlaku, dan izin multi‑KBLI bisa diterbitkan sekaligus.

Bagi Anda pelaku usaha, perubahan ini bukan beban, tapi peluang. Dengan memahami sistem baru dan strategi penerapan OSS, usaha Anda bisa tumbuh lebih cepat, hemat waktu, dan lepas dari jeratan regulasi panjang. Saatnya beradaptasi dan memanfaatkan era baru perizinan ini!



Segera log-in ke OSS Anda, update hak akses, dan mulai siapkan dokumen untuk izin baru sesuai PP 28/2025. Butuh panduan? Konsultasikan dengan konsultan perizinan berpengalaman agar proses lancar dari awal hingga operasional!

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*