
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa industri tekstil Indonesia, resmi dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025. Kepailitan ini menyebabkan lebih dari 10.000 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa investor baru siap mengambil alih aset Sritex dan menghidupkan kembali operasional perusahaan, dengan kemungkinan pergantian nama.
Kepailitan Sritex: Sebuah Kilas Balik
Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga karena tidak mampu membayar utang kepada krediturnya. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), perusahaan dapat dipailitkan jika memiliki utang yang telah jatuh tempo dan tidak terbayar, serta permohonan diajukan oleh debitur atau kreditur.
Setelah putusan pailit, kurator bertugas mengelola dan menyelesaikan aset perusahaan guna membayar utang kepada kreditur. Salah satu langkah yang dapat diambil kurator adalah menjual aset perusahaan atau menyewakan alat-alat produksi kepada investor baru.
Investor Baru dan Rencana Penggantian Nama
Kurator kepailitan, Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa PT Sritex kemungkinan besar akan berganti nama jika sudah mendapatkan investor yang baru. Proses perubahan nama tersebut akan dilakukan selama tahap negosiasi dengan calon investor.
Penggantian nama perusahaan bukan hanya keputusan bisnis, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), disebutkan bahwa setiap perubahan anggaran dasar, termasuk perubahan nama perusahaan, wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Jika investor baru hanya mengambil alih aset tetapi tidak mengambil badan hukum yang sama, maka entitas usaha yang baru harus didaftarkan sesuai prosedur pendirian perseroan terbatas berdasarkan UU Cipta Kerja 2023. Hal ini meliputi:
- Pendaftaran nama perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM
- Pembuatan akta pendirian perusahaan oleh notaris
- Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
Nasib Eks Pekerja Sritex
Kabar baik datang bagi para eks pekerja Sritex. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut para pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan setelah alat berat perusahaan tersebut disewakan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa sudah ada 5.000 eks karyawan Sritex yang direkrut untuk operasional perusahaan dengan investor baru. Rekrutmen karyawan itu untuk bagian spinning, weaving, garment, dan finishing. Rencananya akan ada rekrutmen baru lagi pada tahap selanjutnya.
Tantangan Hukum dan Bisnis bagi Investor Baru
Investor yang mengambil alih aset Sritex perlu memperhatikan perizinan, hak pekerja, dan aspek hukum lainnya. Penggantian nama perusahaan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, investor baru harus memastikan bahwa seluruh proses pengambilalihan dan operasional kembali perusahaan sesuai dengan UU Cipta Kerja 2023 dan UU Ketenagakerjaan.
Kebangkitan kembali PT Sritex dengan nama baru membawa harapan bagi industri tekstil Indonesia dan ribuan pekerja yang terdampak. Namun, proses ini memerlukan perhatian khusus terhadap aspek hukum dan perizinan agar berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Leave a Reply